Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah momen yang paling dinantikan oleh seluruh pekerja di Indonesia. Menjelang Idul Fitri 2026, diskusi mengenai hak-hak pekerja kembali mencuat, terutama bagi mereka yang sedang tidak aktif bekerja di kantor karena alasan cuti. Apakah karyawan yang sedang cuti melahirkan tetap dapat THR penuh? Bagaimana dengan mereka yang mengambil cuti di luar tanggungan negara?
Artikel ini akan mengupas tuntas regulasi THR 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Undang-Undang Cipta Kerja, agar baik perusahaan maupun karyawan memiliki pemahaman yang sama.
Landasan Hukum THR Keagamaan di Indonesia
Pemberian THR bukan sekadar kebijakan internal perusahaan atau “hadiah” sukarela, melainkan kewajiban hukum. Pemerintah mengatur hal ini secara ketat untuk memastikan kesejahteraan pekerja dalam merayakan hari besar keagamaan.
Dasar hukum utama yang digunakan adalah:
- Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (sebagaimana telah diubah dengan PP No. 51 Tahun 2023).
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Siapa yang Berhak Menerima THR 2026?
Sebelum membahas pemotongan, kita harus memahami kriteria penerima THR. Secara garis besar, ada dua kelompok utama:
- Pekerja PKWTT (Tetap): Memiliki hubungan kerja tanpa batas waktu.
- Pekerja PKWT (Kontrak): Memiliki hubungan kerja dengan jangka waktu tertentu.
Kedua kategori di atas berhak mendapatkan THR, selama mereka masih memiliki hubungan kerja pada saat Hari Raya Keagamaan berlangsung (khusus untuk PKWT, kontrak tidak boleh berakhir sebelum hari raya).
Aturan THR bagi Karyawan yang Sedang Cuti
Ini adalah pertanyaan yang paling sering muncul di departemen HR. Mari kita bedah berdasarkan jenis cutinya:
1. Karyawan Cuti Melahirkan (Maternity Leave)
Banyak anggapan keliru bahwa karena karyawan tidak bekerja selama 3 bulan, maka THR-nya dipotong. Ini salah.
Secara hukum, karyawan yang cuti melahirkan tetap memiliki hubungan kerja yang aktif. Oleh karena itu, ia berhak menerima THR penuh (100%) sesuai dengan masa kerjanya, seolah-olah ia bekerja seperti biasa. Hal ini dikarenakan cuti melahirkan adalah hak reproduksi yang dilindungi undang-undang.
2. Karyawan Cuti Sakit dalam Jangka Panjang
Jika seorang karyawan sakit dalam waktu lama dan sedang menjalani masa cuti sakit (dengan surat keterangan dokter), perusahaan dilarang memotong THR-nya. Selama statusnya masih sebagai karyawan, hak THR tetap melekat utuh.
3. Karyawan Cuti Tahunan
Cuti tahunan adalah cuti berbayar. Karyawan yang sedang mengambil cuti tahunan saat jadwal pembagian THR tetap mendapatkan haknya secara penuh tanpa potongan sedikitpun.
4. Cuti di Luar Tanggungan (Unpaid Leave)
Berbeda dengan poin-poin sebelumnya, Cuti di Luar Tanggungan (CDLT) atau Unpaid Leave dapat mempengaruhi perhitungan jika masa kerja terputus. Namun, jika hubungan kerja tetap ada, biasanya THR tetap diberikan, tetapi perusahaan mungkin memiliki kebijakan proporsional jika cuti tersebut berlangsung sangat lama (misal lebih dari satu tahun), bergantung pada Perjanjian Kerja (PK) atau Peraturan Perusahaan (PP).
Rumus Perhitungan THR 2026
Pemerintah telah menetapkan formula baku untuk menghitung besaran THR agar tidak terjadi kebingungan:
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan 1 bulan upah. Upah yang dimaksud terdiri dari:
- Gaji pokok.
- Tunjangan tetap (tunjangan yang tidak dipengaruhi kehadiran, seperti tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga).
Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi mereka yang masa kerjanya baru 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari setahun, perhitungannya menggunakan rumus proporsional:
$$\text{THR} = \frac{\text{Masa Kerja (Bulan)}}{12} \times \text{1 Bulan Upah}$$
Contoh: Jika Budi baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp6.000.000, maka THR-nya adalah:
$$\frac{6}{12} \times 6.000.000 = 3.000.000$$
Kapan THR 2026 Harus Dibayarkan?
Sesuai regulasi, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, pemerintah seringkali menghimbau perusahaan untuk membayarnya lebih awal (H-14) agar pekerja memiliki waktu lebih banyak untuk mempersiapkan kebutuhan lebaran dan menghindari penumpukan arus mudik.
Pembayaran THR juga wajib dilakukan dalam bentuk uang rupiah dan tidak boleh diganti dengan bingkisan, parsel, atau produk perusahaan (natura).
Pemotongan THR: Apa yang Diperbolehkan?
Apakah perusahaan boleh memotong THR? Secara umum, ada dua jenis pemotongan yang legal:
1. Pajak Penghasilan (PPh 21)
THR adalah objek pajak. Jika total penghasilan karyawan (termasuk THR) melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka perusahaan wajib memotong PPh 21 atas THR tersebut. Ini adalah kewajiban hukum dan bukan kebijakan sepihak perusahaan.
2. Potongan Pinjaman/Utang Karyawan
Pemotongan THR untuk cicilan pinjaman karyawan kepada perusahaan diperbolehkan hanya jika ada kesepakatan tertulis sebelumnya (misalnya dalam kontrak pinjaman atau Peraturan Perusahaan). Tanpa kesepakatan tertulis, perusahaan tidak boleh memotong THR untuk alasan ini.
3. Ketidakhadiran (Cuti Tidak Dibayar)
Jika karyawan melakukan Unpaid Leave, perusahaan tidak memotong nilai THR-nya secara langsung dari nominal “1 bulan upah”, melainkan nilai upah sebulan itulah yang mungkin sudah menyesuaikan dengan absensi pada bulan berjalan (tergantung sistem penggajian yang disepakati). Namun, secara prinsip, THR didasarkan pada upah pokok yang tertera di kontrak.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar
Pemerintah tidak main-main dalam mengawasi pemberian THR. Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi:
- Denda 5%: Jika terlambat membayar, perusahaan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola untuk kesejahteraan pekerja.
- Teguran Tertulis: Sanksi administratif awal.
- Pembatasan Kegiatan Usaha: Jika pelanggaran terus berlanjut.
- Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Alat Produksi.
- Pembekuan Kegiatan Usaha.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun perusahaan membayar denda, kewajiban untuk membayar THR pokok tetap tidak hilang.
Strategi Perusahaan Mengelola THR untuk Karyawan Cuti
Bagi departemen HR dan Finance, mengelola THR 2026 memerlukan ketelitian, terutama bagi karyawan yang sedang dalam masa transisi atau cuti panjang. Berikut tipsnya:
- Audit Data Absensi Sejak Dini: Pastikan data karyawan yang cuti melahirkan atau sakit tercatat dengan benar sebagai “aktif” agar hak mereka tidak terlewat.
- Transparansi Slip THR: Berikan rincian yang jelas jika ada potongan PPh 21 agar karyawan tidak merasa THR mereka “disunat” tanpa alasan.
- Siapkan Dana Cadangan: Mengingat Idul Fitri 2026 akan jatuh di bulan Maret/April (tergantung kalender hijriah), perusahaan harus sudah mulai mengalokasikan arus kas sejak awal tahun.
Tips bagi Karyawan yang Mengalami Masalah THR
Jika Anda adalah karyawan yang sedang cuti dan merasa hak THR Anda tidak diberikan sesuai aturan, lakukan langkah-langkah berikut:
- Hubungi Bagian HR: Tanyakan rincian perhitungan dan sampaikan dasar hukum yang berlaku (Permenaker No. 6/2016).
- Bipartit: Lakukan diskusi kekeluargaan untuk mencapai solusi.
- Posko THR Kemnaker: Jika tidak ada titik temu, Anda dapat melapor ke Posko THR yang biasanya dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan menjelang hari raya, baik secara daring maupun luring di dinas tenaga kerja setempat.
Kesimpulan
THR 2026 adalah hak mutlak bagi pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja, termasuk mereka yang sedang menjalankan cuti melahirkan, cuti sakit, maupun cuti tahunan. Perusahaan dilarang melakukan pemotongan selain untuk pajak atau kesepakatan utang piutang yang sah.
Memahami aturan ini bukan hanya soal kepatuhan hukum bagi perusahaan, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap kontribusi karyawan. Dengan pembayaran yang tepat waktu dan jumlah yang sesuai, hubungan industrial yang harmonis dapat tercipta, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas perusahaan di masa depan.
penulis:rinaldy
Post Comment