Drama Sidang Ijazah Jokowi: Tifauzia Tyassuma Serang Balik, Kubu PSI Buka Suara

Drama Sidang Ijazah Jokowi: Tifauzia Tyassuma Serang Balik, Kubu PSI Buka Suara

Sekolapedia – 18 Juli 2026 | Kasus hukum yang menyeret Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa terus memanas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini kembali melancarkan serangan retoris yang memicu perdebatan publik, bahkan hingga melibatkan pihak lain dalam pusaran polemik tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung pekan ini, tim hukum Dokter Tifa menuntut kejelasan mengenai daftar barang bukti dan kelengkapan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka mempertanyakan status 55 barang bukti yang diserahkan kepolisian serta menuntut akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari 26 ahli, termasuk ahli digital forensik yang dianggap krusial untuk menyusun pembelaan. Di sisi lain, Jaksa dengan tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Tifauzia Tyassuma. Jaksa menilai dakwaan sudah disusun secara cermat dan perkara ini merupakan delik biasa yang harus dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Di luar ruang sidang, Dokter Tifa melontarkan pernyataan kontroversial terkait rekam jejak akademik Presiden Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menyoroti ketidakhadiran mantan presiden tersebut dalam berbagai acara resmi kampus. Menurut Tifauzia Tyassuma, merupakan sebuah ketidaklaziman bagi seorang alumni yang sukses tidak pernah diundang atau menghadiri acara Dies Natalis, seraya membandingkannya dengan tokoh lain seperti Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang disebutnya rajin hadir di acara universitas.

Polemik ini tidak hanya melibatkan Tifa, tetapi juga menyeret politisi PSI, Dian Sandi Utama. Dian mengungkapkan bahwa dirinya menjadi target bidikan kubu Roy Suryo dan Tifa karena ia merupakan pihak yang pertama kali mengunggah ijazah digital Jokowi ke media sosial. Dian mengklaim bahwa kubu tersebut sebenarnya sudah mengetahui keaslian dokumen tersebut. Menurutnya, detail seperti emboss, watermark, hingga lintasan merah stempel pada ijazah asli memang ada, sehingga tuduhan ijazah palsu hanyalah upaya mencari alasan setelah bukti-bukti yang ada ternyata lengkap dan valid.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang terus mendukung narasi yang dibangun oleh Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihak terdakwa tidak mampu menunjukkan bukti dokumen yang sah untuk mendukung tuduhan mereka, sehingga apa yang selama ini disuarakan dinilai hanya sebagai fitnah yang tidak berdasar hukum. Pihak tim hukum Jokowi sendiri telah menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi setiap eksepsi yang diajukan dalam persidangan mendatang.

🔖 Baca juga:
Antrean Panjang di Pelabuhan Gilimanuk: ASDP Ungkap Penyebab Utama dan Langkah Penanganannya

Proses hukum ini kini memasuki fase krusial di mana majelis hakim akan segera memutuskan apakah eksepsi akan diterima atau persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara. Publik kini menanti apakah argumen yang dibangun oleh pihak terdakwa mampu diuji secara legal atau justru akan gugur di hadapan fakta-fakta hukum yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Secara keseluruhan, rangkaian sidang ini menunjukkan betapa sensitifnya isu terkait legitimasi dokumen pejabat publik. Ketegangan antara pihak terdakwa yang terus menggulirkan narasi keraguan dan pihak jaksa serta saksi yang berupaya membuktikan validitas dokumen menandai babak baru dalam perdebatan hukum nasional. Ke depannya, pembuktian di pengadilan akan menjadi penentu akhir bagi kebenaran tuduhan yang selama ini dilayangkan kepada mantan Presiden Jokowi terkait ijazah akademiknya.

Post Comment