Gelombang Korupsi Mengguncang Negeri: Dari Eks Jampidsus hingga Skandal Imigrasi

Gelombang Korupsi Mengguncang Negeri: Dari Eks Jampidsus hingga Skandal Imigrasi

Sekolapedia – 05 Agustus 2026 | Gelombang besar kasus korupsi tengah menerjang berbagai lini instansi di Indonesia, mulai dari lembaga penegak hukum, kementerian, hingga proyek infrastruktur daerah. Rentetan pengungkapan kasus dalam beberapa hari terakhir menunjukkan kompleksitas praktik lancung yang melibatkan pejabat tinggi negara dan oknum birokrasi, memicu reaksi keras dari berbagai pihak serta upaya perlawanan hukum yang sengit.

Salah satu sorotan utama tertuju pada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah memberhentikan sementara Febrie dari statusnya sebagai jaksa. Langkah ini diambil sembari menunggu adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menanggapi penetapan tersebut, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya dan Hermawanto, menyatakan akan melayangkan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Berikut adalah rincian objek gugatan yang diajukan oleh pihak Febrie:

  • Praperadilan Pertama: Menguji keabsahan tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan status tersangka TPPU serta tindakan penahanan yang dilakukan terhadap Febrie.
  • Praperadilan Kedua: Menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan ke luar negeri, hingga pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya oleh Kortastipidkor Polri.

Pihak Kortastipidkor Polri menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Di sisi lain, Komisi Kejaksaan juga telah membentuk tim pemantauan khusus untuk mengawasi jalannya penanganan perkara ini agar tetap transparan.

Tak kalah mengejutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mendalami skandal besar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa (4/8) guna mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Kasus ini mencuat setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2026 terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA dengan setoran rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

🔖 Baca juga:
Pakar Gizi Peringatkan: Makan Berlebih Saat Lebaran Bisa Picu Gangguan Pencernaan Parah

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang semuanya berasal dari lingkungan Ditjen Imigrasi. Daftar tersangka tersebut meliputi:

Nama Tersangka Jabatan/Status
Silmy Karim Mantan Wamen Imipas
Saffar Muhammad Godam Plt Dirjen Imigrasi
Jaya Saputra Kakanwil Jabar
Ronald Arman Abdullah Kakanim Jakbar
Tessar Bayu Setyaji Kasubdit Alih Status
Bagus Bramantyo Kasubdit
Juniadi Sri Priambudi Ketua Tim ITAS
Gusti Benardiansyah Staf Subdit

Selain skandal imigrasi, KPK juga melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU BUMN tahun 2018-2023. Para tersangka yang terdiri dari Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL) diduga terlibat dalam pengkondisian vendor tunggal untuk proyek senilai Rp3,6 triliun tersebut. Elvizar, selaku pemilik PT PCS, diduga melakukan pengondisian agar perusahaannya terpilih sebagai vendor pengadaan alat digitalisasi.

Di level daerah, Polda Riau juga sedang bergerak cepat menangani dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam penggeledahan di kantor Dinas PUTR, BPKAD, dan Unit Layanan Pengadaan Rohil, polisi berhasil menyita 104 dokumen penting. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 39 saksi, sementara total kerugian negara masih dalam tahap penghitungan intensif.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sedang menghadapi tantangan besar, baik dari sisi penyidikan di lapangan maupun perlawanan hukum dari pihak-pihak yang terlibat. Integritas lembaga penegak hukum kini tengah diuji untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai koridor keadilan.

Post Comment