Febrie Adriansyah Buka Suara: Tak Paham Keterkaitan Blackout, Fokus Usut Korupsi MBG

Febrie Adriansyah Buka Suara: Tak Paham Keterkaitan Blackout, Fokus Usut Korupsi MBG

Sekolapedia – 10 Juli 2026 | Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, angkat bicara mengenai berbagai isu yang menerpanya, termasuk dugaan keterkaitan dengan kasus blackout (pemadaman listrik massal) dan pengusutan kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG). Dalam sebuah konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Febrie menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kasus blackout yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

“Saya juga tidak paham ada keterkaitan Jampidsus dengan blackout,” ujar Febrie pada Jumat (10/7/2026), seraya menyerahkan sepenuhnya hasil penyidikan kepada tim penyidik. Ia menambahkan bahwa dirinya telah membaca adanya kaitan kasus blackout dengan perkara pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Menurutnya, audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjadi kunci untuk menentukan kerugian negara dan ada tidaknya perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU, yang diduga merugikan negara hingga Rp5 triliun. Pemadaman listrik massal yang terjadi di Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Jabodetabek disebut-sebut berpotensi berkaitan dengan kasus ini.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG) menjadi prioritas utama Kejaksaan Agung. Ia mengungkapkan bahwa proses pengusutan masih dalam tahap pemberkasan dan mendapat perintah khusus untuk segera menyelesaikan polemik yang terjadi di tengah program prioritas presiden tersebut. “Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu. Yang menjadi prioritas,” katanya.

Febrie juga membeberkan perkembangan kasus MBG, di mana jumlah nama yang didalami terkait kasus ini terus bertambah. Dari 41 nama yang disebutkan oleh salah satu tersangka, eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya, kini berkembang menjadi 47 nama yang diduga terlibat. “Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Sony 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43 ya, 47 nama yang terlibat,” ucapnya.

🔖 Baca juga:
Mengapa Lindsey Graham Kembali Trending? Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Politik Global

Menyinggung isu lain, Febrie Adriansyah juga memberikan penjelasan mengenai perkembangan proses hukum yang dikaitkan dengan taipan properti Tan Kian. Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan nama Tan Kian, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Asabri, bukanlah kasus baru. Seluruh alat bukti telah menjadi bagian dari proses hukum dan dapat dievaluasi kembali oleh penyidik jika diperlukan. “Mengenai Tan Kian. Nah ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan. Alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak,” jelasnya.

Febrie menambahkan bahwa perkara tersebut telah berjalan cukup lama, namun penyidik masih memiliki ruang untuk melakukan evaluasi. Proses eksekusi aset berupa tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut juga masih berjalan. Ia menegaskan bahwa tidak ada tahapan penegakan hukum yang diabaikan dalam penanganan perkara tersebut, meskipun penyelesaiannya memerlukan waktu karena proses hukum yang panjang.

Sementara itu, di tengah berbagai isu yang berkembang, Barisan Pemuda Antikorupsi menggelar aksi demonstrasi di Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung, menuntut pencopotan Jampidsus Febrie Adriansyah dari jabatannya. Koordinator Aksi, Faldo, menyatakan keprihatinan atas dugaan keterlibatan institusi Kejaksaan dalam kasus korupsi, khususnya yang menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan penimbunan harta hasil TPPU berupa pecahan uang dolar, rupiah, dan batangan emas. Mereka mendesak evaluasi total di internal Kejaksaan Agung untuk membersihkan institusi dari praktik kriminalisasi dan skandal korupsi demi mengembalikan kepercayaan publik.

Di sisi lain, kuasa hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menegaskan fokus pada pembuktian keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam persidangan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum Dokter Tifa menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menuntut hukuman bagi Presiden Jokowi terkait kasus ijazah. Keinginan utama Dokter Tifa adalah agar keabsahan ijazah Presiden Jokowi dibuktikan secara terbuka di hadapan hukum.

Dengan berbagai isu yang menyelimuti, Febrie Adriansyah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan fokus pada penanganan perkara korupsi yang menjadi prioritas, sambil menunggu hasil audit dan proses hukum lebih lanjut terkait isu-isu yang berkembang.

Post Comment