Polemik Pembagian Saham Freeport: Natalius Pigai Protes Kebijakan Menteri ESDM, Tuntut Hak Papua Tengah

Polemik Pembagian Saham Freeport: Natalius Pigai Protes Kebijakan Menteri ESDM, Tuntut Hak Papua Tengah

Sekolapedia – 25 Agustus 2026 | Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melayangkan protes keras terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tata kelola sumber daya alam di Tanah Papua. Dalam pernyataan terbarunya, Pigai kritik Menteri ESDM soal divestasi saham Freeport: Harusnya milik Papua Tengah karena dianggap tidak adil dan tidak memiliki dasar logika hukum maupun bisnis yang kuat.

Persoalan ini bermula dari rencana Kementerian ESDM yang ingin membagi hasil divestasi 10 persen saham PT Freeport Indonesia kepada enam provinsi di wilayah Papua. Padahal, secara geografis, lokasi tambang PT Freeport Indonesia berada tepat di wilayah Provinsi Papua Tengah, bukan di wilayah perbatasan atau tersebar di seluruh provinsi Papua.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (25/8/2026), Pigai menekankan bahwa hak masyarakat lokal di daerah penghasil harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan kekayaan alam. Ia menilai kebijakan pembagian saham ke enam provinsi tersebut justru mencederai hak masyarakat Papua Tengah yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Logika Bisnis dan Dasar Hukum yang Dipertanyakan

Mantan komisioner Komnas HAM ini mempertanyakan mekanisme pembagian saham yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, tidak ada preseden dalam dunia bisnis maupun hukum di mana hasil dari sebuah perusahaan yang beroperasi di satu provinsi tertentu harus dibagi rata ke provinsi-provinsi tetangganya tanpa dasar undang-undang yang jelas.

Baca juga:
Arti Keberanian dalam Berbagai Sisi Kehidupan: Dari Panggung Dunia hingga Aksi Heroik

“Bagaimana mungkin saham sebuah perusahaan dengan hasilnya dimiliki oleh satu provinsi tunggal, hasilnya harus dibagi rata ke semua provinsi? Mana ada logikanya? Ada enggak dasar hukum, ada undang-undang?” ujar Pigai dengan tegas. Ia memberikan analogi sederhana untuk memperkuat argumennya, di mana jika ada perusahaan tambang besar di Sumatera Selatan, tidak mungkin Kementerian ESDM mewajibkan hasilnya dibagi ke seluruh wilayah Sumatera.

Kritik tajam ini semakin menguat karena Pigai kritik Menteri ESDM soal divestasi saham Freeport: Harusnya milik Papua Tengah sebagai bentuk upaya meluruskan cara bernegara yang benar. Ia menyebut bahwa pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, jatah 10 persen saham tersebut sebenarnya sudah dialokasikan untuk masyarakat Papua Tengah, namun kini terancam berubah arah akibat kebijakan baru dari Kementerian ESDM.

Perjuangan Hak Masyarakat Lokal di Hadapan Presiden

Menanggapi ketidakadilan ini, Pigai menyatakan telah menyampaikan keberatan tersebut secara langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak konstitusional masyarakat Papua Tengah atas sumber daya alam di tanah mereka tetap terlindungi dan tidak terabaikan oleh kebijakan pusat.

Baca juga:
How to Protect AI Systems with the OWASP Top 10 for LLM Applications: Threats, Examples, and Mitigation Strategies
Aspek Perbandingan Kebijakan Lama (Era Jokowi) Rencana Kebijakan Baru (Kementerian ESDM)
Alokasi Saham 10% Ditujukan untuk masyarakat Papua Tengah Direncanakan dibagi ke 6 provinsi di Papua
Dasar Pertimbangan Daerah penghasil (Papua Tengah) Pemerataan seluruh wilayah Papua
Dampak bagi Lokal Manfaat langsung bagi daerah penghasil Potensi pengurangan hak masyarakat lokal

Pigai menegaskan bahwa posisinya bukan sekadar memberikan kritik melalui media massa, melainkan memperjuangkan kepastian hukum dan ekonomi bagi warga Papua Tengah. Ia menilai pengelolaan SDA yang tidak terarah hanya akan menjauhkan masyarakat lokal dari kesejahteraan yang seharusnya mereka dapatkan dari kekayaan alam mereka sendiri.

Situasi ini menjadi semakin kompleks mengingat adanya rencana divestasi tambahan dari Kementerian ESDM sebagai buntut dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Di masa depan, kepemilikan saham Indonesia di Freeport diprediksi akan mencapai 63 persen pada tahun 2041, yang tentunya membawa implikasi besar terhadap pembagian keuntungan daerah.

Oleh karena itu, Pigai kritik Menteri ESDM soal divestasi saham Freeport: Harusnya milik Papua Tengah menjadi pengingat penting bagi pemerintah agar dalam mengambil kebijakan strategis nasional, aspek keadilan bagi daerah penghasil tidak boleh dikesampingkan. Tanpa aturan hukum yang transparan dan adil, pengelolaan sumber daya alam di Papua dikhawatirkan tidak akan pernah memberikan dampak maslahat yang nyata bagi kesejahteraan rakyat setempat.

Baca juga:
Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Peluang Emas Dunia Melaju ke Level Baru?

Sebagai penutup, tuntutan Pigai adalah agar pemerintah segera meninjau kembali kebijakan distribusi saham tersebut agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan ekonomi. Kepastian bahwa hasil bumi Papua kembali ke tangan masyarakat Papua Tengah adalah kunci untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan di wilayah tersebut.

Post Comment