Sekolapedia – 23 Maret 2026 | Menjelang Idul Fitri, sorotan publik kembali tertuju pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Lebaran di Indonesia. Meskipun THR telah diatur dalam peraturan perundang‑undangan bagi pekerja formal, masih terdapat celah signifikan yang membuat sekitar 85 juta pekerja informal berada di luar jaminan tersebut.
Sejarah singkat THR dan evolusinya
THR pertama kali muncul pada masa pasca‑kemerdekaan ketika Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memberikan uang persekot kepada pegawai pamong praja. Praktik tersebut kemudian diresmikan menjadi kewajiban lewat Undang‑Undang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja yang memiliki kontrak kerja tetap berhak menerima tunjangan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Praktik di lapangan: Antara kebahagiaan dan tekanan sosial
Berbagai wawancara mengungkapkan bahwa THR tidak selalu dirasakan sebagai “bonus” yang menyenangkan. Putri, 25 tahun, karyawan swasta di Jakarta, menjelaskan, “Saya senang dapat THR, tapi uang itu langsung terbagi untuk orang tua, keponakan, dan kebutuhan Lebaran. Rasanya seperti beban tambahan.”
Naomie, 24 tahun, pekerja sektor layanan di Bintaro, menambahkan bahwa standar tak tertulis dalam keluarga membuat penerima THR harus membagi uang secara merata, meski kondisi keuangan masing‑masing berbeda. “Kalau tidak memberi, rasanya tidak enak, walaupun uangnya tidak banyak,” ujarnya.
Sri, 49 tahun, ibu tiga anak, melihat THR sebagai peluang untuk menebarkan kebahagiaan kepada anak‑anaknya. “Sekarang saya lebih realistis, yang penting niatnya,” katanya, menegaskan perubahan persepsi seiring bertambahnya usia.
Kelangkaan perlindungan bagi pekerja informal
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sekitar 85 juta orang Indonesia bekerja di sektor informal, termasuk pekerja harian, pedagang kaki lima, ojek online, dan pekerja kontrak singkat. Mereka tidak terdaftar dalam sistem jaminan sosial, sehingga tidak mendapatkan hak atas THR secara legal.
- Tanpa kontrak kerja tetap, perusahaan tidak diwajibkan membayar THR.
- Pekerja informal sering kali mengandalkan tip atau pendapatan harian, yang tidak cukup untuk menutupi kebutuhan Lebaran.
- Kurangnya regulasi khusus membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan ketidakpastian ekonomi.
Upaya pemerintah dan rekomendasi kebijakan
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa inisiatif, seperti program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja lepas, namun implementasinya masih terbatas. Ahli ekonomi menekankan perlunya:
- Penetapan definisi kerja informal yang lebih jelas dalam undang‑undang.
- Penerapan skema THR bersubsidi bagi pekerja tanpa kontrak tetap.
- Peningkatan edukasi keuangan bagi pekerja informal agar dapat mengelola pendapatan secara lebih efektif.
Kesimpulan
THR tetap menjadi simbol kebersamaan dan tradisi Lebaran, namun realitasnya berbeda antara pekerja formal dan informal. Sementara pekerja formal menikmati hak yang terjamin, jutaan pekerja informal masih harus berjuang tanpa perlindungan resmi, menjadikan THR lebih sebagai beban sosial daripada tambahan finansial. Kebijakan yang inklusif dan penegakan hukum yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan bahwa semua pekerja, tanpa memandang status, dapat merayakan Lebaran dengan rasa aman dan layak.



Post Comment