Potongan Pajak THR 2026: Berapa Persen yang Sebenarnya Masuk ke Kas Negara?

Pendahuluan

Setiap menjelang hari raya keagamaan, para pekerja di Indonesia biasanya menantikan satu hal yang sangat dinanti, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR). THR menjadi tambahan penghasilan yang sangat membantu dalam memenuhi berbagai kebutuhan menjelang perayaan hari besar, mulai dari membeli kebutuhan rumah tangga, mudik, hingga berbagi dengan keluarga.

Namun, tidak sedikit pekerja yang merasa terkejut ketika melihat nominal THR yang diterima ternyata tidak sama dengan jumlah gaji satu bulan. Hal ini terjadi karena THR dapat dikenakan potongan pajak, khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

Banyak orang kemudian bertanya-tanya, berapa persen sebenarnya potongan pajak THR yang masuk ke kas negara pada tahun 2026? Apakah semua karyawan terkena pajak yang sama? Atau justru ada perhitungan khusus yang menentukan besaran pajaknya?

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang potongan pajak THR 2026, mulai dari aturan yang berlaku, cara perhitungan pajak, persentase pajak yang dikenakan, hingga contoh simulasi perhitungan yang mudah dipahami.

Dengan memahami sistem ini, pekerja dapat mengetahui berapa jumlah THR bersih yang akan diterima, sekaligus memahami bagaimana pajak tersebut berkontribusi pada penerimaan negara.

🔖 Baca juga:
Adu Fitur Kamera: “Bahasa Kehidupan” Samsung VS “ProRAW” Apple

Form Penukaran Uang Baru – Pintar BI

Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

Kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.

Besaran THR biasanya dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.

Kategorinya adalah sebagai berikut:

Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji.

Sementara itu, karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus:

THR = Masa Kerja / 12 × Gaji Bulanan

Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji Rp6.000.000 dan telah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah:

6/12 × 6.000.000 = Rp3.000.000

Namun jumlah tersebut belum tentu diterima secara penuh karena masih mungkin terkena potongan pajak penghasilan.

Apakah THR Kena Pajak?

Jawabannya adalah ya, THR termasuk objek pajak.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur yang tetap menjadi bagian dari penghasilan kena pajak.

Artinya, THR akan dimasukkan ke dalam perhitungan penghasilan tahunan karyawan dan dikenakan PPh 21 sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.

Namun penting dipahami bahwa pajak THR tidak dihitung secara terpisah seperti pajak transaksi, melainkan dihitung berdasarkan total penghasilan dalam satu tahun.

Inilah yang membuat besaran potongan pajak THR bisa berbeda-beda pada setiap pekerja.

Baca juga : Optimisme Produksi: Mengapa BUMI Percaya Diri dengan Angka 75 Juta Ton?

Mengapa THR Bisa Terkena Potongan Pajak?

Ada beberapa alasan mengapa THR dikenakan pajak penghasilan.

Pertama, karena THR dianggap sebagai tambahan penghasilan karyawan yang meningkatkan total pendapatan tahunan.

Kedua, sistem pajak di Indonesia menggunakan konsep self assessment, di mana setiap penghasilan yang diterima wajib dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai aturan.

Ketiga, pajak dari THR juga menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Dengan kata lain, potongan pajak dari THR sebenarnya merupakan bagian dari kontribusi masyarakat terhadap negara.

Tarif Pajak PPh 21 yang Berlaku pada 2026

Untuk mengetahui berapa persen potongan pajak THR, kita perlu memahami tarif pajak penghasilan yang berlaku.

Tarif pajak PPh 21 di Indonesia bersifat progresif, artinya semakin besar penghasilan seseorang maka semakin tinggi tarif pajaknya.

Berikut lapisan tarif pajak yang umum digunakan:

Penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun dikenakan pajak sebesar 5 persen.

Penghasilan antara Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15 persen.

Penghasilan antara Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 25 persen.

Penghasilan antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 30 persen.

Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 35 persen.

Namun perlu diingat bahwa tarif tersebut tidak langsung dikenakan pada THR saja, melainkan pada penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP.

Mengenal PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Sebelum pajak dihitung, penghasilan seseorang akan dikurangi dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.

PTKP merupakan batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak oleh pemerintah.

Besaran PTKP yang umum digunakan adalah:

Wajib Pajak Pribadi: Rp54.000.000 per tahun
Tambahan untuk status menikah: Rp4.500.000
Tambahan untuk setiap tanggungan: Rp4.500.000 (maksimal tiga orang)

Sebagai contoh, seseorang yang sudah menikah dan memiliki satu anak akan memiliki PTKP sebesar:

54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 = Rp63.000.000

Penghasilan yang berada di bawah angka ini tidak dikenakan pajak.

Karena itu, tidak semua pekerja akan terkena pajak THR.

Berapa Persen Potongan Pajak THR Sebenarnya?

Secara umum, potongan pajak THR bisa berada pada kisaran 5 persen hingga 15 persen, tergantung pada total penghasilan karyawan dalam satu tahun.

Namun pada sebagian pekerja dengan penghasilan rendah, THR bahkan tidak terkena pajak sama sekali jika penghasilan mereka masih berada di bawah PTKP.

Sebaliknya, pekerja dengan penghasilan tinggi bisa terkena potongan pajak yang lebih besar karena masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi.

Jadi tidak ada satu angka pasti untuk potongan pajak THR.

Besaran pajaknya sangat bergantung pada:

Total gaji tahunan
Status pernikahan
Jumlah tanggungan
Lapisan penghasilan kena pajak

Cara Menghitung Potongan Pajak THR

Agar lebih mudah dipahami, berikut langkah umum dalam menghitung pajak THR.

Langkah pertama adalah menghitung total penghasilan selama satu tahun.

Langkah kedua adalah menambahkan THR ke dalam penghasilan tahunan.

Langkah ketiga adalah mengurangi penghasilan tersebut dengan PTKP.

Langkah keempat adalah menghitung pajak berdasarkan tarif progresif.

Langkah terakhir adalah mencari selisih pajak sebelum dan sesudah THR.

Selisih inilah yang menjadi pajak THR yang dipotong oleh perusahaan.

Contoh Perhitungan Pajak THR

Misalnya seorang karyawan memiliki gaji Rp7.000.000 per bulan dan statusnya belum menikah.

Penghasilan setahun:

7.000.000 × 12 = Rp84.000.000

THR yang diterima:

Rp7.000.000

Total penghasilan setelah THR:

84.000.000 + 7.000.000 = Rp91.000.000

PTKP untuk status lajang:

Rp54.000.000

Penghasilan kena pajak:

91.000.000 – 54.000.000 = Rp37.000.000

Pajak tahunan:

5% × 37.000.000 = Rp1.850.000

Sebelum THR, pajak yang harus dibayar adalah:

84.000.000 – 54.000.000 = Rp30.000.000

5% × 30.000.000 = Rp1.500.000

Selisih pajak:

1.850.000 – 1.500.000 = Rp350.000

Jadi potongan pajak THR adalah Rp350.000.

THR bersih yang diterima:

7.000.000 – 350.000 = Rp6.650.000

Jika dihitung secara persentase, potongan pajak tersebut sekitar 5 persen dari THR.

Apakah Semua THR Dipotong Pajak?

Tidak semua THR dikenakan pajak.

Beberapa pekerja bahkan menerima THR tanpa potongan pajak sama sekali.

Hal ini terjadi jika total penghasilan tahunan mereka masih berada di bawah batas PTKP.

Misalnya pekerja dengan gaji Rp4.000.000 per bulan.

Penghasilan setahun:

4.000.000 × 12 = Rp48.000.000

Jika ditambah THR Rp4.000.000, total penghasilan menjadi Rp52.000.000.

Karena angka ini masih di bawah PTKP Rp54.000.000, maka pekerja tersebut tidak perlu membayar pajak.

Artinya THR diterima secara penuh tanpa potongan.

Mengapa Potongan Pajak THR Sering Membingungkan?

Banyak pekerja merasa bingung dengan potongan pajak THR karena beberapa alasan.

Pertama, sistem pajak menggunakan perhitungan tahunan, bukan bulanan.

Kedua, pajak THR dihitung berdasarkan selisih pajak setelah tambahan penghasilan, bukan persentase langsung dari THR.

Ketiga, setiap orang memiliki kondisi pajak yang berbeda.

Karena itu, nominal potongan pajak THR bisa berbeda meskipun gajinya sama.

Peran Pajak THR bagi Negara

Walaupun terlihat kecil, pajak yang dipotong dari THR memiliki peran penting bagi negara.

Pajak penghasilan merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti:

Pembangunan jalan dan jembatan
Pendidikan dan beasiswa
Layanan kesehatan
Program bantuan sosial
Pengembangan infrastruktur

Dengan demikian, potongan pajak dari THR sebenarnya merupakan bagian dari kontribusi pekerja dalam pembangunan nasional.

Tips Mengelola THR Setelah Dipotong Pajak

Meskipun THR mungkin berkurang karena pajak, Anda tetap bisa mengelolanya dengan bijak.

Beberapa tips yang bisa dilakukan antara lain:

Gunakan sebagian THR untuk kebutuhan hari raya seperti makanan, pakaian, dan perjalanan mudik.

Sisihkan sebagian untuk tabungan atau dana darurat.

Gunakan THR untuk melunasi utang atau cicilan agar kondisi keuangan lebih sehat.

Investasikan sebagian dana ke instrumen seperti emas atau reksa dana.

Dengan pengelolaan yang tepat, THR tetap dapat memberikan manfaat maksimal bagi keuangan Anda.

Baca juga : Rektor Universitas Teknokrat Indonesia, Kampus Terbaik di Lampung Pimpin Doa untuk Para Syuhada Ijtimak Ulama di Masjid Al-Hijrah

Kesimpulan

Potongan pajak THR 2026 sebenarnya tidak memiliki satu angka persentase yang sama untuk semua pekerja.

Secara umum, potongan pajak bisa berkisar antara 0 persen hingga sekitar 15 persen, tergantung pada total penghasilan tahunan dan status pajak masing-masing karyawan.

THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur yang tetap dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Namun pajak tersebut dihitung berdasarkan total penghasilan tahunan setelah dikurangi PTKP, sehingga tidak semua pekerja akan terkena potongan pajak THR.

Dengan memahami cara perhitungan pajak THR, pekerja dapat mengetahui secara lebih jelas berapa jumlah THR bersih yang akan diterima dan mengelola keuangan dengan lebih baik.

Selain itu, pajak dari THR juga merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan negara yang manfaatnya dapat dirasakan bersama.

Penulis : Ellisa

Post Comment