Sekolapedia – 09 September 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons tegas terhadap isu miring yang menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp40 miliar kepada empat pejabat tinggi di lembaga tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, anang supriatna, menyatakan bahwa tudingan tersebut hingga saat ini tidak memiliki bukti nyata dan hanya merupakan asumsi yang beredar di masyarakat.
Dalam keterangannya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Anang menegaskan bahwa informasi mengenai pemberian uang dari pengusaha Tan Kian kepada sejumlah pejabat masih bersifat spekulatif. Ia meminta publik untuk tetap tenang dan tidak mudah termakan oleh isu yang belum teruji kebenarannya, terutama karena fakta hukum yang sebenarnya baru akan terungkap secara transparan dalam proses persidangan mendatang.
“Saya belum pernah mendengar pernyataan yang jelas seperti apa, itu masih sebatas asumsi. Kita lihat saja nanti, seandainya sudah naik ke persidangan, semua akan terbuka seperti apa. Jadi, saya tidak berani memberikan pernyataan yang belum jelas faktanya,” ujar anang supriatna kepada awak media pada Senin (7/9/2026).
Klarifikasi Terkait BAP Tan Kian dan Nama Pejabat
Isu ini mencuat setelah munculnya informasi yang menyebutkan nama-nama pejabat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian. Beberapa nama yang sempat dikaitkan dalam isu tersebut antara lain mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Sulaiman Syarief Nahdi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Ali Mukartono, hingga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Namun, pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan bantahan keras. Ia menjelaskan bahwa dalam dokumen BAP tersebut, Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa uang Rp40 miliar tersebut ditujukan kepada kliennya. Tan Kian justru menggunakan kalimat yang bersifat dugaan, seperti “menurut saya, bisa saja…”, yang menunjukkan bahwa pernyataan tersebut bukanlah sebuah fakta pemberian, melainkan opini pribadi dari saksi.
Berikut adalah poin-poin utama bantahan terkait isu tersebut:
- Sifat Pernyataan: Pernyataan dalam BAP menggunakan frasa dugaan, bukan konfirmasi langsung.
- Ketiadaan Bukti: Tidak ada bukti transaksi atau aliran dana yang mengarah pada empat pejabat yang disebutkan.
- Fokus Penyidikan: Tim penyidik saat ini tengah fokus pada penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Selain isu aliran dana, anang supriatna juga menyinggung mengenai keterlibatan sosok bernama Lucy yang disebut-sebut sebagai perantara. Kuasa hukum Febrie menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan sama sekali dengan sosok tersebut, dan identitas Lucy perlu diidentifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
Perkembangan Kasus Korupsi Nikel dan Pemeriksaan Saksi
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga tengah intensif melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Dalam keterangannya, anang supriatna mengonfirmasi bahwa penyidik Jampidsus telah memeriksa sejumlah anggota direksi dan staf PT CNI untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.
Kasus nikel ini bermula dari dugaan adanya pengaturan hasil uji kadar nikel agar memenuhi persyaratan ekspor meskipun perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang lengkap. Penyidik menduga adanya kerja sama antara pihak korporasi dengan penyelenggara negara untuk memanipulasi data teknis demi keuntungan ekspor.
| Subjek Pemeriksaan | Status/Jabatan | Tujuan Pemeriksaan |
|---|---|---|
| DR | Direksi PT CNI (2024-Sekarang) | Saksi penyidikan korupsi nikel |
| DS | Mantan Direksi & Pemegang Saham | Saksi penyidikan korupsi nikel |
| ASS & S | Staf PT CNI | Melengkapi pemberkasan perkara |
Terkait isu hukum lainnya, Kejagung juga mengklarifikasi posisi jaksa Febrio Adianto dalam kasus kematian Sutrimo. anang supriatna menegaskan bahwa Kejagung tidak memberikan pendampingan hukum kepada Febrio karena pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersifat personal sebagai saksi, bukan dalam kapasitasnya sebagai pegawai kejaksaan.
Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses penyidikan, baik dalam kasus dugaan korupsi nikel maupun kasus TPPU, secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.



Post Comment