Landasan Hukum THR di Indonesia

Sebelum membahas mengenai pekerja yang berhenti, kita harus memahami dasar hukum pemberian THR. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatur hal ini dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Secara prinsip, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Pembayaran ini bukan sekadar kebaikan hati perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang memiliki sanksi jika dilanggar.

Kategori Pekerja dan Status Hubungan Kerja

Hak atas THR bagi mereka yang berhenti bekerja sangat bergantung pada status hubungan kerjanya. Di Indonesia, dikenal dua jenis status kerja utama:

  1. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu): Karyawan tetap.
  2. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu): Karyawan kontrak.

Perbedaan status ini menentukan apakah Anda berhak membawa pulang THR atau harus gigit jari saat memutuskan keluar dari perusahaan sebelum hari raya.

Hak THR Bagi Karyawan Tetap (PKWTT) yang Berhenti

Bagi karyawan tetap, aturan mainnya cukup jelas dan cenderung melindungi pekerja. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permenaker No. 6/2016, pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan terputus dalam tenggang waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, tetap berhak mendapatkan THR.

🔖 Baca juga:
Xiaomi 17 Ultra Harga Rp22 Juta Strategi Branding atau Kualitas Murni?

Misalnya, jika Idul Fitri 2026 jatuh pada tanggal 20 Maret 2026, maka karyawan tetap yang berhenti (baik karena PHK maupun alasan tertentu lainnya) sejak tanggal 19 Februari 2026 masih memiliki hak atas THR secara penuh.

Namun, perlu dicatat bahwa aturan “30 hari” ini biasanya lebih kuat berlaku untuk kasus PHK oleh perusahaan. Jika karyawan tetap melakukan resign (mengundurkan diri secara sukarela), perusahaan seringkali merujuk pada kebijakan internal atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), meski secara normatif batasan 30 hari tersebut tetap menjadi acuan hukum utama.

baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Kampus Terbaik di Lampung Menerima Visitasi Akreditasti ACQUIN sebagai Langkah Menuju World Class University

Hak THR Bagi Karyawan Kontrak (PKWT) yang Berhenti

Kondisi berbeda berlaku bagi karyawan kontrak. Masih berdasarkan Permenaker yang sama, bagi pekerja dengan status PKWT, hubungan kerja harus masih berlaku pada saat hari raya keagamaan tiba.

Artinya, jika kontrak Anda berakhir atau Anda berhenti satu hari saja sebelum hari raya, perusahaan tidak berkewajiban secara hukum untuk membayarkan THR. Hal ini sering kali menjadi titik perdebatan, namun secara legalitas, karyawan kontrak memang tidak memiliki “masa perlindungan 30 hari” seperti yang dimiliki karyawan tetap.

Perhitungan Nominal THR 2026

Berapa besar nominal yang harus diterima? Rumusnya tetap konsisten selama beberapa tahun terakhir:

  • Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Berhak menerima 1 bulan upah.
  • Masa Kerja 1 Bulan (tetapi kurang dari 12 bulan): Dihitung secara proporsional dengan rumus:$$\frac{\text{Masa Kerja (Bulan)}}{12} \times 1 \text{ Bulan Upah}$$

Upah yang dimaksud di sini adalah gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

Strategi dan Tips Bagi Pekerja yang Ingin Resign

Jika Anda berencana untuk berpindah kerja di sekitar bulan Maret atau April 2026, berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan agar hak finansial Anda tetap terjaga:

1. Perhatikan Tanggal Efektif Berhenti

Pastikan tanggal efektif berhenti Anda (Last Day) berada dalam koridor yang aman. Jika Anda karyawan tetap, usahakan tidak lebih dari 30 hari sebelum Lebaran. Jika Anda karyawan kontrak, pastikan kontrak Anda masih aktif hingga hari raya.

2. Cek Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Banyak perusahaan memiliki aturan yang lebih makmur daripada undang-undang. Beberapa perusahaan tetap memberikan THR secara proporsional kepada karyawan yang resign kapan pun. Selalu baca kembali kontrak kerja Anda.

3. Komunikasi dengan HRD

Lakukan diskusi terbuka mengenai hak-hak Anda. Terkadang, perusahaan bersedia memberikan kebijakan khusus jika Anda telah memberikan kontribusi besar atau jika proses transisi pekerjaan berjalan mulus.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Pemerintah tidak main-main dalam mengawasi pembayaran THR. Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.

Selain denda, ada sanksi administratif yang membayangi, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Pekerja yang merasa haknya dilanggar dapat melapor ke Posko THR yang biasanya dibuka oleh Kemnaker setiap tahunnya.

baca juga:Mahasiswa Teknokrat Berprestasi sebagai Juara KTI dan Best Expo di PIMPI 2025 IPB University, Memberikan Dampak Positif

Kesimpulan

Hak THR bagi pekerja yang berhenti sebelum Hari Raya 2026 sangat ditentukan oleh status kepegawaian (PKWTT vs PKWT) dan timing pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja. Karyawan tetap memiliki perlindungan 30 hari, sementara karyawan kontrak sangat bergantung pada masa aktif kontraknya hingga hari H.

Memahami detail ini bukan hanya soal mendapatkan uang tambahan, tapi soal memastikan keadilan atas keringat yang telah Anda berikan selama setahun bekerja.

penulis:rinaldy

Post Comment