Sekolapedia – 26 Agustus 2026 | Dunia konstruksi di Kabupaten Lebak, Banten, tengah diguncang oleh isu dugaan penyimpangan aset negara. Seorang pengusaha bongkar dugaan penjualan limbah besi proyek sekolah rakyat di Lebak, ada deposit Rp95 juta yang diduga mengalir ke oknum pegawai proyek tersebut. Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya temuan mengenai transaksi tidak resmi terkait pengolahan limbah besi dari proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Panggarangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengusaha limbah berinisial A mengungkapkan bahwa oknum pegawai bagian logistik pembangunan SR berinisial S diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal ini. A menyebutkan bahwa terdapat aliran dana berupa deposit awal sebesar Rp95 juta yang diterima oleh S dari pihak pengusaha untuk mengamankan penjualan limbah besi tersebut. Fenomena pengusaha bongkar dugaan penjualan limbah besi proyek sekolah rakyat di Lebak, ada deposit Rp95 juta ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut aset negara yang seharusnya dikelola melalui mekanisme resmi.
Dalam keterangannya, A menegaskan bahwa penjualan limbah besi yang berasal dari aset negara tidak diperbolehkan dilakukan melalui sistem deposit pribadi, apalagi tanpa melalui proses lelang yang transparan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan aset. Ia menambahkan bahwa dugaan penjualan limbah besi ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan diperkirakan telah dilakukan sebanyak tujuh kali transaksi tanpa sepengetahuan pimpinan pembangunan Sekolah Rakyat di Panggarangan.
Lebih lanjut, A menduga terdapat penggunaan surat-surat tertentu dalam transaksi tersebut yang tidak diketahui atau tidak diotorisasi oleh pimpinan proyek. Hal inilah yang memicu kecurigaan adanya praktik manipulasi administrasi untuk menutupi penjualan limbah secara ilegal. Ketika dikonfirmasi, oknum berinisial S membantah seluruh tudingan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang deposit maupun melakukan transaksi penjualan limbah secara sepihak.
Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan integritas dalam proyek pembangunan di wilayah Banten. Isu pengusaha bongkar dugaan penjualan limbah besi proyek sekolah rakyat di Lebak, ada deposit Rp95 juta ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap logistik proyek pemerintah. Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk kerugian negara akibat hilangnya nilai aset yang seharusnya masuk ke kas daerah atau negara melalui jalur lelang resmi.
Situasi ini juga mencerminkan urgensi transparansi dalam pengadaan barang dan jasa. Melihat pola yang terjadi, masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam untuk membuktikan kebenaran dari pengusaha bongkar dugaan penjualan limbah besi proyek sekolah rakyat di Lebak, ada deposit Rp95 juta ini. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di proyek-proyek pendidikan lainnya.
Sebagai perbandingan, kasus korupsi proyek di daerah lain seperti di Rejang Lebong, Bengkulu, juga menunjukkan pola serupa di mana suap diberikan untuk memenangkan paket pekerjaan. Dalam kasus Rejang Lebong, tiga kontraktor baru-baru ini dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu karena terbukti memberikan suap kepada mantan pejabat daerah guna mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PUPRPK. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan integritas dalam sektor infrastruktur dan pembangunan publik masih menjadi isu krusial di berbagai wilayah Indonesia.
Secara keseluruhan, dugaan penyimpangan di proyek Sekolah Rakyat Lebak ini memerlukan penanganan serius dari aparat penegak hukum. Transparansi dalam pengelolaan limbah proyek, kepatuhan terhadap prosedur lelang, serta pengawasan ketat terhadap oknum logistik adalah kunci utama untuk mencegah kebocoran aset negara di masa mendatang. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut tuntas skandal ini agar keadilan bagi negara dapat ditegakkan.



Post Comment