Sekolapedia – 11 Juli 2026 | JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), semakin memunculkan nama-nama baru yang mengejutkan publik. Salah satunya adalah sosok berinisial DR, yang diduga kuat adalah Don Ritto, seorang pihak swasta sekaligus advokat yang kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). Sementara itu, status Febrie Adriansyah sendiri masih menyisakan tanda tanya terkait penahanan.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama dengan Febrie Adriansyah. Berbeda dengan Febrie yang belum ditahan, Don Ritto langsung menjalani penahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” jelas Totok dalam sebuah konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Kasus yang menjerat kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi dalam tiga perkara besar: proyek pasokan batu bara PLTU PLN, penanganan perkara PT ASABRI, dan penyelesaian utang PT CBS-KNI. Penyelidikan mendalam ini juga memicu perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada Febrie Adriansyah, tetapi juga memburu seluruh aset yang diduga hasil kejahatan yang mungkin masih disembunyikan oleh tersangka.
Rikwanto menduga masih banyak harta hasil kejahatan yang belum terungkap. Pelacakan aset secara menyeluruh dianggap sangat krusial untuk mengungkap aliran dana yang lebih luas dan mendeteksi potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi ini. “Kita duga masih banyak tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap,” ujar Rikwanto dalam rapat di Komisi III DPR.
Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas, Rikwanto menyatakan dukungannya terhadap usulan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk membentuk Panitia Kerja (Panja). Panja ini nantinya akan bertugas mengawasi kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. “Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas dan dalam rapat ini Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya panja, ketuanya adalah pimpinan kami, Pak Habiburokhman,” tegas Rikwanto.
Sementara itu, status penahanan Febrie Adriansyah masih menunggu kelengkapan berkas. Plt Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa keputusan penahanan Febrie baru akan diambil setelah seluruh berkas perkara dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kortas Tipikor Polri diserahkan secara lengkap ke Kejaksaan Agung. “Belum dilakukan penahanan informasinya. Nanti berkas-berkasnya menyusul hari ini, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor,” ujar Rudi.
Dalam penggeledahan di rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul City, penyidik berhasil menyita aset fantastis berupa emas batangan seberat 74 kg serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp476 miliar. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kafe de’Clan Signature di Cipete, yang berujung pada penyitaan aset senilai hampir Rp60 miliar. Penyitaan aset ini menjadi bukti nyata kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan.
Don Ritto, sebagai pihak swasta dan advokat, dijerat dengan pasal yang berbeda namun tetap terkait erat dengan tindak pidana pencucian uang. Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. “Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kita kenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c di KUHP yang baru,” jelas Totok.
Pasal-pasal tersebut mencakup larangan bagi setiap orang yang menyembunyikan, menyamarkan, menerima, menguasai, mentransfer, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun dan denda yang sangat besar. Sementara itu, Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12D dan 12B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU, yang juga diakomodasi dalam Pasal 607 KUHP baru. Ketiga pasal ini mengindikasikan keterlibatan dalam praktik korupsi dan pencucian uang yang lebih luas.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi di institusi penegak hukum. Pembentukan Panja oleh Komisi III DPR RI diharapkan dapat memberikan tekanan yang diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat dapat diadili secara adil dan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut mengenai nasib Febrie Adriansyah dan sejauh mana penelusuran aset akan dilakukan untuk mengungkap tuntas praktik korupsi yang merugikan negara.



Post Comment