Sekolapedia – 14 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah serius dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Institusi penegak hukum ini memastikan akan membentuk tim penyidik khusus yang beranggotakan personel terpilih untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan, sekaligus membuka ruang supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi memperkuat independensi dan profesionalitas proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik khusus yang akan dibentuk akan diisi oleh orang-orang tertentu yang dipastikan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Febrie Adriansyah. “Pak Jampidsus, PLT Jampidsus (Rudi Margono) akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” ujar Anang kepada wartawan pada Senin (13/7/2026).
Tim ini nantinya akan bertugas mendalami seluruh berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Pendalaman akan mencakup berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, hingga konstruksi perkara yang sedang disidik. Langkah ini diambil sebagai respons atas sorotan publik terhadap independensi penanganan kasus yang melibatkan pejabat tinggi di internal Kejaksaan.
Lebih lanjut, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Kejagung akan melibatkan KPK dalam fungsi supervisi. Keterlibatan lembaga antirasuah tersebut diharapkan dapat menjamin objektivitas dan profesionalisme dalam setiap tahapan penyidikan. “Kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK. Ya umumnya kan di KPK itu ada lembaga supervisi. Itu akan mensupervisi penanganan perkara ini. Dan kita akan bekerja sama,” tegasnya.
Namun, di sisi lain, KPK menyatakan bahwa keputusan mengenai pelaksanaan supervisi tersebut belum final. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap mengecek perkembangan koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya. Disebutkan bahwa Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, telah berdiskusi dengan pihak kepolisian mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi, namun pembahasan tersebut belum sampai pada tahap implementasi.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini bermula ketika Kortastipidkor Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Penanganan perkara ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Di tengah penanganan kasus tersebut, Kejagung juga menerbitkan surat edaran bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal Jumat (10/7/2026) yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Surat ini menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia untuk menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas evaluasi terhadap instruksi sebelumnya pada 15 Juni 2026, dan bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program tersebut. Anang Supriatna membenarkan penerbitan surat tersebut, menyatakan bahwa penghentian dilakukan karena batas waktu pengumpulan data telah berakhir.
Meskipun pengumpulan data dihentikan, hasil yang telah terkumpul akan tetap didalami oleh Kejagung untuk ditindaklanjuti terkait dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang sedang ditangani. Langkah ini merupakan bagian dari disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sementara itu, isu yang beredar mengenai Febrie Adriansyah yang pergi umrah seusai ditetapkan sebagai tersangka dibantah tegas oleh Kejagung. Anang Supriatna menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia dan dalam pantauan penyidik. “Enggak benar itu (isu, red). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Anang. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sendiri telah melaksanakan pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan seorang tersangka lainnya, DR atau Don Ritto, untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait upaya Kejagung dalam menjaga independensi dan profesionalitas dalam penanganan perkara yang melibatkan salah satu pejabat tingginya. Pembentukan tim khusus dan supervisi KPK diharapkan dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam proses hukum yang sedang berjalan.



Post Comment