Sekolapedia – 23 Juli 2026 | Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Korps Adhyaksa di bawah komando langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Di tengah dinamika internal yang melibatkan rotasi sejumlah pejabat tinggi, Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penanganan perkara ini kini menjadi sorotan publik luas setelah Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus agar proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Tim 9 Kejaksaan Agung terpaksa menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah setelah yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 22 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan ketidakhadiran tersebut dikarenakan alasan kesehatan atau sakit. Pemanggilan ulang ini dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026, menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diteken pada 20 Juli 2026.
Kasus ini bergulir setelah adanya penyerahan barang bukti signifikan berupa emas seberat 74 kilogram serta uang asing bernilai ratusan miliar rupiah dari pihak kepolisian kepada kejaksaan. Dalam proses penyidikannya, Tim 9 Kejagung melibatkan sinergi lintas lembaga yang melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta LPSK guna menjamin objektivitas dan akuntabilitas penegakan hukum.
Di sisi lain, penanganan perkara ini mengalami dinamika tersendiri menyusul keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang memilih mundur sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. Hotman menyatakan bahwa dirinya harus fokus menjalani perawatan medis intensif di Singapura akibat kondisi kesehatan yang memburuk usai menjalani operasi saraf terjepit. Meskipun kliennya sempat meminta penundaan keputusan tersebut, kondisi fisik Hotman tidak memungkinkan untuk melanjutkan tugas pembelaannya di tengah proses hukum yang sedang berjalan intensif.
Perkembangan penanganan kasus ini turut mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menyampaikan apresiasi atas penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru dan meyakini kapasitas kepemimpinannya mampu membawa transparansi dalam penyelesaian kasus ini. Habiburokhman menekankan bahwa penuntasan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa sangat krusial demi menjaga kredibilitas dan marwah institusi penegak hukum di Indonesia.
Secara paralel, instruksi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin juga terlihat dari langkah penyegaran organisasi melalui mutasi dan rotasi jabatan strategis. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026, sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dari Aceh hingga Sulawesi Selatan mengalami pergantian guna mengoptimalkan kinerja pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.
Pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan oleh Tim 9 Kejagung diharapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus membuka ruang koordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum demi mewujudkan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersih, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.



Post Comment