Skandal Rp40 Miliar: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran Dana dari Tan Kian, Kejagung Terus Dalami

Skandal Rp40 Miliar: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran Dana dari Tan Kian, Kejagung Terus Dalami

Sekolapedia – 04 September 2026 | Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Isu mengenai dugaan aliran dana Rp 40 miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah jadi tindak pidana asal TPPU kini tengah menjadi sorotan tajam setelah pemeriksaan intensif dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam pada Kamis (3/9/2026), Febrie Adriansyah menjalani interogasi mendalam dengan sekitar 50 pertanyaan. Setelah pemeriksaan selesai, Febrie tampak keluar dari Gedung Utama Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Bantahan Keras Tim Penasihat Hukum

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, secara tegas membantah tuduhan bahwa kliennya menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Ia menyatakan bahwa informasi mengenai aliran dana tersebut merupakan hasil pembacaan yang tidak utuh terhadap pertimbangan hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Febri Diansyah, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang diajukan dalam sidang praperadilan, terdapat fakta yang berbeda dari narasi yang berkembang. Ia menjelaskan kronologi komunikasi yang terjadi sebagai berikut:

Baca juga:
7 Most Frequently Asked Questions About the Epstein Release
  • Tan Kian awalnya dihubungi oleh seseorang bernama Lucy yang menginformasikan adanya perkara yang berpotensi menjadikannya tersangka jika tidak “diurus”.
  • Komunikasi tersebut berlanjut kepada seseorang bernama Fery Hongkiriwang atau yang dikenal sebagai Fery Boboho.
  • Berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan oleh Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah.

Febri menegaskan bahwa dalam BAP tersebut, tidak ada pernyataan dari Fery bahwa uang tersebut akan diberikan kepada Febrie. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Tan Kian dalam keterangannya hanya menyebutkan kemungkinan uang tersebut ditujukan untuk empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, namun tidak menyebutkan identitas secara spesifik maupun kepastian apakah dana tersebut benar-benar sampai ke tangan pejabat yang dimaksud.

Kejagung: Dugaan Masih Dalam Pendalaman

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada temuan di sidang praperadilan saja. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa dugaan aliran dana Rp 40 miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah jadi tindak pidana asal TPPU masih terus didalami melalui pengumpulan saksi dan alat bukti lainnya.

Anang menjelaskan bahwa dugaan ini berkaitan erat dengan tindak pidana asal (predicate crime) dari kasus TPPU yang sedang ditangani. “Itu masih didalami. Kan tidak hanya itu masih ada saksi-saksi dan alat bukti lain,” ujar Anang kepada media. Ia menambahkan bahwa temuan-temuan baru ini nantinya akan diuji secara komprehensif dalam proses persidangan pokok perkara.

Baca juga:
Isu Pergantian Kapolri Mencuat: Antara Kinerja Gemilang Jenderal Listyo Sigit dan Kabar Surpres Misterius

Dugaan aliran dana Rp 40 miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah jadi tindak pidana asal TPPU ini sebelumnya mencuat melalui keterangan hakim tunggal praperadilan, Richard Edwin Basoeki. Hakim menyebutkan adanya keterangan saksi mengenai penyerahan uang dalam bentuk mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen Rp40 miliar yang dikaitkan dengan penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

Status Hukum dan Tersangka Lain

Saat ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah penyidik menemukan sejumlah aset mencurigakan, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Selain Febrie, Kejagung juga telah menetapkan dua pihak swasta lainnya, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka yang diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebutkan bahwa dugaan TPPU ini diduga dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai pejabat struktural selama menjabat di Kejaksaan. Meskipun Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan, keduanya dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga:
Tragedi di Banyuasin: Calon Pengantin Diterkam Buaya Tepat di Hari Ulang Tahun

Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi integritas institusi Korps Adhyaksa. Apakah dugaan aliran dana Rp 40 miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah jadi tindak pidana asal TPPU ini akan terbukti secara sah di persidangan, ataukah murni merupakan misinterpretasi atas keterangan saksi, kini hanya bisa dijawab melalui proses hukum yang transparan dan terbuka.

Post Comment