Skandal Suap Restitusi Pajak: Menguak Peran Oknum di KPP Madya Banjarmasin

Skandal Suap Restitusi Pajak: Menguak Peran Oknum di KPP Madya Banjarmasin

Sekolapedia – 21 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor publik. Kasus yang menyeret Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, menjadi salah satu sorotan utama dalam rangkaian penindakan hukum sepanjang tahun 2026. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada awal Februari 2026, yang membongkar praktik suap terkait pengurusan restitusi pajak perusahaan.

Mulyono, yang dikenal masyarakat sebagai sosok dalang wayang kulit, kini harus menghadapi proses hukum setelah diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan proses pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti (BKB) senilai Rp48,3 miliar. Ironisnya, birokrat ini menggunakan jabatannya di KPP Madya Banjarmasin untuk memperkaya diri sendiri, bahkan sebagian uang suap tersebut diduga digunakan sebagai uang muka pembelian rumah pribadi.

Konstruksi perkara menunjukkan adanya skema yang rapi namun licin. PT BKB mengajukan permohonan restitusi dengan nilai awal lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah melalui proses koreksi, angka yang disetujui adalah Rp48,3 miliar. Namun, di balik kelancaran tersebut, terdapat kesepakatan ilegal antara Mulyono dengan perwakilan perusahaan, Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo. Uang suap tersebut disamarkan menggunakan modus invoice fiktif dan didistribusikan kepada beberapa pihak, termasuk kepada fiskus Dian Jaya Demega.

Hingga pertengahan Juli 2026, kasus ini terus berkembang. KPK secara resmi telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik terus melakukan pengembangan kasus di KPP Madya Banjarmasin guna memastikan tidak ada aktor lain yang luput dari jeratan hukum. Pemeriksaan intensif pun dilakukan, termasuk terhadap Mulyono yang kini telah berstatus sebagai tersangka.

Secara nasional, tindakan di KPP Madya Banjarmasin hanyalah satu dari 17 operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK hingga Juli 2026. Sektor perpajakan, bea cukai, hingga peradilan memang menjadi fokus pengawasan ketat KPK karena kerawanan tindak pidana korupsi yang tinggi. Berikut adalah ringkasan pihak yang terlibat dalam kasus suap di Banjarmasin:

🔖 Baca juga:
MUI Ganti Kepemimpinan: Dari Kontroversi Politik hingga Gerakan Teknologi dan Aksi Sosial di Seluruh Indonesia
Nama Peran
Mulyono Kepala KPP Madya Banjarmasin (Tersangka)
Venasisus Jenarus Genggor (Venzo) Manajer Keuangan PT BKB (Tersangka)
Dian Jaya Demega Fiskus/Tim Pemeriksa (Tersangka)

Pengembangan kasus ini menjadi pengingat keras bagi para penyelenggara negara bahwa integritas adalah harga mati. Langkah KPK menerbitkan sprindik baru menunjukkan komitmen kuat untuk tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga membongkar jaringan korupsi yang lebih luas. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang transparan guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan instansi pemerintah.

Post Comment