Sekolapedia – 25 Agustus 2026 | Rencana pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menuai kritik tajam dari berbagai kalangan ekonom. Target pajak 2027 dinilai terlalu tinggi, dunia usaha bisa jadi korban akibat ambisi mengejar angka penerimaan sebesar Rp2.591,4 triliun yang dianggap tidak realistis. Kenaikan target yang dipatok sebesar 12,1 persen dari proyeksi tahun sebelumnya ini memicu kekhawatiran akan adanya tekanan berat pada sektor privat dan stabilitas ekonomi nasional.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengungkapkan bahwa angka tersebut sangat berat untuk dicapai. Ia menjelaskan bahwa target tersebut dihitung berdasarkan outlook penerimaan pajak APBN 2026, yang mana menurutnya, target tahun 2026 itu sendiri sudah berada pada level yang terlalu tinggi. Jika pemerintah tetap memaksakan angka tersebut, maka target pajak 2027 dinilai terlalu tinggi, dunia usaha bisa jadi korban karena beban fiskal yang akan ditekankan kepada wajib pajak.
Secara mendalam, Fajry merinci bahwa untuk mencapai angka Rp2.591,4 triliun tersebut, pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan yang sangat masif. Berikut adalah rincian kebutuhan tambahan penerimaan berdasarkan proyeksi realisasi 2026:
- Tambahan Penerimaan yang Dibutuhkan: Rp374,7 triliun hingga Rp421,7 triliun.
- Persentase Pertumbuhan yang Diperlukan: 16,9 persen hingga 19,44 persen.
- Risiko Tambahan: Adanya potensi ‘bom waktu’ dari penahanan restitusi pajak yang belum terhitung dalam proyeksi tersebut.
Kondisi operasional perusahaan saat ini pun sedang tidak dalam keadaan ideal. Pengetatan restitusi pajak telah membuat banyak pelaku usaha kesulitan menjaga arus kas dan kelangsungan operasional mereka. Oleh karena itu, kekhawatiran bahwa target pajak 2027 dinilai terlalu tinggi, dunia usaha bisa jadi korban menjadi sangat relevan mengingat daya tahan sektor usaha yang kian teruji.
Senada dengan CITA, Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia juga memberikan peringatan keras. CORE menilai struktur pendapatan negara pada 2027 sangat berisiko karena tidak memiliki penyangga (*buffer*) yang memadai. Pemerintah tampak terlalu bertumpu pada satu kaki, yaitu penerimaan pajak, sementara pos pendapatan lainnya justru diproyeksikan mengalami penurunan. Perhatikan tabel perbandingan proyeksi berikut:
| Pos Penerimaan | Proyeksi Perubahan | Nilai Estimasi |
|---|---|---|
| Penerimaan Pajak | Naik 12,1% | Rp2.591,4 triliun |
| Kepabeanan dan Cukai | Turun 1,2% | Rp316,6 triliun |
| PNBP | Turun 10,0% | Rp517,4 triliun |
Kerapuhan struktur ini diperparah oleh asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,9 persen yang dianggap terlalu optimis. CORE mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia telah stagnan di angka 5,0 persen selama tiga tahun terakhir, dan angka 6 persen bahkan belum pernah tercapai sejak 2012. Selain itu, laju konsumsi rumah tangga yang merupakan mesin utama PDB juga menunjukkan tren melambat, di mana pada Triwulan II 2026 hanya tumbuh sebesar 5,06 persen.
Jika konsumsi masyarakat lesu, maka basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan ikut tertekan. Hal ini menciptakan siklus yang berbahaya: target pajak dipatok tinggi, namun mesin penggerak pajak (konsumsi dan pertumbuhan) justru melambat. Dalam skenario terburuk ini, target pajak 2027 dinilai terlalu tinggi, dunia usaha bisa jadi korban karena pemerintah mungkin akan mengambil kebijakan fiskal yang lebih agresif untuk menambal defisit anggaran.
Secara keseluruhan, ketergantungan yang terlalu besar pada sektor pajak tanpa adanya diversifikasi pendapatan yang kuat dapat memicu tekanan anggaran di pertengahan tahun. Tanpa adanya penyesuaian terhadap asumsi makro yang lebih realistis, RAPBN 2027 berisiko menjadi beban bagi stabilitas ekonomi nasional dan keberlangsungan dunia usaha di Indonesia.



Post Comment