Langkah Hukum Jika Potongan Pajak THR 2026 Tidak Sesuai Ketentuan

Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar tradisi tahunan di Indonesia, melainkan hak konstitusional pekerja yang dilindungi oleh undang-undang. Di tahun 2026, dengan berlakunya sistem perpajakan terbaru yang lebih terintegrasi melalui Core Tax Administration System, transparansi pemotongan pajak seharusnya menjadi lebih jelas. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sengketa mengenai besaran potongan pajak PPh 21 atas THR masih sering terjadi antara karyawan dan perusahaan.

Banyak pekerja merasa potongan pajak THR mereka jauh melampaui perhitungan logis, atau bahkan menduga adanya malpraktik administrasi oleh pemberi kerja. Jika Anda merasa menjadi korban pemotongan pajak yang tidak sesuai ketentuan, Anda memiliki hak untuk menuntut klarifikasi dan melakukan langkah hukum. Artikel ini akan membedah secara tuntas aspek legalitas, mekanisme perhitungan yang benar menurut aturan 2026, serta tahapan hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja.


1. Memahami Dasar Hukum THR dan Pajak PPh 21 Tahun 2026

Sebelum melangkah ke jalur hukum, Anda harus memahami landasan aturan yang berlaku. THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, sedangkan pajaknya diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang teknis pemotongannya di tahun 2026 menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Baca juga:Menakar Valuasi BUMI Berdasarkan Cadangan 2,5 Miliar Ton Batu Bara

Pajak THR adalah bagian dari PPh Pasal 21. THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Dalam aturan terbaru, penggabungan gaji bulanan dan THR akan menentukan besaran persentase TER pada bulan berjalan. Ketidaksesuaian biasanya terjadi jika perusahaan salah menerapkan kategori TER (Kategori A, B, atau C) berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) karyawan.

🔖 Baca juga:
KemenHAM Tegaskan Tak Usulkan Kantor Baru, Alasannya

2. Indikasi Potongan Pajak THR yang Melanggar Ketentuan

Bagaimana Anda tahu bahwa potongan tersebut tidak wajar? Berikut adalah beberapa indikasi yang perlu diwaspadai:

  • Tarif Tidak Sesuai Tabel TER: Perusahaan menggunakan persentase yang lebih tinggi dari tabel TER resmi 2026 untuk jumlah penghasilan bruto Anda.
  • Status PTKP Salah: Anda sudah memiliki tanggungan (misal: menikah dan punya anak), namun perusahaan masih menghitung pajak Anda dengan status Lajang (TK/0). Hal ini membuat pajak menjadi jauh lebih mahal.
  • Double Taxing: Adanya potongan pajak ganda atau potongan lain yang tidak dijelaskan dalam slip gaji.
  • Tidak Ada Bukti Potong: Perusahaan memotong pajak tetapi menolak memberikan Bukti Potong PPh 21 (Formulir 1721-A1) di akhir tahun.

3. Tahap Pertama: Langkah Persuasif dan Klarifikasi Internal

Hukum Indonesia mengedepankan asas musyawarah. Sebelum melaporkan ke instansi berwenang, lakukan langkah-langkah berikut:

Hak Meminta Rincian Perhitungan

Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, pekerja berhak atas transparansi slip gaji. Anda berhak meminta bagian Payroll atau HRD untuk menjelaskan rumus yang digunakan. Mintalah rincian penghasilan bruto (Gaji + THR) dan persentase TER yang diterapkan.

Verifikasi Melalui DJP Online

Di tahun 2026, sistem Core Tax memungkinkan karyawan mengecek potongan pajak mereka secara real-time melalui portal DJP Online. Jika perusahaan memotong pajak Anda tetapi datanya tidak masuk ke sistem negara, ini adalah indikasi kuat adanya penggelapan pajak oleh perusahaan.


4. Langkah Hukum Melalui Jalur Ketenagakerjaan (PPHI)

Jika klarifikasi internal menemui jalan buntu, sengketa ini masuk dalam ranah perselisihan hak. Langkah hukumnya diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Perundingan Bipartit

Ini adalah perundingan formal antara pekerja dan pengusaha. Pastikan perundingan ini dibuatkan Berita Acara. Jika dalam 30 hari tidak ada kesepakatan, tahap ini dianggap gagal.

Mediasi Tripartit (Disnaker)

Pekerja dapat mendaftarkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Mediator dari Disnaker akan memanggil kedua belah pihak. Jika perusahaan terbukti melakukan kesalahan hitung yang merugikan hak pekerja, Disnaker akan mengeluarkan Anjuran Tertulis.

Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Jika Anjuran Disnaker ditolak oleh salah satu pihak, langkah terakhir adalah mengajukan gugatan ke PHI. Dalam tahap ini, Anda membutuhkan bukti slip gaji dan hasil audit mandiri sebagai dasar tuntutan pengembalian kelebihan potong.


5. Langkah Hukum Jalur Perpajakan dan Pidana

Pemotongan pajak yang tidak sesuai ketentuan bukan hanya masalah perburuhan, tetapi juga pelanggaran hukum perpajakan.

Melapor ke Kring Pajak atau Whistleblowing System (WiSe)

Anda bisa melaporkan indikasi kecurangan perusahaan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika perusahaan memotong pajak tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara, perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ancaman Pidana Penggelapan

Jika perusahaan secara sengaja memotong THR dengan alasan pajak yang dibuat-buat (melebihi aturan) untuk keuntungan pribadi perusahaan, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sesuai Pasal 374 KUHP.


6. Pentingnya Pendampingan Hukum dan Serikat Pekerja

Menghadapi perusahaan secara mandiri seringkali berisiko bagi posisi tawar pekerja. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk:

  • Melibatkan Serikat Pekerja: Serikat memiliki kekuatan hukum untuk mewakili anggota dalam perundingan bipartit maupun tripartit.
  • Konsultasi dengan Konsultan Pajak atau Pengacara: Untuk memastikan perhitungan Anda secara teknis benar di mata hukum.

Baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Kampus Terbaik di Lampung Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan, Wujud Kepedulian Sosial dan Dukungan SDGs


Kesimpulan: Berani Menuntut Hak Secara Terukur

Potongan pajak THR yang tidak sesuai ketentuan adalah pelanggaran terhadap hak kesejahteraan pekerja. Di tahun 2026 ini, dengan data perpajakan yang semakin transparan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk melakukan kesalahan perhitungan secara sengaja.

penulis:bagas

Post Comment