Tertangkapnya Komplotan ‘Rayap Besi’ di Balik Hilangnya Pagar Flyover Kampung Melayu

Tertangkapnya Komplotan 'Rayap Besi' di Balik Hilangnya Pagar Flyover Kampung Melayu

Sekolapedia – 09 Juli 2026 | Jakarta Timur kembali dihebohkan dengan aksi pencurian aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang meresahkan masyarakat. Setelah viral di media sosial, jajaran Polsek Jatinegara akhirnya berhasil meringkus satu dari lima anggota komplotan pencuri pagar besi pembatas taman di bawah kolong jalan layang (flyover) Kampung Melayu, Jakarta Timur. Pelaku berinisial CAT (30) diamankan polisi saat sedang berada di sebuah warung di kawasan Terminal Kampung Melayu pada Selasa (7/7/2026).

Penangkapan ini merupakan titik terang dari serangkaian aksi pencurian yang telah berlangsung sejak akhir April hingga awal Mei 2026. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kelompok yang sering dijuluki warga sebagai ‘Rayap Besi‘ ini setidaknya telah beraksi lebih dari lima kali di lokasi yang sama. Aksi mereka terekam jelas dalam video amatir yang kemudian viral, menunjukkan bagaimana komplotan tersebut dengan leluasa memotong pagar besi menggunakan gergaji manual dan merusak pondasi bata penyangga pagar di tengah sepinya suasana menjelang subuh.

Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Eko Bayu Suharto, mengungkapkan bahwa CAT, yang merupakan warga asal Balige, Sumatera Utara, sehari-harinya diketahui tinggal di kolong flyover Kampung Melayu. Dalam aksinya, CAT berperan sebagai eksekutor yang mendobrak dan memotong pagar, sebelum kemudian mengangkut besi-besi hasil curian tersebut menggunakan unit bajaj. Besi-besi curian itu kemudian dijual kepada pengepul barang bekas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Saat ini, kepolisian tengah mendalami identitas penadah untuk melacak keberadaan barang bukti yang telah berpindah tangan.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur, Dwi Ponangsera, menyampaikan apresiasi mendalam atas gerak cepat aparat kepolisian dan Satpol PP Kecamatan Jatinegara. Menurut Dwi, hilangnya pagar sepanjang kurang lebih 100 meter tersebut merupakan kerugian aset daerah yang sangat disayangkan. Ia berharap fasilitas umum yang telah rusak dan raib tersebut dapat segera dipulihkan serta dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu empat anggota komplotan lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku yang tersisa terus dilakukan secara intensif. Atas perbuatannya, pelaku yang sudah tertangkap akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

🔖 Baca juga:
Understanding the Legal Battle Behind the Epstein File Release

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi warga Jakarta untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Aksi pencurian aset publik seperti pagar taman tidak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga merusak estetika kota dan kenyamanan ruang terbuka hijau yang diperuntukkan bagi warga. Dengan tertangkapnya salah satu anggota komplotan ‘Rayap Besi’, diharapkan efek jera bagi pelaku lainnya dapat tercipta sehingga keamanan fasilitas umum di wilayah Jakarta Timur dapat lebih terjaga di masa depan.

Post Comment