Gurita Pemerasan Izin Tinggal: Jejak Korupsi Silmy Karim Kini Merembet ke Imigrasi Depok

Gurita Pemerasan Izin Tinggal: Jejak Korupsi Silmy Karim Kini Merembet ke Imigrasi Depok

Sekolapedia – 04 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas jangkauan penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Setelah membongkar praktik lancung di lingkungan Jakarta Barat, lembaga antirasuah kini membidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat, yang diduga menjadi sarang praktik serupa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang pegawai Kantor Imigrasi Depok berinisial WNR pada Kamis (2/7/2026). Pemeriksaan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap pola sistematis pemerasan yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurut Budi, modus operandi yang ditemukan di Depok memiliki kemiripan mencolok dengan kasus yang menjerat Silmy Karim, yakni adanya penerimaan uang tidak sah terkait layanan keimigrasian.

Modus Licik Hindari Deportasi

Investigasi KPK mengungkap fakta yang cukup mengejutkan di lapangan. Oknum pegawai imigrasi diduga sengaja membidik WNA yang melanggar batas izin tinggal atau overstay. Alih-alih menjalankan tugas penegakan hukum sesuai prosedur, yaitu melakukan deportasi, para oknum justru menawarkan ‘perlindungan’ dengan imbalan sejumlah uang. Jika WNA tersebut bersedia membayar, sanksi deportasi akan ditiadakan. Praktik ini diduga telah menjadi ladang basah bagi oknum di berbagai kantor imigrasi di tanah air.

Selain memeriksa pegawai dari Depok, penyidik juga terus mendalami aliran dana di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Sejumlah saksi kunci telah dipanggil, termasuk Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kanim Khusus Jakarta Barat, Merzi Driyasman, serta beberapa pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Fokus utama penyidik saat ini adalah melacak aliran uang yang diduga mengalir ke kantong para petinggi, termasuk tersangka Ronald Arman Abdullah, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Skala Korupsi yang Masif

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Juni 2026. Sebanyak 17 orang diamankan, yang terdiri dari 8 aparatur sipil negara dan 9 pihak swasta yang berperan sebagai perantara atau calo dokumen. Kasus ini kemudian berkembang pesat hingga menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim, yang diduga telah membangun sistem pemerasan terstruktur sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023.

🔖 Baca juga:
Top 10 Artists on Spotify with the Highest Monthly Listeners in 2026

Berdasarkan temuan sementara, total kerugian negara akibat praktik pemerasan ini diperkirakan mencapai Rp 145,5 miliar dalam kurun waktu 2022 hingga 2026. KPK menduga bahwa Silmy Karim tidak hanya membiarkan praktik ini terjadi, tetapi juga aktif meminta jatah mingguan sebesar Rp 100 juta dari hasil pemerasan izin tinggal WNA melalui tangan kanan atau bawahannya, seperti Jaya Saputra. Praktik ini menunjukkan betapa dalamnya infiltrasi korupsi di instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan kedaulatan negara.

Penyidikan yang terus meluas ke berbagai kantor imigrasi daerah mengindikasikan bahwa praktik ini kemungkinan tidak hanya terbatas di Jakarta Barat dan Depok. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, mengingat dampaknya yang sangat merusak kredibilitas institusi keimigrasian Indonesia di mata internasional. Fokus penyidik kini adalah memetakan jaringan keterlibatan pejabat lain yang mungkin masih bersembunyi di balik sistem yang mereka bangun sendiri.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perubahan struktur organisasi tidak menjamin hilangnya budaya korupsi jika integritas individu di dalamnya tidak diperbaiki. KPK menegaskan akan terus mengejar setiap pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap layanan publik di Indonesia.

Post Comment