Menerima Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang dinanti-nantikan oleh setiap pekerja, termasuk bagi mereka yang baru saja meniti karier atau berpindah perusahaan. Namun, di tahun 2026, muncul kebingungan spesifik: Bagaimana perhitungan THR untuk karyawan yang masa kerjanya belum genap satu tahun? Dan yang lebih penting, bagaimana aturan potongan pajaknya?
Bagi karyawan baru, memahami aspek perpajakan ini sangat krusial agar tidak terjadi kesalahpahaman saat melihat nominal bersih yang masuk ke rekening. Artikel ini akan membedah secara tuntas aturan main THR bagi karyawan baru serta mekanisme pemotongan pajak PPh 21 menggunakan skema terbaru.
1. Hak THR Karyawan Baru Menurut Aturan Kemenaker
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, THR bukan hanya milik karyawan senior. Karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus sudah berhak mendapatkan THR.
Namun, besaran nominalnya tentu berbeda dengan karyawan yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan. Bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari setahun, berlaku perhitungan proporsional (prorata):
Rumus THR Prorata:
Baca juga:Imsakiyah Depok 2026 Terbaru, Cek Waktu Shalat 5 Waktu Selama Puasa12Masa Kerja (Bulan)​×1 Bulan Gaji
Jika Anda baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp6.000.000, maka THR bruto yang Anda terima adalah:
126​×6.000.000=3.000.000
Baca juga:Bukan Lagi Password, Kini Agen AI Jadi Target Serangan Siber
2. Mengapa Karyawan Baru Tetap Terkena Pajak THR?
Banyak karyawan baru beranggapan bahwa karena nominal THR mereka kecil (prorata), maka mereka seharusnya bebas pajak. Faktanya, dalam sistem perpajakan Indonesia tahun 2026, pajak tidak dilihat dari nominal THR itu sendiri, melainkan dari total penghasilan bruto dalam satu bulan.
Berdasarkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), perusahaan akan menjumlahkan gaji bulanan Anda dengan THR prorata tersebut. Jika total penjumlahan ini melampaui ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disetahunkan, maka pemotongan pajak wajib dilakukan.
3. Skema TER 2026 untuk Karyawan Baru
Pada tahun 2026, perhitungan pajak bulanan menjadi lebih sederhana namun otomatis. Perusahaan menggunakan tabel TER berdasarkan kategori PTKP Anda (TK/0, K/0, dst).
Bagi karyawan baru, ada dua skenario yang sering terjadi:
Skenario A: Total Penghasilan Masih di Bawah Ambang Pajak
Jika gaji Anda Rp4.000.000 dan baru bekerja 3 bulan (THR Rp1.000.000), total bruto bulan tersebut adalah Rp5.000.000. Jika Anda berstatus lajang (TK/0), kemungkinan besar tarif TER Anda masih 0% atau sangat kecil, sehingga THR Anda hampir utuh.
Skenario B: Total Penghasilan Melampaui Ambang Pajak
Jika gaji Anda Rp10.000.000 dan baru bekerja 6 bulan (THR Rp5.000.000), total bruto bulan tersebut menjadi Rp15.000.000. Angka Rp15.000.000 ini akan langsung memicu tarif TER yang lebih tinggi (misalnya 5-7%) dibandingkan bulan biasa yang mungkin hanya 1-2%. Akibatnya, meskipun Anda karyawan baru, potongan pajak akan terasa cukup signifikan di bulan tersebut.
4. Pentingnya Status PTKP bagi Karyawan Baru
Sebagai karyawan baru, pastikan Anda telah mengisi data formulir pajak di bagian HRD dengan benar. Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penentu utama kategori TER yang digunakan perusahaan.
- Kategori A: Lajang/Menikah tanpa tanggungan.
- Kategori B: Menikah dengan 1-2 tanggungan.
- Kategori C: Menikah dengan 3 tanggungan.
Kesalahan data status keluarga bisa menyebabkan Anda terkena tarif pajak yang lebih tinggi dari yang seharusnya, yang tentu saja akan merugikan nominal netto THR Anda.
5. Simulasi Perhitungan Pajak THR Karyawan Baru
Mari kita ambil contoh kasus: Andi, berstatus lajang (TK/0), baru bekerja selama 4 bulan dengan gaji Rp9.000.000.
- Hitung THR Bruto: (4/12)×9.000.000=3.000.000.
- Total Bruto Bulan THR: 9.000.000(Gaji)+3.000.000(THR)=12.000.000.
- Cek Tabel TER Kategori A: Untuk penghasilan Rp12.000.000, tarif TER misalnya adalah 4%.
- Potongan Pajak: 4%×12.000.000=480.000.
- Netto yang Diterima: (9.000.000+3.000.000)−480.000=11.520.000.
Tanpa THR, pajak Andi biasanya hanya sekitar Rp135.000 (tarif 1.5%). Dengan adanya THR prorata, pajak Andi naik menjadi Rp480.000. Kenaikan sebesar Rp345.000 inilah yang “mengurangi” jatah THR Andi.
6. Tips bagi Karyawan Baru dalam Mengelola THR
- Cek Slip Gaji dengan Detail: Jangan ragu bertanya ke bagian HRD jika potongan pajak terasa tidak wajar. Pastikan mereka menggunakan rumus prorata yang benar.
- Alokasikan untuk Kebutuhan Pokok: Karena jumlahnya belum penuh satu bulan gaji, prioritaskan THR untuk kebutuhan yang paling mendesak di hari raya.
- Simpan Bukti Potong: Meskipun baru bekerja sebentar, Anda tetap berhak mendapatkan bukti potong PPh 21 di akhir tahun sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan di tahun 2027.
Kesimpulan
Karyawan yang bekerja kurang dari setahun tetap memiliki hak atas THR dan memiliki kewajiban pajak yang sama secara proporsional. Di tahun 2026, penggunaan skema TER membuat perhitungan pajak menjadi lebih transparan, meskipun bagi karyawan baru hal ini berarti akan ada potongan pajak yang menyesuaikan dengan total pendapatan bulanan mereka.
Memahami bahwa THR Anda dipotong pajak secara legal akan membantu Anda mengatur ekspektasi dan perencanaan keuangan keluarga dengan lebih bijak menjelang hari kemenangan.
Penulis:Dheana
Post Comment