Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu momen yang paling dinantikan oleh seluruh pekerja di Indonesia. Namun, setiap tahun pula, muncul pertanyaan klasik di kalangan karyawan: “Mengapa uang pemberian atau hadiah hari raya ini harus dipotong pajak?” Banyak yang merasa bahwa THR seharusnya menjadi hak bersih tanpa campur tangan negara.
Memasuki tahun 2026, dengan sistem perpajakan yang semakin transparan dan otomatis, memahami landasan hukum serta filosofi di balik pemajakan THR menjadi sangat penting. Artikel ini akan membedah secara mendalam alasan teknis, legal, dan filosofis mengapa THR dikategorikan sebagai Objek Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia.
Baca juga:Bukan Lagi Password, Kini Agen AI Jadi Target Serangan Siber
1. Definisi Penghasilan dalam Undang-Undang
Kunci untuk menjawab mengapa THR dikenakan pajak terletak pada definisi “Penghasilan” itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penghasilan didefinisikan sebagai:
“Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.”
Baca juga:Contoh Soal Latihan UKG 2025: Biar Siap Hadapi Ujian Kompetensi Guru!
THR secara jelas memenuhi kriteria ini karena:
- Menambah kemampuan ekonomis: THR menambah saldo rekening atau uang tunai pekerja.
- Dapat dipakai untuk konsumsi: THR digunakan untuk belanja lebaran, mudik, dan kebutuhan lainnya.
- Dengan nama dan dalam bentuk apa pun: Meskipun namanya adalah “Tunjangan Hari Raya”, secara esensi ia adalah aliran dana masuk ke kantong pekerja.
Oleh karena itu, secara hukum, THR tidak berbeda dengan gaji bulanan, bonus, atau komisi dalam kacamata perpajakan.
2. Klasifikasi THR dalam PPh Pasal 21
Dalam teknis pemotongan pajak, THR masuk ke dalam kategori Penghasilan Tidak Teratur. Di Indonesia, PPh Pasal 21 membagi pendapatan karyawan menjadi dua jenis:
- Penghasilan Teratur: Gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan secara konsisten.
- Penghasilan Tidak Teratur: Pendapatan yang diterima hanya sekali atau tidak secara rutin dalam satu tahun, seperti THR, bonus tahunan, dan jasa produksi.
Karena THR hanya diterima satu kali dalam setahun, penghitungannya digabung dengan total penghasilan bruto tahunan. Hal inilah yang sering kali membuat tarif pajak di bulan pencairan THR melonjak karena akumulasi pendapatan bruto dalam satu bulan tersebut membuat pekerja masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi dalam skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
3. Filosofi Keadilan Horizontal dan Vertikal
Pemajakan atas THR juga didasarkan pada prinsip keadilan dalam perpajakan (Tax Equity).
- Keadilan Horizontal: Prinsip ini menyatakan bahwa orang dengan jumlah penghasilan yang sama harus membayar pajak dalam jumlah yang sama pula. Jika seorang pekerja “A” mendapatkan gaji total 150 juta setahun (termasuk THR) dan pekerja “B” mendapatkan gaji total 150 juta setahun (tanpa THR karena perusahaan tidak memberikannya), maka keduanya secara teoritis memiliki beban pajak yang setara atas total pendapatan mereka.
- Keadilan Vertikal: Masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi (karena mendapatkan THR besar atau bonus besar) diharapkan memberikan kontribusi pajak yang lebih besar untuk membantu pembiayaan negara melalui sistem tarif progresif.
4. Peran Negara dalam Pengaturan THR
Penting untuk diingat bahwa THR di Indonesia bukan sekadar kemurahan hati perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Karena negara berperan dalam menjamin hak pekerja untuk mendapatkan THR, maka negara juga berhak mengkategorikan dana tersebut sebagai bagian dari pendapatan yang dapat dikenakan pajak guna membiayai fasilitas publik.
Pajak yang dipotong dari THR Anda di tahun 2026 dialokasikan kembali untuk:
- Penyediaan infrastruktur mudik (jalan tol, jembatan, pelabuhan).
- Subsidi energi dan pangan untuk masyarakat kurang mampu.
- Penyelenggaraan keamanan selama hari raya.
5. Mengapa Potongan THR 2026 Terasa Berbeda?
Pada tahun 2026, pemerintah telah menyempurnakan penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini mempermudah perusahaan menghitung pajak namun memberikan efek psikologis pada karyawan. Karena THR digabung dengan gaji, total penghasilan bruto bulan tersebut melonjak, dan sistem TER secara otomatis menerapkan tarif yang lebih tinggi pada bulan tersebut.
Namun, secara total dalam satu tahun, jumlah pajak yang Anda bayar tetaplah sama. Potongan besar di bulan THR biasanya akan dikompensasi dengan potongan yang lebih kecil di bulan-bulan lainnya atau penyesuaian di akhir tahun (bulan Desember).
Kesimpulan
Menyebut THR sebagai “objek pajak” bukanlah upaya pemerintah untuk mengurangi kebahagiaan pekerja di hari raya, melainkan bentuk kepatuhan terhadap undang-undang yang memandang setiap aliran dana tambahan sebagai potensi pajak. Dengan memahami bahwa THR adalah bagian dari penghasilan bruto tahunan, pekerja dapat lebih bijak dalam merencanakan keuangan dan tidak lagi merasa “dikecewakan” oleh potongan pajak di slip gaji mereka.
Pajak adalah bentuk gotong royong nasional. Melalui potongan PPh 21 atas THR, setiap pekerja berkontribusi pada stabilitas ekonomi negara yang pada akhirnya akan kembali dirasakan dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik.
Penulis:Dheana



Post Comment