Cara daftar E-FIN NPWP online tanpa datang ke kantor pajak masih menjadi pertanyaan bagi banyak wajib pajak, terutama mereka yang ingin mengurus administrasi perpajakan secara digital. EFIN atau Electronic Filing Identification Number sebelumnya digunakan sebagai salah satu identitas untuk mengakses layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya DJP Online.
Namun, ada perubahan penting yang perlu diketahui. Sejak Januari 2025, DJP telah menggunakan Coretax DJP sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan. Administrasi perpajakan untuk masa 2025 dan seterusnya dilakukan melalui Coretax DJP.
Karena itu, istilah “daftar EFIN online” perlu dipahami dalam konteks yang tepat. Untuk pengguna yang masih membutuhkan EFIN dalam kaitannya dengan akun DJP Online lama, prosedurnya berbeda dengan aktivasi akun Coretax. Bahkan, halaman registrasi DJP Online masih mencantumkan EFIN sebagai salah satu data yang dibutuhkan untuk registrasi akun.
Sementara itu, wajib pajak yang ingin menggunakan layanan perpajakan terbaru sebaiknya memahami cara aktivasi akun Coretax. Proses ini dapat dilakukan secara mandiri dan tidak selalu mengharuskan wajib pajak datang ke kantor pajak.
Apa Itu EFIN NPWP?
EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number, yaitu nomor identitas yang digunakan dalam layanan elektronik perpajakan DJP.
Pada sistem DJP Online, EFIN digunakan dalam proses tertentu, termasuk registrasi akun. Halaman resmi DJP Online menjelaskan bahwa registrasi akun memerlukan NPWP, EFIN, dan kode keamanan.
EFIN berbeda dengan NPWP. NPWP merupakan identitas perpajakan wajib pajak, sedangkan EFIN berkaitan dengan autentikasi untuk layanan elektronik perpajakan.
Karena sistem perpajakan Indonesia telah mengalami perubahan, wajib pajak juga perlu membedakan antara layanan DJP Online dan Coretax DJP.
Apakah Sekarang Masih Perlu EFIN untuk Daftar Pajak Online?
Jawabannya tergantung layanan yang ingin digunakan.
Jika yang dimaksud adalah registrasi atau layanan DJP Online lama, EFIN masih tercantum sebagai bagian dari proses registrasi tertentu. Namun, untuk administrasi perpajakan mulai tahun pajak 2025 dan seterusnya, DJP telah mengarahkan layanan ke Coretax DJP.
Coretax menjadi sistem terintegrasi yang menangani berbagai proses, termasuk registrasi, pelaporan SPT, pembayaran pajak, serta layanan administrasi perpajakan lainnya.
Dengan demikian, masyarakat yang mencari “cara daftar EFIN NPWP online” sebaiknya terlebih dahulu menentukan apakah mereka membutuhkan EFIN untuk layanan DJP Online lama atau sebenarnya ingin mengaktifkan akses Coretax.
Cara Daftar E-FIN NPWP Online Tanpa Datang ke Kantor Pajak
Untuk kebutuhan layanan perpajakan terbaru, proses yang relevan saat ini adalah aktivasi akun Coretax DJP.
DJP menyediakan mekanisme aktivasi akun yang dapat dilakukan secara mandiri. Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah memiliki akun DJP Online, aktivasi dapat dilakukan melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak pada Coretax.
Berikut langkah-langkahnya.
1. Buka Coretax DJP
Pertama, buka situs resmi Coretax DJP melalui browser.
Pastikan alamat situs yang digunakan adalah kanal resmi DJP. Hindari membuka tautan yang dikirim melalui pesan tidak dikenal, terutama apabila meminta password, PIN, atau kode OTP.
2. Pilih Menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
Pada halaman Coretax, cari menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Menu tersebut digunakan bagi wajib pajak yang sudah terdaftar tetapi belum mempunyai akses ke akun Coretax.
DJP menjelaskan bahwa wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan DJP Online dapat mengakses Coretax dengan melakukan aktivasi akun melalui menu tersebut.
3. Pilih Status Wajib Pajak Sudah Terdaftar
Pada halaman permintaan akses digital, centang pertanyaan yang menunjukkan bahwa wajib pajak sudah terdaftar.
Selanjutnya, masukkan NPWP sesuai data yang diminta dan lakukan pencarian.
4. Lakukan Verifikasi Identitas
Setelah data ditemukan, proses berikutnya adalah verifikasi identitas.
Pada panduan resmi Coretax, wajib pajak yang sudah terdaftar dapat melakukan verifikasi identitas dengan mengambil swafoto atau selfie melalui sistem.
Pastikan kamera perangkat berfungsi dengan baik dan pencahayaan cukup agar proses verifikasi berjalan lancar.
5. Masukkan Email dan Nomor Ponsel
Selanjutnya, masukkan alamat email dan nomor telepon yang terdaftar dalam administrasi perpajakan.
DJP menjelaskan bahwa detail kontak tersebut digunakan dalam proses aktivasi. Jika nomor telepon atau email sudah berubah, tersedia mekanisme untuk memperbarui informasi kontak melalui proses aktivasi dengan verifikasi OTP.
Pastikan email dan nomor ponsel masih aktif serta dapat menerima pesan.
6. Lakukan Verifikasi Kontak
Jika sistem meminta verifikasi email atau nomor ponsel, ikuti instruksi yang diberikan.
Kode OTP merupakan informasi rahasia. Jangan memberikannya kepada orang lain, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas pajak tetapi meminta kode tersebut melalui chat pribadi.
7. Simpan Permintaan Aktivasi
Setelah data dan verifikasi selesai, baca pernyataan yang tersedia kemudian lanjutkan proses penyimpanan.
Jika proses berhasil, wajib pajak akan menerima informasi melalui email terkait aktivasi akun.
DJP menjelaskan bahwa email aktivasi berisi informasi yang diperlukan untuk mengakses akun Coretax. Wajib pajak perlu memastikan email tersebut berasal dari domain resmi DJP.
8. Login ke Coretax
Setelah mendapatkan informasi akses, kembali ke halaman Coretax DJP.
Masukkan ID pengguna dan kata sandi sementara jika diberikan.
Pada login pertama, pengguna akan diminta melakukan perubahan kata sandi dan membuat passphrase sesuai mekanisme sistem.
Setelah selesai, akun Coretax dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan yang tersedia.
Bagaimana Jika Sudah Punya Akun DJP Online?
Wajib pajak yang sebelumnya sudah pernah menggunakan DJP Online memiliki mekanisme yang berbeda.
Menurut DJP, wajib pajak yang sudah pernah mengakses DJP Online tidak perlu melakukan aktivasi akun dari awal. Untuk masuk ke Coretax, pengguna dapat melakukan pengaturan ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi.
Langkah umumnya sebagai berikut:
- Buka Coretax DJP.
- Pilih Lupa Kata Sandi?
- Masukkan ID pengguna sesuai petunjuk sistem.
- Pilih metode konfirmasi.
- Masukkan email atau nomor ponsel.
- Masukkan kode keamanan.
- Kirim permintaan.
- Periksa email atau SMS dari DJP.
- Ikuti tautan yang diberikan.
- Buat kata sandi baru.
DJP mengingatkan agar pengguna memastikan email yang diterima berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
Bagaimana Jika Lupa EFIN?
Pertanyaan tentang lupa EFIN masih relevan bagi wajib pajak yang sedang menggunakan atau membutuhkan layanan DJP Online lama.
Pada halaman resmi DJP Online, DJP menyebutkan beberapa kanal yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi EFIN, antara lain layanan Kring Pajak 1500200, live chat pada laman DJP, atau kanal layanan DJP yang tersedia. Halaman tersebut juga masih mencantumkan opsi pencetakan ulang EFIN melalui KPP untuk kondisi tertentu.
Namun, bagi wajib pajak yang fokus pada layanan perpajakan masa kini, sebaiknya memahami terlebih dahulu apakah EFIN memang diperlukan atau proses yang dibutuhkan sebenarnya adalah aktivasi akun Coretax.
Apakah Aktivasi Coretax Bisa Dilakukan Tanpa ke Kantor Pajak?
Ya. DJP menyatakan aktivasi akun Coretax dan permintaan Kode Otorisasi DJP dapat diajukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak.
Selain melalui situs Coretax, DJP juga telah menyediakan menu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi DJP melalui aplikasi M-Pajak. Pengumuman DJP pada 2026 menyebutkan bahwa aplikasi M-Pajak dapat digunakan untuk kedua layanan tersebut.
Aplikasi M-Pajak sebaiknya diunduh melalui toko aplikasi resmi seperti Google Play Store atau App Store sesuai perangkat yang digunakan.
Apa Itu Kode Otorisasi DJP?
Setelah akun Coretax aktif, wajib pajak mungkin perlu memahami Kode Otorisasi DJP atau KO DJP.
KO DJP merupakan salah satu bentuk tanda tangan elektronik yang digunakan dalam administrasi perpajakan melalui Coretax.
DJP menjelaskan bahwa kode otorisasi digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan yang disampaikan melalui Coretax.
Karena itu, aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi merupakan dua hal yang berbeda.
Secara sederhana:
Aktivasi akun → mendapatkan akses Coretax → membuat Kode Otorisasi DJP → menggunakan layanan perpajakan sesuai kebutuhan.
Dokumen dan Data yang Perlu Disiapkan
Sebelum melakukan aktivasi, sebaiknya siapkan beberapa data agar proses tidak terhambat.
Beberapa data yang perlu diperhatikan antara lain:
- NIK.
- NPWP jika sudah memiliki NPWP.
- Email aktif.
- Nomor ponsel aktif.
- KTP untuk kebutuhan verifikasi identitas.
- Perangkat dengan kamera untuk proses swafoto.
- Koneksi internet yang stabil.
DJP menjelaskan bahwa email dan nomor telepon yang digunakan dalam aktivasi perlu sesuai dengan data administrasi perpajakan. Jika terdapat perubahan data kontak, tersedia prosedur perubahan melalui proses aktivasi tertentu.
Kenapa Email dan Nomor HP Harus Aktif?
Email dan nomor ponsel menjadi bagian penting dalam proses akses akun.
Informasi berupa tautan aktivasi, pengaturan kata sandi, atau kode verifikasi dapat dikirimkan melalui kanal tersebut.
Karena itu, jangan menggunakan email yang sudah tidak bisa diakses atau nomor ponsel yang sudah tidak aktif.
Jika informasi kontak pada sistem DJP sudah tidak sesuai, wajib pajak perlu mengikuti mekanisme perubahan data yang tersedia.
Tips Agar Proses Aktivasi Pajak Online Berjalan Lancar
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar proses pendaftaran atau aktivasi berjalan lebih mudah.
Pastikan Data Sesuai
Periksa kembali NIK, NPWP, email, dan nomor ponsel sebelum mengirim permintaan.
Gunakan Internet Stabil
Proses verifikasi identitas dan swafoto membutuhkan koneksi internet yang cukup stabil.
Siapkan Kamera
Jika sistem meminta verifikasi wajah, pastikan kamera perangkat dapat digunakan dengan baik.
Periksa Email Secara Berkala
Setelah mengajukan aktivasi, cek kotak masuk dan folder spam.
Pastikan Email Berasal dari DJP
Jangan langsung membuka tautan dari email mencurigakan. DJP mengingatkan pengguna untuk memastikan email terkait aktivasi berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
Apakah DJP Online Masih Digunakan?
DJP Online dan Coretax perlu dibedakan berdasarkan periode layanan.
Coretax DJP mulai melayani administrasi perpajakan sejak Januari 2025, termasuk registrasi, pelaporan SPT, pembayaran, dan layanan perpajakan lainnya.
DJP juga menjelaskan bahwa DJP Online masih berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, sedangkan administrasi mulai tahun pajak 2025 beralih ke Coretax.
Karena itu, masyarakat yang mencari tutorial EFIN lama perlu memperhatikan tahun pajak dan layanan yang ingin digunakan.
FAQ Seputar Cara Daftar EFIN NPWP Online
Apakah EFIN bisa dibuat sepenuhnya online?
Untuk layanan perpajakan terbaru, yang perlu dilakukan wajib pajak adalah aktivasi akun Coretax, dan proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak. Untuk EFIN dalam konteks DJP Online lama, mekanismenya berbeda dan informasi resmi DJP masih mencantumkan prosedur terkait EFIN.
Apakah EFIN sama dengan NPWP?
Tidak. EFIN dan NPWP merupakan dua hal berbeda. NPWP merupakan identitas perpajakan, sedangkan EFIN merupakan nomor identifikasi yang digunakan dalam layanan elektronik perpajakan tertentu.
Bagaimana jika lupa EFIN?
Untuk kebutuhan DJP Online lama, informasi EFIN dapat ditanyakan melalui kanal layanan DJP seperti Kring Pajak dan live chat sesuai informasi resmi yang tersedia.
Apakah sekarang harus menggunakan Coretax?
Untuk administrasi perpajakan mulai tahun pajak 2025 dan seterusnya, Coretax menjadi sistem utama DJP.
Apakah aktivasi Coretax harus datang ke kantor pajak?
Tidak selalu. DJP menyediakan aktivasi akun Coretax secara mandiri melalui kanal digital.
Apakah aktivasi Coretax gratis?
DJP menyediakan proses aktivasi akun melalui kanal resminya. Waspadai pihak yang mengaku dapat melakukan aktivasi dengan meminta pembayaran atau data rahasia yang tidak diperlukan.
Kesimpulan
Cara daftar E-FIN NPWP online tanpa datang ke kantor pajak perlu dipahami berdasarkan perubahan sistem administrasi perpajakan yang berlaku saat ini. EFIN masih dikenal sebagai bagian dari layanan DJP Online lama, tetapi sejak Januari 2025 DJP telah menggunakan Coretax DJP sebagai sistem utama untuk administrasi perpajakan mulai tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan DJP Online, akses ke Coretax dapat dilakukan dengan memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak, memasukkan data yang diminta, melakukan verifikasi identitas, serta memastikan email dan nomor ponsel aktif.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah pernah menggunakan DJP Online dapat mengikuti mekanisme pengaturan ulang kata sandi untuk masuk ke Coretax.
Dengan memahami perbedaan antara EFIN, DJP Online, dan Coretax, wajib pajak dapat memilih prosedur yang sesuai dengan kebutuhan administrasi perpajakannya. Sebelum memasukkan data pribadi, selalu pastikan menggunakan kanal resmi DJP dan jangan memberikan password, PIN, maupun kode OTP kepada pihak lain.
Penulis: W.S



Post Comment