Sekolapedia – 21 Maret 2026 | Salat Jumat merupakan kewajiban mingguan bagi umat Islam yang berstatus dewasa, baligh, dan berada di wilayah tempat ibadah. Namun, ketika seorang Muslim berada dalam kondisi musafir atau sedang melakukan perjalanan jauh, hukum pelaksanaan salat Jumat menjadi topik yang menarik untuk dikaji lebih dalam. Artikel ini menggabungkan pendapat mazhab, dalil al‑Qur’an, hadis, serta kebijakan praktis yang muncul di Indonesia pada masa Idul Fitri yang bertepatan dengan hari Jumat.
Dasar Hukum Rukhsah bagi Musafir
Al‑Qur’an menyebutkan dalam Surat An‑Nisa ayat 101, “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqashar shalat.” Meskipun ayat tersebut secara khusus membahas qashar (pemendekan), konsep kemudahan (rukhsah) bagi musafir juga didukung oleh hadis yang menyatakan bahwa Allah memberi kelonggaran ketika ada kesulitan.
Pendapat Mazhab Terhadap Salat Jumat Musafir
Berbagai mazhab memiliki interpretasi yang berbeda terkait keringanan salat Jumat bagi musafir:
- Mazhab Syafi’i & Maliki: Menekankan bahwa salat Jumat tetap wajib bagi mereka yang tinggal dekat masjid atau di area perkotaan. Keringanan hanya diberikan kepada penduduk pedalaman yang jarak rumahnya sangat jauh, sehingga sulit untuk bolak‑balik.
- Mazhab Hambali: Memberikan pilihan. Bagi siapa saja yang sudah melaksanakan salat Idul Fitri, kewajiban Jumat dapat digugurkan dan diganti dengan salat Dzuhur. Namun, tetap melaksanakan salat Jumat dianggap lebih utama.
- Mazhab Hanafi: Menetapkan bahwa salat Idul Fitri dan salat Jumat adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga keduanya wajib dilaksanakan tanpa kecuali.
Keringanan pada Hari Idul Fitri yang Jatuh pada Jumat
Ketika Idul Fitri bertepatan dengan hari Jumat, banyak umat menanyakan apakah mereka tetap wajib melaksanakan salat Jumat setelah menunaikan salat Id. Hadis riwayat Abu Dawud menyebutkan, “Barangsiapa berkehendak (sholat Id), cukuplah baginya sholat Id itu, tak perlu sholat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.” Meskipun ada hadis ini, para ulama tetap menekankan pentingnya tidak meninggalkan kewajiban wajib secara total. Kebanyakan ulama Syafi’i di Indonesia berpendapat bahwa karena akses ke masjid kini mudah, alasan jarak jauh sulit diberlakukan, sehingga tetap dianjurkan melaksanakan salat Jumat demi menjaga kebersamaan jamaah.
Praktik di Tanah Air: Kebijakan Masjid Selama Mudik
Seiring dengan tradisi mudik menjelang Idul Fitri, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang mengimbau masjid dan musala di jalur mudik untuk beroperasi 24 jam. Kebijakan ini bukan hanya untuk memfasilitasi salat berjamaah, melainkan juga menyediakan tempat istirahat, toilet bersih, dan takjil bagi pemudik. Kebijakan tersebut menegaskan peran masjid sebagai pusat layanan bagi musafir, termasuk kemungkinan pelaksanaan salat Jumat secara fleksibel bila kondisi perjalanan menghalangi kehadiran tepat waktu.
Qashar dan Jamak dalam Perjalanan Jauh
Selain rukhsah tidak shalat Jumat, musafir dapat memanfaatkan metode qashar atau jamak untuk shalat fardhu lainnya. Qashar memperbolehkan mengurangi rakaat Dzuhur, Ashar, dan Isya menjadi dua rakaat, sedangkan jamak menggabungkan dua waktu shalat menjadi satu sesi, misalnya Dzuhur dan Ashar (taqdim) atau Ashar dan Maghrib (ta’khir). Kedua metode ini didasarkan pada dalil Qur’ani dan riwayat hadis, serta dijelaskan secara rinci oleh para ulama seperti Imam an‑Nawawi dan Syekh Abu Syuja al‑Asfihani.
Langkah Praktis Bagi Musafir yang Menghadapi Salat Jumat
- Pastikan niat (niyyah) jelas, baik melaksanakan salat Jumat, qashar, atau jamak.
- Jika jarak ke masjid lebih dari 48 km dan perjalanan melibatkan risiko berat, pertimbangkan keringanan tidak shalat Jumat dan ganti dengan salat Dzuhur di tempat.
- Manfaatkan masjid 24 jam di jalur mudik untuk beristirahat dan melaksanakan salat secara berjamaah bila memungkinkan.
- Jika tetap ingin shalat Jumat, lakukan secara berjamaah di masjid terdekat atau di musala yang tersedia, dengan memperhatikan adab berjamaah.
Dengan memahami kerangka hukum dan kebijakan kontemporer, musafir dapat menyesuaikan ibadahnya tanpa mengabaikan prinsip kepatuhan terhadap syariat.
Secara keseluruhan, keringanan salat Jumat bagi musafir tidak bersifat absolut, melainkan bergantung pada kondisi fisik, jarak, serta mazhab yang diikuti. Kombinasi antara rukhsah, qashar, dan dukungan infrastruktur masjid modern memungkinkan umat Islam tetap menunaikan kewajiban ibadah secara layak, bahkan dalam situasi perjalanan yang menantang.



Post Comment