Jangan Sampai Lewat! Telat Perpanjang SIM Satu Hari Harus Bikin Baru, Ini Dasar Hukumnya

Jangan Sampai Lewat! Telat Perpanjang SIM Satu Hari Harus Bikin Baru, Ini Dasar Hukumnya

Sekolapedia – 09 September 2026 | Bagi para pengendara di Indonesia, menjaga masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal yang sangat krusial. Banyak pengendara yang sering meremehkan batas waktu perpanjangan, padahal aturan kepolisian sangat ketat dalam hal ini. Perlu diketahui bahwa telat perpanjang SIM satu hari harus bikin baru, ini dasar hukumnya yang perlu dipahami agar Anda tidak terjebak dalam prosedur yang lebih panjang dan mahal di kemudian hari.

Banyak masyarakat yang berasumsi bahwa jika mereka hanya terlambat satu atau dua hari dari tanggal jatuh tempo, mereka masih bisa melakukan perpanjangan sebagaimana mestinya. Namun, kenyataannya tidak demikian. Baik melalui layanan perpanjangan secara online maupun layanan SIM Keliling, sistem akan secara otomatis menolak permohonan jika masa berlaku SIM telah habis. Jika hal ini terjadi, pengendara tidak lagi bisa melakukan perpanjangan, melainkan wajib mengajukan permohonan SIM baru melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.

Dasar Hukum Ketat Perpanjangan SIM

Mengapa aturan ini begitu kaku? Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena terdapat landasan hukum yang kuat di baliknya. Ketentuan mengenai telat perpanjang SIM satu hari harus bikin baru, ini dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam Pasal 4 ayat (3) aturan tersebut, dijelaskan secara eksplisit bahwa SIM yang telah melewati masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru.

Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 85 ayat 2. Dengan adanya regulasi ini, kepolisian menegaskan bahwa tidak ada dispensasi atau toleransi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah kedaluwarsa. Jadi, jika Anda sudah melewati batas satu hari saja, Anda harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru dari awal, mulai dari tes teori hingga tes praktik.

Perbedaan Biaya: Perpanjangan vs Pembuatan Baru

Konsekuensi dari keterlambatan ini tidak hanya pada prosedur yang lebih rumit, tetapi juga pada aspek finansial. Biaya untuk pembuatan SIM baru jauh lebih tinggi dibandingkan biaya perpanjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, terdapat perbedaan signifikan pada tarifnya.

Berikut adalah estimasi rincian biaya yang perlu Anda ketahui:

Jenis Layanan Estimasi Biaya PNBP Biaya Tambahan (Kesehatan & Psikologi)
Perpanjangan SIM Lebih Murah (Sesuai Golongan) Rp 135.000 – Rp 185.000
Pembuatan SIM Baru Mulai dari Rp 50.000 (Tergantung Golongan) Rp 135.000 – Rp 185.000

Sebagai catatan, biaya tambahan tersebut meliputi tes kesehatan digital melalui aplikasi Simpel Pol (sekitar Rp 35.000-50.000), tes psikologi (sekitar Rp 100.000), dan asuransi SIM (sekitar Rp 50.000). Mengingat telat perpanjang SIM satu hari harus bikin baru, ini dasar hukumnya sangat jelas, maka mengurus perpanjangan sebelum jatuh tempo adalah langkah paling hemat.

Solusi Praktis: SIM Keliling dan SIM Digital

Untuk memudahkan masyarakat, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai wilayah DKI Jakarta. Layanan ini dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang masih aktif. Namun, perlu diingat bahwa layanan keliling ini sama sekali tidak bisa melayani SIM yang sudah kedaluwarsa. Jika Anda sudah telat, Anda harus datang ke Satpas.

Di era digital saat ini, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memiliki SIM Digital. SIM Digital ini bukan sekadar foto atau screenshot dari kartu fisik, melainkan dokumen digital resmi yang tersimpan dalam aplikasi. Keamanan SIM Digital ini sangat tinggi karena dilengkapi dengan QR Code dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk verifikasi petugas di lapangan. Hal ini sangat membantu jika Anda lupa membawa dompet, selama ponsel Anda memuat aplikasi resmi tersebut.

Sebagai langkah antisipasi, pastikan Anda selalu mengecek tanggal masa berlaku pada kartu SIM Anda. Jangan menunggu hingga hari terakhir, karena telat perpanjang SIM satu hari harus bikin baru, ini dasar hukumnya sudah sangat jelas tertuang dalam peraturan kepolisian. Dengan mengurus lebih awal, Anda tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memastikan legalitas berkendara Anda tetap terjaga tanpa hambatan hukum.

Post Comment