Sekolapedia – 04 Juli 2026 | Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), menyisakan catatan sejarah hukum yang menarik. Di tengah vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Nadiem, sosok hakim anggota Andi Saputra mencuri perhatian publik. Ia menjadi satu-satunya hakim yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Purwanto S. Abdullah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar kepada Nadiem Makarim. Namun, Andi Saputra secara tegas menolak argumen tersebut. Ia berpendapat bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum karena tidak ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya niat jahat atau mens rea dalam kebijakan pengadaan laptop tersebut.
Andi Saputra menyoroti bahwa tindakan penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan koruptif. Bagi Andi, fakta-fakta persidangan tidak mampu menyimpulkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Nadiem. Keberaniannya untuk berseberangan dengan empat hakim lainnya dalam perkara besar ini pun menuai apresiasi, bahkan dari pihak terdakwa sendiri.
Nadiem Makarim secara terbuka memuji keberanian Andi Saputra. Nadiem menyatakan bahwa hakim tersebut telah secara lugas membeberkan kebenaran berdasarkan fakta-fakta objektif di persidangan. Menurut Nadiem, sosok Andi adalah cerminan dari integritas seorang penegak hukum yang berani menyuarakan fakta meski harus berbeda pendapat dengan mayoritas majelis hakim.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi perbedaan pendapat ini dengan sikap menghormati. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa meski terdapat satu dissenting opinion, empat hakim lainnya tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Anang menekankan bahwa perbedaan pendapat adalah bagian dari independensi lembaga peradilan yang dijamin oleh undang-undang. Kejagung sendiri menyatakan tetap akan mengajukan banding atas putusan tersebut, terutama untuk mendalami aspek tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dianggap belum terakomodasi secara maksimal dalam putusan awal.
Sosok Andi Saputra kini menjadi sorotan tajam. Publik tidak hanya menyoroti integritasnya sebagai hakim, namun juga rekam jejaknya sebagai mantan jurnalis. Latar belakang profesi sebelumnya dinilai membentuk karakter Andi yang kritis dan cermat dalam membedah fakta. Kehidupan pribadi, termasuk profil harta kekayaan yang tercatat mencapai Rp 5,24 miliar, kini turut menjadi perhatian khalayak luas yang penasaran dengan sosok hakim yang berani mengambil sikap kontroversial di tengah tekanan publik.
Secara keseluruhan, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ruang sidang adalah tempat di mana keadilan harus diuji melalui dialektika hukum. Perbedaan pendapat yang ditunjukkan oleh Andi Saputra bukan sekadar fenomena teknis, melainkan bentuk nyata dari proses peradilan yang menghargai independensi hakim. Meskipun mayoritas hakim telah memutuskan hukuman bagi Nadiem Makarim, keberadaan dissenting opinion ini akan tetap tercatat dalam sejarah hukum Indonesia sebagai bukti bahwa di dalam sistem peradilan, suara kebenaran dapat muncul dari sudut yang paling tak terduga sekalipun.



Post Comment