Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang dinantikan oleh para pekerja menjelang hari besar keagamaan. Biasanya, THR diberikan kepada karyawan tetap sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan sekaligus bantuan finansial untuk memenuhi kebutuhan saat hari raya. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya mengenai bagaimana aturan THR bagi pekerja dengan status berbeda, seperti pekerja harian lepas atau tenaga honorer.
Selain itu, muncul pula pertanyaan lain yang tak kalah penting, yaitu apakah THR bagi pekerja harian lepas dan tenaga honorer juga dikenakan pajak. Jika iya, bagaimana cara menghitungnya dan apa saja ketentuan yang berlaku pada tahun 2026.
Di Indonesia, aturan perpajakan atas penghasilan pekerja, termasuk THR, diatur melalui mekanisme PPh 21 yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam sistem ini, setiap penghasilan yang diterima pekerja, baik tetap maupun tidak tetap, dapat menjadi objek pajak.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pajak THR 2026 bagi pekerja harian lepas dan tenaga honorer, mulai dari dasar hukum, perbedaan status pekerjaan, cara perhitungan pajak, hingga contoh simulasi sederhana.
Memahami Apa Itu THR
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan pemberian THR telah diatur dalam regulasi pemerintah yang mengharuskan perusahaan memberikan tunjangan ini kepada pekerja yang telah memenuhi masa kerja tertentu.
Tujuan pemberian THR adalah membantu pekerja memenuhi kebutuhan tambahan saat hari raya, seperti biaya perjalanan mudik, belanja kebutuhan rumah tangga, hingga keperluan keluarga lainnya.
Bagi karyawan tetap, THR biasanya diberikan sebesar satu bulan gaji bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 bulan. Namun, untuk pekerja dengan status berbeda seperti harian lepas atau honorer, mekanisme perhitungan THR bisa berbeda.
Siapa yang Termasuk Pekerja Harian Lepas?
Pekerja harian lepas adalah pekerja yang menerima upah berdasarkan jumlah hari kerja atau jumlah pekerjaan yang diselesaikan. Mereka biasanya tidak memiliki kontrak kerja jangka panjang seperti karyawan tetap.
Contoh pekerja harian lepas antara lain:
- pekerja proyek konstruksi
- pekerja pabrik dengan sistem harian
- pekerja event atau kegiatan sementara
- pekerja logistik harian
Penghasilan pekerja harian lepas biasanya tidak tetap karena bergantung pada jumlah hari kerja atau proyek yang dikerjakan.
Apa yang Dimaksud Tenaga Honorer?
Tenaga honorer adalah pekerja yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah atau lembaga tertentu tetapi tidak memiliki status sebagai pegawai tetap. Mereka biasanya bekerja berdasarkan kontrak tertentu dan menerima honorarium sebagai imbalan kerja.
Beberapa contoh tenaga honorer antara lain:
- tenaga administrasi di kantor pemerintahan
- tenaga pengajar honorer di sekolah
- tenaga teknis di proyek pemerintah
- staf pendukung kegiatan instansi
Meskipun tidak berstatus pegawai tetap, tenaga honorer tetap berhak mendapatkan penghasilan atas pekerjaan yang mereka lakukan.
Apakah Pekerja Harian Lepas dan Honorer Mendapatkan THR?
Dalam praktiknya, pemberian THR bagi pekerja harian lepas dan tenaga honorer tergantung pada hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.
Jika pekerja memiliki hubungan kerja yang jelas dan telah bekerja dalam periode tertentu, maka mereka dapat memperoleh THR dengan perhitungan yang disesuaikan dengan sistem pengupahan.
Biasanya, perhitungan THR bagi pekerja non-tetap dilakukan berdasarkan rata-rata penghasilan yang diterima dalam periode tertentu sebelum hari raya.
Apakah THR Dikenakan Pajak?
Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR termasuk dalam kategori penghasilan tambahan yang menjadi objek pajak. Artinya, THR dapat dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, besaran pajak yang dikenakan tidak selalu sama untuk setiap pekerja. Hal ini bergantung pada beberapa faktor seperti:
- total penghasilan dalam satu tahun
- status pekerjaan
- status perkawinan
- jumlah tanggungan keluarga
Dalam perhitungan pajak, pemerintah menggunakan konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP untuk menentukan apakah seseorang harus membayar pajak atau tidak.
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak
PTKP adalah batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jika penghasilan seseorang masih berada di bawah batas ini, maka ia tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Besaran PTKP biasanya berbeda tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Sebagai gambaran umum, PTKP untuk wajib pajak lajang biasanya berada di kisaran Rp54 juta per tahun. Jika seseorang memiliki tanggungan keluarga, nilai PTKP dapat meningkat sehingga pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil.
Baca juga : Optimisme Produksi: Mengapa BUMI Percaya Diri dengan Angka 75 Juta Ton?
Cara Menghitung Pajak THR untuk Pekerja Harian Lepas
Perhitungan pajak bagi pekerja harian lepas biasanya menggunakan pendekatan penghasilan rata-rata.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Menghitung total penghasilan yang diterima dalam satu periode
- Menghitung rata-rata penghasilan harian atau bulanan
- Menentukan penghasilan bruto tahunan
- Mengurangi dengan PTKP
- Menghitung pajak berdasarkan tarif progresif
Jika total penghasilan setelah dikurangi PTKP masih di bawah batas kena pajak, maka pekerja tidak perlu membayar pajak.
Cara Menghitung Pajak THR untuk Tenaga Honorer
Perhitungan pajak bagi tenaga honorer biasanya dilakukan dengan metode yang hampir sama dengan karyawan tetap.
Langkahnya meliputi:
- Menghitung total honorarium yang diterima selama setahun
- Menambahkan penghasilan lain seperti THR
- Mengurangi dengan PTKP
- Menghitung pajak berdasarkan tarif progresif
Dalam banyak kasus, tenaga honorer dengan penghasilan relatif kecil tidak dikenakan pajak karena masih berada di bawah batas PTKP.
Tarif Pajak Penghasilan di Indonesia
Setelah penghasilan kena pajak dihitung, pajak akan dikenakan menggunakan tarif progresif.
Tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:
- 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta
- 15 persen untuk penghasilan Rp60 juta sampai Rp250 juta
- 25 persen untuk penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta
- 30 persen untuk penghasilan Rp500 juta sampai Rp5 miliar
- 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar
Karena menggunakan sistem progresif, tarif pajak akan meningkat seiring dengan meningkatnya penghasilan seseorang.
Contoh Simulasi Pajak THR Pekerja Harian Lepas
Misalnya seorang pekerja harian lepas memiliki penghasilan sebagai berikut:
Upah harian: Rp200.000
Hari kerja per bulan: 20 hari
Penghasilan bulanan:
200.000 × 20 = Rp4.000.000
Penghasilan tahunan:
4 juta × 12 = Rp48.000.000
Jika pekerja tersebut menerima THR sebesar Rp4.000.000, maka total penghasilan tahunan menjadi:
48 juta + 4 juta = Rp52.000.000
Karena jumlah tersebut masih di bawah PTKP Rp54 juta, maka pekerja tersebut tidak dikenakan pajak.
Contoh Simulasi Pajak Tenaga Honorer
Contoh lain adalah tenaga honorer dengan penghasilan berikut:
Honor bulanan: Rp5.000.000
Penghasilan tahunan:
5 juta × 12 = Rp60.000.000
Jika tenaga honorer tersebut menerima THR sebesar Rp5.000.000, maka total penghasilan tahunan menjadi:
60 juta + 5 juta = Rp65.000.000
Penghasilan kena pajak:
65 juta – 54 juta = Rp11.000.000
Pajak yang dikenakan:
5 persen × 11 juta = Rp550.000 per tahun.
Contoh ini menunjukkan bahwa pajak yang dikenakan sebenarnya relatif kecil jika penghasilan tidak terlalu tinggi.
Peran Perusahaan atau Instansi
Dalam praktiknya, perusahaan atau instansi tempat pekerja bekerja memiliki tanggung jawab untuk menghitung dan memotong pajak dari penghasilan pekerja.
Mereka juga bertugas:
- menyetorkan pajak ke negara
- membuat laporan pajak
- memberikan bukti potong pajak kepada pekerja
Bukti potong ini nantinya digunakan oleh pekerja untuk melaporkan pajak tahunan mereka.
Mengapa Penting Memahami Pajak THR?
Memahami pajak THR sangat penting bagi pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja dengan status non-tetap.
Beberapa manfaat memahami pajak THR antara lain:
- mengetahui jumlah THR bersih yang akan diterima
- memahami hak dan kewajiban perpajakan
- menghindari kesalahpahaman terkait potongan pajak
- membantu mengatur keuangan menjelang hari raya
Dengan memahami sistem pajak, pekerja dapat merencanakan penggunaan THR dengan lebih baik.
Tips Mengelola THR Setelah Dipotong Pajak
Setelah menerima THR, ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar dana tersebut digunakan secara bijak.
Pertama, prioritaskan kebutuhan utama seperti kebutuhan keluarga dan biaya perjalanan mudik.
Kedua, sisihkan sebagian THR untuk tabungan atau dana darurat.
Ketiga, hindari penggunaan THR untuk pengeluaran yang tidak terlalu penting.
Dengan pengelolaan yang baik, THR dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kondisi keuangan pekerja.
Kesimpulan
THR merupakan hak penting bagi pekerja menjelang hari raya, termasuk bagi pekerja harian lepas dan tenaga honorer. Meskipun status pekerjaan mereka berbeda dengan karyawan tetap, penghasilan yang diterima tetap dapat menjadi objek pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada total penghasilan dalam satu tahun serta status pajak pekerja. Jika penghasilan masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka pekerja tidak perlu membayar pajak.
Penulis : Ellisa



Post Comment