Sertifikat elektronik merupakan salah satu bagian penting dalam administrasi perpajakan digital. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), sertifikat elektronik digunakan dalam berbagai layanan perpajakan elektronik, termasuk proses yang berkaitan dengan e-Faktur. Dengan adanya sertifikat elektronik, dokumen atau aktivitas perpajakan dapat dilakukan secara elektronik dengan mekanisme keamanan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, sistem administrasi perpajakan Indonesia telah mengalami perkembangan. Sejak hadirnya Coretax DJP, wajib pajak perlu memahami perbedaan antara sertifikat elektronik untuk layanan tertentu dengan Kode Otorisasi DJP yang digunakan sebagai tanda tangan elektronik pada dokumen di Coretax. DJP menjelaskan bahwa Coretax menggunakan kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk penandatanganan dokumen perpajakan secara digital.
Lalu, bagaimana cara daftar sertifikat elektronik e-Faktur pajak online di DJP Online? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Sertifikat Elektronik Pajak?
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang digunakan untuk mendukung proses autentikasi dan penandatanganan dokumen elektronik dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Dalam ketentuan DJP, sertifikat elektronik dapat digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.
Untuk layanan e-Faktur, sertifikat elektronik memiliki peran penting bagi PKP. Laman e-Nofa DJP juga menjelaskan bahwa PKP yang meminta Nomor Seri Faktur Pajak secara online harus memiliki sertifikat elektronik.
Apakah Sertifikat Elektronik Sama dengan Kode Otorisasi DJP?
Keduanya berkaitan dengan tanda tangan digital, tetapi mekanisme dan penggunaannya perlu dibedakan.
Dalam sistem Coretax, DJP menjelaskan bahwa Kode Otorisasi DJP diterbitkan oleh DJP, sedangkan sertifikat elektronik dapat diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah ditunjuk Menteri Keuangan. Keduanya dapat digunakan untuk penandatanganan dokumen perpajakan sesuai ketentuan.
Karena itu, pengguna sebaiknya tidak langsung mengikuti panduan lama yang hanya membahas DJP Online apabila kebutuhan administrasinya sekarang berkaitan dengan Coretax DJP.
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP di Coretax
Untuk wajib pajak yang membutuhkan tanda tangan elektronik dalam Coretax, prosesnya dilakukan melalui akun Coretax DJP.
Berikut langkah umum yang dijelaskan DJP:
1. Login ke Coretax DJP
Buka layanan Coretax DJP melalui laman resmi yang disediakan DJP. Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, proses akses pertama kali dilakukan menggunakan informasi akun yang sesuai dengan petunjuk DJP.
Setelah berhasil masuk, pastikan data wajib pajak sudah sesuai.
2. Buka Menu Portal Saya
Pada halaman utama Coretax, pilih menu Portal Saya.
Di dalam menu tersebut terdapat berbagai layanan yang berkaitan dengan profil dan administrasi wajib pajak.
3. Pilih Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik
Selanjutnya, pilih menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
DJP mencantumkan menu tersebut sebagai tempat pengajuan kode otorisasi atau sertifikat digital melalui Coretax.
4. Pilih Jenis Sertifikat Digital
Pada bagian rincian sertifikat digital, pilih jenis yang sesuai. Jika menggunakan kode otorisasi yang diterbitkan DJP, pilih Kode Otorisasi DJP.
Setelah itu, buat passphrase sesuai ketentuan yang ditampilkan oleh sistem.
5. Setujui Pernyataan Wajib Pajak
Baca pernyataan yang tersedia kemudian centang persetujuan jika seluruh informasi sudah dipahami.
Setelah itu, klik Simpan untuk mengirim permohonan.
6. Periksa Status Sertifikat Digital
Setelah permohonan dikirim, statusnya dapat diperiksa melalui Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.
DJP menjelaskan bahwa jika status masih Invalid, pengguna dapat memilih tindakan Periksa Status. Jika proses berhasil, status kepemilikan akan berubah menjadi Valid.
Bagaimana dengan Sertifikat Elektronik untuk e-Faktur?
Untuk kebutuhan yang berkaitan dengan e-Faktur, terutama bagi PKP, mekanismenya perlu mengikuti ketentuan dan layanan DJP yang berlaku.
Laman e-Nofa DJP masih menyediakan layanan terkait e-Faktur dan menjelaskan penggunaan sertifikat elektronik untuk kebutuhan tertentu, termasuk permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
Namun, wajib pajak perlu memperhatikan bahwa sebagian layanan administrasi perpajakan telah beralih atau terintegrasi ke Coretax DJP. Oleh sebab itu, panduan lama yang menyebut seluruh proses dilakukan melalui DJP Online belum tentu sesuai untuk semua kebutuhan pada sistem sekarang.
Syarat Mengajukan Sertifikat Elektronik
Persyaratan sertifikat elektronik dapat bergantung pada jenis wajib pajak dan layanan yang digunakan.
Untuk PKP, DJP sebelumnya menetapkan bahwa permintaan sertifikat elektronik dilakukan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung kepada KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain. Terdapat pula persyaratan mengenai kewenangan pengurus dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Karena administrasi perpajakan terus diperbarui, PKP sebaiknya mengecek persyaratan terbaru pada laman resmi DJP sebelum mengajukan permohonan.
Fungsi Sertifikat Elektronik dalam Administrasi Pajak
Sertifikat elektronik memiliki beberapa fungsi dalam administrasi perpajakan digital. Salah satunya adalah mendukung autentikasi dan penandatanganan dokumen elektronik.
Penggunaan tanda tangan elektronik membuat proses administrasi dapat dilakukan secara digital tanpa harus selalu menggunakan dokumen fisik.
Dalam ekosistem Coretax, DJP menyebut kode otorisasi atau sertifikat elektronik diperlukan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara digital, termasuk dalam pelaporan SPT.
Tips Sebelum Mengajukan Sertifikat Elektronik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses administrasi berjalan lebih lancar.
Pertama, gunakan data wajib pajak yang benar dan sesuai dengan data pada sistem DJP. Kedua, pastikan email dan nomor telepon yang terdaftar masih dapat digunakan.
Ketiga, simpan passphrase dengan aman dan jangan membagikannya kepada orang lain. Passphrase merupakan bagian penting dari proses autentikasi sehingga tidak sebaiknya diberikan kepada pihak lain.
Keempat, gunakan hanya situs resmi DJP ketika melakukan proses administrasi. Hindari memberikan data NPWP, kata sandi, kode OTP, atau informasi keamanan kepada pihak yang tidak dikenal.
Apa yang Dilakukan Jika Sertifikat Digital Belum Valid?
Jika status sertifikat digital belum valid, jangan langsung membuat permohonan berulang kali tanpa memeriksa penyebabnya.
DJP menyediakan mekanisme untuk memeriksa status sertifikat melalui menu Profil Saya, bagian Nomor Identifikasi Eksternal, kemudian tab Digital Certificate. Jika status masih invalid, pengguna dapat melakukan pemeriksaan status melalui tombol yang tersedia.
Jika kendala tetap terjadi, gunakan kanal bantuan resmi DJP atau hubungi KPP terkait untuk mendapatkan arahan sesuai kondisi akun.
Perbedaan DJP Online dan Coretax DJP
DJP Online merupakan layanan yang sudah lama digunakan untuk berbagai administrasi perpajakan. Sementara itu, Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan.
DJP menjelaskan bahwa wajib pajak yang sebelumnya memiliki akun DJP Online dapat menggunakannya sebagai bagian dari proses akses pertama kali ke Coretax, kemudian melakukan perubahan kata sandi sesuai petunjuk sistem.
Karena itu, ketika mencari informasi tentang cara daftar sertifikat elektronik e-Faktur pajak online, penting untuk memperhatikan tahun dan sistem yang digunakan dalam panduan tersebut.
Kesimpulan
Cara daftar sertifikat elektronik e-Faktur pajak online di DJP Online perlu dipahami sesuai perkembangan sistem perpajakan terbaru. Untuk layanan Coretax DJP, wajib pajak dapat mengajukan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik melalui menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Setelah permohonan dibuat, statusnya dapat diperiksa melalui bagian Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.
Sementara itu, untuk kebutuhan e-Faktur dan layanan PKP tertentu, mekanisme sertifikat elektronik tetap harus mengikuti ketentuan dan layanan resmi DJP yang berlaku. Laman e-Nofa masih memuat informasi mengenai sertifikat elektronik dalam layanan e-Faktur.
Karena sistem perpajakan digital dapat mengalami pembaruan, selalu gunakan informasi terbaru dari DJP sebelum melakukan pendaftaran atau pengajuan sertifikat elektronik. Dengan begitu, proses administrasi perpajakan dapat dilakukan melalui kanal resmi dan sesuai prosedur yang berlaku.
Penulis: Shofiya M.P



Post Comment