Skandal Penistaan Agama di Ancol: Hafalan Al-Qur’an Jadi Gimmick Miras, PMII Beri Peringatan Keras ke Pramono Anung

Skandal Penistaan Agama di Ancol: Hafalan Al-Qur'an Jadi Gimmick Miras, PMII Beri Peringatan Keras ke Pramono Anung

Sekolapedia – 13 Agustus 2026 | Gelombang kecaman melanda Jakarta menyusul insiden memilukan dalam festival musik The Sounds Project di kawasan Ecopark Ancol, Jakarta Utara. Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan aksi promosi minuman beralkohol yang menggunakan hafalan ayat suci Al-Qur’an sebagai syarat mendapatkan hadiah. Soal promosi miras melecehkan ayat suci, PMII ingatkan Pramono Anung agar tak ulangi polemik Ahok [titlebase] sebagai bentuk pengawasan terhadap kepemimpinan daerah agar tidak terjebak dalam isu sensitif yang dapat memecah belah umat.

Insiden yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) tersebut melibatkan sebuah booth minuman beralkohol merek Newport. Dalam video yang beredar luas, seorang pembawa acara memberikan tantangan kepada pengunjung untuk menghafalkan Surah Ad-Duha. Jika berhasil, pengunjung tersebut akan diberikan hadiah berupa satu botol minuman keras. Tindakan ini dinilai sangat merendahkan kesucian Al-Qur’an dan mencederai nilai-nilai religius masyarakat Indonesia.

Reaksi Keras MUI dan Organisasi Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jakarta Utara bersama berbagai organisasi masyarakat Islam mengecam keras praktik tersebut. Ketua Umum MUI Jakarta Utara, KH Ahmad Ibnu Abidin, menyatakan bahwa penggunaan simbol agama atau ayat suci untuk memasarkan produk haram adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, penggunaan ayat Al-Qur’an dalam promosi miras berpotensi besar melecehkan identitas agama Islam.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa secara agama, etika, maupun hukum, tindakan tersebut tidak memiliki landasan pembenaran. Al-Qur’an adalah kitab suci yang sakral, sedangkan minuman keras adalah sesuatu yang diharamkan. Menjadikan pembacaan ayat suci sebagai syarat mendapatkan alkohol dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap umat Islam.

Pihak Terkait Sikap/Tindakan
MUI Jakarta Utara Mengecam keras dan mendesak proses hukum objektif
Fraksi PKS DPRD DKI Mendesak Pemprov DKI memberikan sanksi tegas kepada promotor
DPR RI (Selly Andriany) Meminta aparat mengusut tuntas unsur pidana penistaan agama
Polres Metro Jakarta Utara Melakukan penyelidikan dan mengamankan bukti video

Menanggapi situasi yang memanas, soal promosi miras melecehkan ayat suci, PMII ingatkan Pramono Anung agar tak ulangi polemik Ahok [titlebase] agar pemerintah daerah lebih responsif dan hati-hati dalam mengelola isu keagamaan di ruang publik. Hal ini penting agar stabilitas sosial di Jakarta tetap terjaga.

Baca juga:
Dilema Harga BBM: Antara Lonjakan Inflasi Nasional dan Penurunan Harga Pertamax Turbo

Langkah Hukum dan Sanksi Pemerintah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Pramono Anung menyatakan akan mengambil tindakan tegas. Pramono menyesalkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa penggunaan kegiatan keagamaan sebagai alat promosi minuman keras tidak seharusnya terjadi di wilayah Jakarta. Ia berkomitmen untuk mengevaluasi perizinan kegiatan berskala besar agar pengawasan terhadap sponsor dan materi promosi dapat dilakukan lebih ketat sejak tahap awal.

Di sisi lain, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta melalui M. Subki mendesak agar Pemprov tidak hanya berhenti pada tahap kecaman. Mereka meminta adanya sanksi nyata bagi penyelenggara acara. Sementara itu, Tim Hukum Muslim telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya untuk memastikan adanya proses hukum yang transparan bagi para pelaku yang terlibat dalam penistaan agama ini.

Munculnya kembali isu sensitif ini memicu diskusi luas mengenai batasan kreativitas pemasaran dan penghormatan terhadap nilai-nilai sakral. Soal promosi miras melecehkan ayat suci, PMII ingatkan Pramono Anung agar tak ulangi polemik Ahok [titlebase] sebagai pengingat bahwa sensitivitas beragama harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan publik. Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil guna memberikan efek jera bagi penyelenggara acara lainnya.

Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak penyelenggara dan pemandu acara dalam insiden tersebut. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam menggunakan simbol agama sebagai strategi marketing yang tidak etis. Ketegasan pemerintah dalam menangani soal promosi miras melecehkan ayat suci, PMII ingatkan Pramono Anung agar tak ulangi polemik Ahok [titlebase] akan menjadi ujian bagi kepemimpinan di Jakarta dalam menjaga harmoni antarumat beragama.

Sebagai penutup, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi industri kreatif dan penyelenggara acara di Indonesia. Kebebasan berekspresi dan kreativitas pemasaran tidak boleh menabrak batas-batas kesucian agama yang dianut oleh masyarakat. Pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya insiden serupa yang dapat memicu konflik sosial.

Post Comment