×

Ratusan Perusahaan di Jawa Barat Dikecam, THR Lebaran 2026 Masuki Batas Akhir Pembayaran

Ratusan Perusahaan di Jawa Barat Dikecam, THR Lebaran 2026 Masuki Batas Akhir Pembayaran

Sekolapedia – 21 Maret 2026 | Bandung – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menerima gelombang aduan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari ratusan perusahaan.

Latar Belakang Pengaduan

Sejak dibukanya posko pengaduan khusus pada 14 Maret 2026, hingga batas akhir layanan pada 27 Maret 2026, Disnakertrans mencatat 194 laporan yang masuk melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 157 perusahaan teridentifikasi mengalami masalah mulai dari penundaan, tidak membayar, hingga besaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Data Pengaduan di Jawa Barat

Data terperinci mengungkapkan bahwa provinsi Jawa Barat berada di posisi kedua terbanyak dengan 461 aduan yang melibatkan 173 perusahaan, setelah DKI Jakarta yang mencatat 573 aduan dari 461 perusahaan. Secara nasional, posko THR dan Bonus Hari Raya (BHR) menerima 2.488 layanan konsultasi antara 4–17 Maret, dengan 1.993 konsultasi terkait THR. Dari total 2.113 aduan yang masuk pada periode 13–18 Maret, 1.273 laporan menyoroti THR yang tidak dibayarkan sama sekali.

Jenis Pelanggaran Jumlah Laporan
THR tidak dibayar 1.273
THR tidak sesuai ketentuan 474
THR terlambat dibayar 366

Proses Penindakan Disnakertrans

Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan prosedur penindakan yang telah diaktifkan. Tahap pertama adalah pemberian Nota Pemeriksaan 1 yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam waktu tujuh hari. Jika perusahaan tidak menanggapi, Disnakertrans mengeluarkan Nota 2 dengan jangka waktu yang sama. Kegagalan mematuhi kedua nota dapat berujung pada rekomendasi sanksi administratif kepada kepala daerah, berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha.

“Apabila setelah dikeluarkan Nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha,” ujar Kim dalam konferensi pers di Bandung pada 20 Maret 2026.

🔖 Baca juga:
Berapa Besarnya Biaya Tol dan BBM Jakarta‑Solo untuk Mudik Lebaran 2026? Simak Rincian Lengkapnya!

Reaksi Pemerintah dan Dampaknya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau pekerja yang merasa haknya dilanggar untuk segera melapor melalui portal resmi atau posko pengaduan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, Indah Anggoro Putri, menekankan bahwa kanal live chat pada situs poskothr.kemnaker.go.id menjadi sarana utama, dengan 2.246 layanan yang diproses selama periode tersebut.

Selain itu, Ismail Pakaya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, menambahkan bahwa pengawasan lapangan telah dilakukan secara intensif. Tim pengawas Disnakertrans telah melakukan inspeksi fisik ke beberapa perusahaan yang menjadi sorotan utama, guna memverifikasi keabsahan aduan.

Langkah Selanjutnya

Disnakertrans berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh aduan hingga batas akhir posko pada 27 Maret. Pemerintah menegaskan bahwa pemenuhan THR bukan sekadar kewajiban moral, melainkan mandat undang‑undang yang berpotensi memengaruhi izin usaha perusahaan. Dengan tekanan hukum dan potensi sanksi administratif, diharapkan perusahaan akan mempercepat pencairan THR kepada karyawan sebelum hari raya.

Jika proses penindakan berlanjut dan perusahaan tetap tidak mematuhi, rekomendasi sanksi dapat diajukan kepada Gubernur, Wali Kota, atau Bupati setempat, yang memiliki wewenang untuk mencabut atau menangguhkan izin operasional perusahaan.

Dengan meningkatnya kesadaran pekerja untuk melaporkan pelanggaran serta langkah tegas otoritas ketenagakerjaan, diharapkan masalah THR di Jawa Barat dapat terselesaikan sebelum Lebaran tiba, menjamin hak pekerja terpenuhi dan meminimalkan potensi konflik industrial.

Post Comment