×

Potongan Pajak THR 2026: Keselarasan Antara Peraturan Menaker dan Dirjen Pajak

Menjelang hari raya setiap tahunnya, salah satu hal yang paling dinanti oleh pekerja di Indonesia adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, bagi banyak karyawan, kegembiraan menerima THR sering kali sedikit berkurang saat melihat nominal bersih yang diterima di slip gaji. Pertanyaan klasik yang muncul adalah, “Mengapa potongan pajaknya terasa begitu besar?” Memasuki tahun 2026, pemahaman mengenai mekanisme pemotongan pajak atas THR menjadi semakin krusial, terutama dengan adanya penyelarasan regulasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Artikel ini akan mengupas tuntas dinamika perpajakan THR di tahun 2026, bagaimana aturan ketenagakerjaan berinteraksi dengan kebijakan pajak penghasilan (PPh 21), serta strategi bagi karyawan maupun pemberi kerja untuk memahami penghitungan yang transparan dan akuntabel.

baca juga;Mengapa Xiaomi 17 Ultra Menjadi Investasi Terbaik untuk Content Creator?

Memahami Esensi THR dalam Regulasi Ketenagakerjaan

Sebelum masuk ke aspek perpajakan, kita harus melihat dasar hukum THR dalam ranah ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

Poin penting dari Permenaker ini adalah sifat THR yang wajib. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, pemberian dilakukan secara proporsional. Regulasi ini memastikan bahwa kesejahteraan pekerja tetap terjaga di momen-momen krusial perayaan hari besar. Namun, di sisi lain, pemerintah melalui otoritas fiskal memandang THR sebagai objek pajak penghasilan yang harus diperhitungkan dalam setahun pajak.

🔖 Baca juga:
The Most Popular Items of All Time: A Complete Guide to Global Favorites

Mekanisme PPh 21: Mengapa THR Dikenakan Pajak?

Secara prinsip perpajakan, THR dikategorikan sebagai penghasilan bruto yang bersifat tidak teratur. Dalam sistem PPh 21, pajak tidak hanya dikenakan pada gaji pokok bulanan, tetapi pada seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Karena THR menambah total penghasilan bruto karyawan dalam satu tahun, maka THR secara otomatis akan memengaruhi lapisan tarif pajak progresif yang dikenakan.

Di tahun 2026, pemerintah terus mempertahankan skema tarif PPh 21 yang progresif untuk menciptakan keadilan sosial. Tantangan bagi karyawan adalah ketika THR diterima bersamaan dengan gaji bulanan, maka penghasilan bruto pada bulan tersebut akan melonjak secara signifikan. Lonjakan inilah yang sering kali membuat tarif pajak yang diterapkan pada bulan tersebut naik ke lapisan (bracket) yang lebih tinggi, sehingga potongan pajak di bulan penerimaan THR terasa jauh lebih besar daripada bulan-bulan biasa.

Penyelarasan Peraturan: Menghindari Distorsi Pemotongan

Salah satu isu utama dalam beberapa tahun terakhir adalah adanya kebingungan mengenai metode pemotongan pajak antara aturan yang ada di ranah ketenagakerjaan (bahwa THR adalah hak penuh pekerja) dengan aturan perpajakan (bahwa THR harus dipajaki).

Pemerintah, dalam hal ini DJP bersama Kemenaker, telah berupaya melakukan harmonisasi untuk memastikan tidak ada “ketidakadilan” dalam pemotongan. Penyelarasan ini dilakukan melalui skema perhitungan Taxable Income yang lebih presisi. DJP menekankan bahwa pemotongan pajak atas THR sebenarnya hanyalah proses cicilan pajak tahunan yang dipercepat. Jika pada akhir tahun total pajak yang dibayarkan ternyata lebih besar dari yang seharusnya (karena fluktuasi penghasilan), karyawan berhak atas pengembalian pajak atau kompensasi pada perhitungan akhir tahun.

Dampak Skema TER (Tarif Efektif Rata-rata)

Pada tahun 2026, penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam pemotongan PPh 21 bulanan telah menjadi standar operasional yang matang. Skema ini bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan pajak agar lebih mudah dipahami oleh pemberi kerja.

Dalam skema TER, potongan pajak pada bulan-bulan biasa menjadi lebih terprediksi. Namun, saat bulan penerimaan THR tiba, perhitungan kembali dilakukan dengan menggabungkan gaji bulanan dan THR. Perusahaan akan menghitung total PPh 21 terutang setahun, kemudian dikurangi pajak yang sudah dibayar pada bulan-bulan sebelumnya. Penyelarasan ini memastikan bahwa nominal pajak THR di tahun 2026 tetap mencerminkan total beban pajak tahunan karyawan, sehingga mengurangi potensi “kejutan” potongan pajak yang terlalu ekstrem di bulan hari raya.

Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan: Transparansi adalah Kunci

Permenaker mewajibkan pengusaha untuk membayar THR tepat waktu. Di sisi lain, DJP mewajibkan perusahaan untuk memotong dan menyetorkan PPh 21 atas THR tersebut ke kas negara. Ketegangan sering muncul karena kurangnya transparansi dari pihak perusahaan kepada karyawan terkait perhitungan pajak ini.

Perusahaan yang baik di tahun 2026 adalah mereka yang memberikan payslip atau slip gaji yang detail. Dengan mencantumkan rincian:

  1. Gaji Pokok
  2. Nilai THR Bruto
  3. Komponen Potongan (termasuk PPh 21)
  4. Nilai THR Netto

Transparansi ini sangat krusial. Ketika karyawan melihat bahwa potongan pajak tersebut bukan diambil oleh perusahaan, melainkan disetorkan ke negara, kepercayaan antara karyawan dan pemberi kerja akan tetap terjaga.

Tips Mengelola THR di Tengah Potongan Pajak

Bagi para pekerja, memahami adanya potongan pajak adalah langkah awal untuk perencanaan keuangan yang cerdas. Berikut adalah beberapa tips untuk menyikapi potongan pajak THR:

  • Ekspektasi Realistis: Jangan menghitung nilai THR berdasarkan nilai bruto di kontrak kerja. Selalu kurangi sekitar 5% hingga 20% (tergantung lapisan tarif pajak Anda) untuk estimasi potongan pajak PPh 21.
  • Perencanaan Jangka Panjang: Gunakan THR untuk tujuan yang produktif seperti pelunasan utang berbunga tinggi atau dana darurat. Pajak yang dipotong adalah kontribusi Anda pada pembangunan negara, jadi fokuslah mengelola sisa uang yang Anda terima.
  • Pantau Bukti Potong 1721-A1: Pada akhir tahun pajak, mintalah bukti potong 1721-A1 dari perusahaan. Di sini, Anda bisa melihat total penghasilan bruto dan total pajak yang sudah dipotong sepanjang tahun, termasuk pajak atas THR Anda.

Peran Pemerintah dalam Menciptakan Keadilan Fiskal

Harmonisasi aturan antara Kemenaker dan DJP sebenarnya adalah upaya untuk menciptakan sistem yang adil. Kemenaker fokus pada perlindungan hak pekerja agar THR tidak dipotong oleh perusahaan secara sepihak untuk kepentingan biaya operasional, sementara DJP fokus pada memastikan setiap tambahan penghasilan dikenakan pajak sesuai dengan asas ability to pay (kemampuan membayar).

Di tahun 2026, sinergi ini semakin kuat dengan digitalisasi sistem perpajakan. Perusahaan kini lebih mudah melaporkan potongan pajak melalui sistem e-bupot, yang memungkinkan karyawan untuk melihat bukti potong secara online. Ini meminimalisir kesalahan hitung dan memastikan bahwa hak pekerja atas THR dan kewajiban atas pajak berjalan beriringan tanpa distorsi.

baca juga;CoE Metaverse Teknokrat, Kampus Terbaik di Lampung, Gelar PKM “AI for Metaverse Creation” di MAN 1 Metro

Kesimpulan: Menuju Masa Depan Penggajian yang Lebih Transparan

Potongan pajak THR sering kali menjadi titik singgung yang sensitif, namun jika dipahami sebagai bagian dari kewajiban warga negara dalam sistem pajak progresif, hal ini justru menunjukkan kedewasaan ekonomi kita. Keselarasan antara peraturan Menaker yang melindungi hak pekerja dan aturan Dirjen Pajak yang mengelola kewajiban negara adalah fondasi dari ekonomi yang sehat.

Dengan semakin matangnya sistem perpajakan di tahun 2026, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan mengenai nominal THR yang diterima. Transparansi perhitungan, pemahaman skema TER, dan kepatuhan dalam pelaporan adalah pilar-pilar yang menjaga keharmonisan hubungan industrial di Indonesia. Pada akhirnya, THR tetaplah menjadi berkah yang harus disyukuri, dan pajak yang dibayarkan atasnya adalah investasi kita bersama untuk kesejahteraan yang lebih luas di masa depan.

penulis;ilham

Post Comment