Pengemudi taksi dan angkutan kota (angkot) di Jawa Barat diusulkan memiliki kendaraan operasional sendiri melalui skema kredit perbankan. Gagasan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan melibatkan Bank BJB sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan kendaraan listrik.
Melalui skema ini, pengemudi tidak lagi hanya bekerja dengan menyetorkan pendapatan kepada pemilik armada. Mereka diharapkan dapat menjadi pemilik sekaligus operator kendaraan yang digunakan untuk menjalankan usaha transportasi.
Pengemudi Didorong Menjadi Pemilik Kendaraan
Dedi Mulyadi menilai pola kerja pengemudi taksi selama ini masih menempatkan mereka sebagai pekerja bagi pemilik kendaraan. Pengemudi menjalankan armada dan menyetorkan sebagian pendapatan kepada bos atau pemilik taksi.
Ia ingin mengubah pola tersebut melalui kepemilikan kendaraan. Dengan kendaraan yang dibeli menggunakan fasilitas kredit, pengemudi dapat mengoperasikan taksi untuk memperoleh penghasilan dari usaha yang juga menjadi aset miliknya.
“Selama ini orang taksi itu kerja. Dia nyetor ke bos. Ini saya punya ide, sopir taksi berubah jadi tuan,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (15/10/2026).
Menurut Dedi, pembelian kendaraan dapat difasilitasi melalui kredit Bank BJB. Setelah proses pembiayaan berjalan, kendaraan tersebut digunakan oleh pengemudi untuk menjalankan layanan taksi secara mandiri atau melalui kerja sama dengan operator yang telah tersedia.
Skema Kredit Bank BJB untuk Pengemudi Taksi
Dalam gagasan yang disampaikan, Bank BJB berperan menyediakan fasilitas kredit untuk pengadaan kendaraan. Pengemudi kemudian memiliki kendaraan tersebut dan bertugas sebagai operator taksi.
Model ini diharapkan memberikan posisi yang lebih kuat bagi pengemudi karena kendaraan yang digunakan bukan milik pihak lain. Mereka tetap dapat bergabung dengan operator transportasi, tetapi kepemilikan armada berada di tangan masing-masing pengemudi.
Dedi menyampaikan bahwa pengemudi dapat memilih menjalankan usaha secara mandiri atau bekerja sama dengan operator transportasi yang sudah ada. Apa pun bentuk operasionalnya, kendaraan yang diperoleh melalui skema tersebut tetap menjadi milik pengemudi.
“Jadi milik sendiri. Kami fasilitasi kreditnya dari BJB, kemudian dia operator taksi,” kata Dedi.
Uji Coba Taksi Listrik di Depok
Sebelum diterapkan secara luas, Dedi mengusulkan agar program kepemilikan taksi listrik diuji coba terlebih dahulu. Lokasi yang disebut untuk tahap awal adalah Depok dengan penyediaan sekitar 20 unit taksi listrik.
Uji coba tersebut dapat menjadi tahap awal untuk melihat pelaksanaan skema pembiayaan dan operasional kendaraan. Hasilnya kemudian dapat digunakan sebagai pertimbangan sebelum program diperluas ke daerah lain.
Apabila pelaksanaan di Depok berjalan baik, skema serupa diharapkan dapat diterapkan di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat. Perluasan program tersebut tetap memerlukan pembahasan dan kerja sama dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam penyediaan armada serta pengelolaan transportasi.
Peluang Kerja Sama dengan Operator dan Produsen
Pemerintah daerah dapat menjajaki kemitraan dengan operator transportasi dan produsen kendaraan untuk memenuhi kebutuhan armada. Kerja sama itu berkaitan dengan penyediaan kendaraan, pengoperasian layanan, serta penerapan skema kepemilikan bagi pengemudi.
Dalam rancangan tersebut, kendaraan listrik menjadi salah satu pilihan armada yang dipertimbangkan. Namun, penerapannya belum langsung ditetapkan karena masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah, operator, produsen kendaraan, dan pihak terkait lainnya.
Gagasan penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum juga dibicarakan Dedi saat mengunjungi pabrik PT VinFast Automobile Indonesia. Pabrik tersebut berada di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Dalam kunjungan itu, Dedi berdialog dengan manajemen perusahaan mengenai kemungkinan pemanfaatan kendaraan listrik untuk transportasi umum di Jawa Barat. Meski demikian, penggunaan kendaraan VinFast dalam skema kepemilikan yang diusulkan belum diputuskan dan masih harus dibahas bersama perusahaan serta pihak terkait.
Pengemudi Angkot Bisa Memiliki Armada Sendiri
Skema kepemilikan kendaraan tidak hanya ditujukan bagi pengemudi taksi. Dedi juga mengusulkan agar program tersebut digunakan untuk mengganti angkot yang sudah berusia tua secara bertahap.
Menurut dia, pembaruan armada dapat dilakukan sambil menyiapkan pengemudi agar beralih dari sekadar menjalankan kendaraan menjadi pemilik mobil. Dengan cara ini, penggantian angkot tidak hanya berfokus pada kendaraan, tetapi juga pada peningkatan posisi pengemudi dalam usaha transportasi.
“Angkot yang sudah tua-tua itu bisa diganti perlahan, tapi sopirnya dididik untuk menjadi pemilik mobil,” tutur Dedi.
Program tersebut dirancang untuk memberi kesempatan kepada pengemudi angkot memiliki kendaraan sendiri. Kendaraan itu kemudian dapat digunakan untuk menjalankan usaha secara mandiri atau melalui jaringan operator transportasi yang telah berjalan.
Tahapan Penerapan Masih Perlu Dibahas
Usulan kepemilikan taksi dan angkot listrik masih berada pada tahap gagasan yang perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme pelaksanaan. Berbagai pihak perlu membahas bentuk kredit, penyediaan kendaraan, pola operasional, serta kerja sama antara pengemudi dan operator.
Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan langkah penerapan yang bertahap. Rencana uji coba sekitar 20 unit taksi listrik di Depok menjadi salah satu cara untuk menguji skema sebelum kemungkinan diperluas ke kabupaten dan kota lain di Jawa Barat.
Melalui pendekatan tersebut, Dedi berharap pengemudi taksi dan angkot dapat memiliki peran yang lebih besar dalam usaha transportasi. Mereka bukan hanya menjalankan kendaraan milik orang lain, melainkan juga berkesempatan menjadi pemilik armada dan operator layanan.
Sumber referensi: bandung.kompas.com