Daftar Isi
Sekolapedia – 29 Juni 2026 | Dunia penerbangan internasional kembali dihebohkan dengan temuan barang bukti uang tunai dalam jumlah fantastis di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seorang warga negara Thailand berinisial RR tertangkap tangan membawa uang tunai mata uang asing senilai 350.000 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp6,3 miliar tanpa melakukan deklarasi resmi kepada petugas Bea Cukai.
Kronologi Penindakan di Terminal 2F Soekarno-Hatta
Kasus ini terungkap melalui sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) yang diterapkan oleh petugas Bea Cukai. Berdasarkan analisis profil penumpang internasional, petugas memberikan atensi khusus terhadap bagasi milik RR yang baru saja tiba dari Thailand pada Senin (22/6/2026). Melalui pemindaian mesin X-ray, petugas mendeteksi adanya citra dengan tingkat densitas yang mencurigakan, yang mengindikasikan adanya tumpukan uang kertas di dalam bagasi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik lebih mendalam di ruang khusus, petugas menemukan 3.500 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak memiliki izin maupun menyampaikan deklarasi atas uang tunai yang dibawanya, sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Aturan Ketat Pembawaan Uang Tunai di Indonesia
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku perjalanan, baik perorangan maupun korporasi, mengenai regulasi pembawaan uang tunai guna menjaga stabilitas moneter dan kedaulatan finansial negara. Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat batasan dan kewajiban yang sangat ketat:
- Kewajiban Deklarasi: Setiap orang yang membawa uang tunai (baik Rupiah maupun mata uang asing) atau instrumen pembayaran lain seperti cek dan bilyet giro dengan nilai minimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) atau nilai yang setara, wajib melaporkannya secara jujur kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Customs Declaration.
- Larangan Pembawaan Uang Asing: Masyarakat perorangan maupun korporasi non-bank dilarang keras membawa Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
- Izin Khusus: Pembawaan uang asing di atas nominal satu miliar rupiah hanya diperbolehkan bagi Badan Usaha Berizin, seperti Bank atau Penyelenggara KUPVA Bukan Bank (money changer) yang telah mengantongi izin resmi dan persetujuan dari Bank Indonesia.
Bagi pelanggar, pemerintah telah menetapkan sanksi denda administratif yang cukup berat untuk memberikan efek jera:
| Jenis Pelanggaran | Sanksi Denda Administratif |
|---|---|
| Tidak Melakukan Deklarasi (Pelanggaran Pabean) | Denda 10% dari total uang tunai, maksimal Rp300.000.000 |
| Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Ketentuan BI) | Denda 10% dari total uang tunai, maksimal Rp300.000.000 |
| Pelanggaran Ganda (Tidak Deklarasi & Tidak Izin) | Denda akumulatif/berlapis, maksimal Rp600.000.000 |
Dalam kasus RR, petugas tidak hanya melakukan penindakan pabean, tetapi juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini dikarenakan adanya keterangan yang berubah-ubah dari penumpang selama pemeriksaan, sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut terkait potensi tindak pidana pencucian uang atau kejahatan finansial lainnya.
Panduan Mengelola dan Menukar Uang Kertas Rupiah
Di sisi lain, bagi masyarakat yang berurusan dengan mata uang domestik, menjaga kualitas uang kertas Rupiah juga merupakan bagian dari menjaga nilai aset. Bank Indonesia (BI) secara rutin memberikan layanan bagi masyarakat yang memiliki uang tidak layak edar. Hal ini mencakup uang yang rusak, lusuh, cacat, hingga uang yang telah dicabut dari peredaran.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, masyarakat berhak mendapatkan penggantian nilai nominal penuh dengan syarat-syarat tertentu. Berikut adalah panduan menukarkan uang kertas Rupiah yang tidak layak edar:
- Kategori Uang Tidak Layak Edar: Meliputi uang yang lusuh, uang yang cacat (sobek atau berlubang), uang yang rusak karena faktor alam atau kimia, serta uang yang sudah tidak berlaku lagi dalam peredaran.
- Syarat Utama Penggantian: Keaslian uang harus tetap dapat dikenali dengan jelas dan ukuran fisik uang tersebut harus masih tersisa lebih dari dua pertiga (2/3) bagian dari ukuran aslinya.
- Mekanisme Penukaran: Penukaran dapat dilakukan di kantor-kantor Bank Indonesia atau melalui layanan kas keliling yang disediakan oleh BI.
- Uang yang Dicabut dari Peredaran: Untuk uang lama yang sudah ditarik oleh pemerintah, BI masih memberikan penggantian nilai nominal penuh selama uang tersebut dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan resmi.
Kesimpulan
Kasus penyitaan uang tunai senilai Rp6,3 miliar di Bandara Soekarno-Hatta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pelaporan keuangan lintas negara. Setiap individu yang membawa uang tunai dalam jumlah besar wajib melakukan deklarasi guna menghindari sanksi denda administratif yang mencapai ratusan juta rupiah. Selain kepatuhan dalam membawa uang asing, masyarakat juga diharapkan memahami prosedur pengelolaan uang kertas Rupiah melalui Bank Indonesia, terutama terkait penukaran uang yang rusak atau tidak layak edar, guna memastikan nilai ekonomi aset tetap terjaga dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



Post Comment