Nasib Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Ujung Tanduk: Menanti Putusan Hakim PN Jaksel

Nasib Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Ujung Tanduk: Menanti Putusan Hakim PN Jaksel

Sekolapedia – 26 Agustus 2026 | Persidangan praperadilan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini telah memasuki babak final. Jelang Putusan Praperadilan, Pakar Soroti Febrie Adriansyah Harus Diperiksa Dulu Sebelum Tersangka guna memastikan prinsip kepastian hukum tetap terjaga. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan putusan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang.

Gugatan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah ini menyasar sejumlah pihak, yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, serta Kejaksaan Agung selaku Turut Termohon. Inti dari gugatan ini adalah menguji keabsahan prosedur penyitaan, penggeledahan, hingga penetapan status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat dirinya.

Sorotan Pakar Mengenai Due Process of Law

Menanggapi dinamika hukum yang terjadi, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana, memberikan pandangan kritis. Jelang Putusan Praperadilan, Pakar Soroti Febrie Adriansyah Harus Diperiksa Dulu Sebelum Tersangka sebagai langkah untuk menghindari terjadinya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar dalam proses hukum.

Wahyu menjelaskan bahwa meskipun ketentuan dalam KUHAP baru tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status hukum, namun prinsip right to be heard (hak untuk didengar) dan right to defense (hak mempersiapkan pembelaan) tetap merupakan pilar penting dalam due process of law. Menurutnya, pemeriksaan terlebih dahulu sangat krusial untuk meminimalisir risiko kekalahan dalam uji praperadilan yang disebabkan oleh prosedur yang terburu-buru.

Selain itu, terdapat potensi perbedaan tafsir mengenai penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 terkait penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik). Wahyu merujuk pada Pasal 90 KUHAP baru yang mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka, serta Pasal 91 yang melarang tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah. Hal inilah yang membuat isu Jelang Putusan Praperadilan, Pakar Soroti Febrie Adriansyah Harus Diperiksa Dulu Sebelum Tersangka menjadi sangat relevan dalam diskursus hukum saat ini.

Argumen Kuasa Hukum dan Pembelaan Polri

Di sisi lain, tim penasihat hukum Febrie Adriansyah, yang dipimpin oleh Febri Diansyah, menegaskan bahwa praperadilan ini bukanlah upaya untuk menghapus perkara pokok, melainkan instrumen untuk mengoreksi prosedur penegakan hukum. Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir jika gugatan ini dikabulkan.

  • Jika praperadilan dikabulkan, maka yang dinyatakan tidak sah adalah prosedur (seperti penggeledahan atau penetapan tersangka).
  • Penegak hukum tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki prosedur tersebut dan melanjutkan perkara pokoknya.
  • Tujuan utama adalah memastikan penegakan hukum berjalan secara seimbang dan sesuai aturan yang berlaku.

Sebaliknya, pihak kepolisian melalui Kombes Dandy Ario Yustiawan menyatakan bahwa seluruh upaya paksa yang dilakukan dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polri menegaskan bahwa semua tindakan penyidikan didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan mekanisme yang sah.

Jadwal Sidang dan Harapan Publik

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, telah menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Sidang ini menjadi sangat dinantikan mengingat posisi Febrie Adriansyah yang merupakan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Jelang Putusan Praperadilan, Pakar Soroti Febrie Adriansyah Harus Diperiksa Dulu Sebelum Tersangka sebagai pengingat bagi para penegak hukum akan pentingnya ketelitian administratif.

Pihak pemohon berharap hakim dapat memberikan putusan yang jernih dan objektif. Mengingat kompleksitas kasus ini, putusan tersebut tidak hanya akan menentukan nasib hukum Febrie secara personal, tetapi juga akan menjadi preseden penting bagi penerapan prosedur penyidikan dalam kasus-kasus korupsi dan TPPU di masa mendatang. Dengan demikian, isu mengenai Jelang Putusan Praperadilan, Pakar Soroti Febrie Adriansyah Harus Diperiksa Dulu Sebelum Tersangka akan terus menjadi bahan kajian hukum yang mendalam bagi praktisi maupun akademisi.

Secara keseluruhan, perkara ini menyoroti ketegangan antara kewenangan penyidik dalam melakukan upaya paksa dengan hak-hak konstitusional seorang warga negara dalam menghadapi proses hukum. Hasil putusan nanti akan menjadi indikator sejauh mana prinsip keadilan prosedural diimplementasikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Post Comment