Misteri Kematian Sutrimo: Ekshumasi Dilakukan, Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara

Misteri Kematian Sutrimo: Ekshumasi Dilakukan, Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara

Sekolapedia – 12 Agustus 2026 | Kasus kematian Sutrimo yang sempat memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat kini memasuki babak baru melalui proses ekshumasi. Jenazah almarhum yang dimakamkan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diekshumasi oleh tim gabungan kepolisian dan ahli medis pada Rabu (12/8/2026) guna mengungkap penyebab pasti kematiannya secara ilmiah.

Langkah medis ini diambil setelah adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas. Kasus yang melibatkan nama mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ini kini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses ekshumasi ini melibatkan kolaborasi antara Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas untuk memastikan seluruh bukti medis dapat dikumpulkan secara akurat.

Keterlibatan Tim Ahli dan Proses Ekshumasi

Dalam upaya mendapatkan hasil yang komprehensif, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) menurunkan tim gabungan lintas disiplin ilmu. Proses ini tidak hanya sekadar pemeriksaan fisik, melainkan melibatkan berbagai spesialisasi untuk memastikan validitas ilmiah dari penyebab kematian tersebut.

Berikut adalah tahapan dan tim ahli yang terlibat dalam proses pemeriksaan jenazah Sutrimo:

  • Tahapan Ekshumasi: Pembongkaran makam, pemeriksaan luar untuk verifikasi identitas, dan pemeriksaan bagian dalam tubuh.
  • Tim Ahli yang Terlibat: Dokter spesialis forensik, ahli laboratorium forensik, ahli toksikologi, ahli DNA, serta ahli histopatologi anatomi.
  • Pemeriksaan Lingkungan: Pengukuran dimensi makam, pengamatan kontur tanah, hingga pengambilan sampel tanah untuk uji medis.

Ketua PDFMI, Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk menentukan apakah kematian tersebut bersifat alamiah atau tidak alamiah. Hasil dari sampel laboratorium tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyidikan.

🔖 Baca juga:
16 Ribu Perantau Jateng Mudik Gratis dari Jakarta, Bejo Jahe Merah Bikin Perjalanan Tetap Hangat!

Keluarga Febrie Adriansyah Bantah Isu Karumga

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul berbagai spekulasi mengenai status almarhum Sutrimo. Namun, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah dengan tegas membantah kabar yang menyebutkan bahwa almarhum menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) bagi Febrie Adriansyah.

Advokat Firman Wijaya meluruskan bahwa posisi almarhum lebih tepat disebut sebagai penjaga rumah yang sering ditinggal kosong. Almarhum juga kerap pulang ke kampung halaman atau mengambil pekerjaan lain, sehingga tidak selalu berada di lokasi tugas. Selain itu, pihak keluarga menyampaikan duka cita mendalam dan berharap publik tidak mengaitkan kematian ini dengan perkara hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, keluarga juga mengungkapkan bahwa almarhum diketahui telah lama menderita penyakit diabetes dan sedang menjalani pengobatan sebelum meninggal dunia. Keluarga meminta agar masyarakat tidak membuat asumsi yang tidak berdasar dan menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Pengawasan Ketat dari Komisi III DPR RI

Kasus ini juga menjadi perhatian serius di tingkat legislatif. Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini agar berjalan secara transparan dan akuntabel. Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses identifikasi ilmiah dilakukan secara detail agar informasi yang sampai ke publik tidak simpang siur.

Pihak DPR berencana untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Febrie Adriansyah, guna meluruskan informasi yang beredar. Komisi III juga mengusulkan agar perkara ini dibahas secara khusus pada masa sidang mendatang mengingat tingginya atensi publik terhadap kematian Sutrimo selama satu bulan terakhir.

Saat ini, seluruh pihak menunggu hasil analisis laboratorium dari tim forensik untuk mendapatkan jawaban pasti mengenai penyebab kematian almarhum. Dengan adanya keterlibatan tim ahli dan pengawasan dari DPR, diharapkan kasus ini dapat terselesaikan dengan fakta hukum yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Post Comment