×

KPK Sita Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong, Bupati Fikri Thobari Dituduh Terlibat Korupsi Proyek Infrastruktur

KPK Sita Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong, Bupati Fikri Thobari Dituduh Terlibat Korupsi Proyek Infrastruktur

Sekolapedia – 16 Maret 2026 | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan simultan di enam lokasi terkait dugaan suap ijon proyek infrastruktur di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Jumat 13 hingga Minggu 15 Maret 2026. Penggeledahan tersebut berujung pada penyitaan uang tunai senilai satu miliar rupiah di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong.

Tim penyidik KPK menargetkan tiga titik utama: kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, kantor serta rumah Kadis PUPR Hary Eko Purnomo, dan kantor Dinas Pendidikan. Selain itu, rumah para saksi dan tersangka lain juga diperiksa untuk mengumpulkan bukti elektronik dan dokumen terkait.

Rangkaian Penggeledahan dan Barang Bukti

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penggeledahan dimulai pada Jumat pagi 13 Maret dan berlanjut hingga Minggu sore. Di setiap lokasi, penyidik menemukan berkas-berkas kontrak, catatan keuangan, serta perangkat elektronik yang diperkirakan menyimpan percakapan dan transfer dana. Dari rumah Kadis PUPR, petugas menemukan tumpukan uang kertas dalam kantong dan amplop yang totalnya mencapai satu miliar rupiah. Uang tersebut disita sebagai barang bukti utama.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen perencanaan proyek, notulen rapat, serta rekaman pesan WhatsApp yang mengindikasikan adanya pembicaraan mengenai pembagian fee (ijon) antara pejabat daerah dan kontraktor swasta.

Suspek dan Dugaan Skema Korupsi

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong (periode 2025‑2030).
  • Hary Eko Purnomo – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong.
  • Irsyad Satria Budiman – Direktur PT Statika Mitra Sarana.
  • Edi Manggala – Pemilik CV Manggala Utama.
  • Youki Yusdiantoro – Pemilik CV Alpagker Abadi.

Menurut penyelidikan awal, total nilai proyek infrastruktur yang dikelola Dinas PUPR mencapai sekitar Rp 91,13 miliar pada tahun anggaran 2026. Dari proyek‑proyek tersebut, tiga kontraktor swasta diduga menyalurkan ijon kepada pejabat daerah melalui perantara. Total ijon yang dilaporkan mencapai Rp 980 juta, yang dibayarkan secara bertahap.

Rincian pembayaran ijon yang terungkap:

Kontraktor Jumlah Ijon Persentase Nilai Proyek Metode Transfer
CV Manggala Utama (Edi Manggala) Rp 330 juta 3,4 % Melalui Kepala Dinas PUPR
PT Statika Mitra Sarana (Irsyad Budiman) Rp 400 juta 13,3 % Melalui ASN di Dinas PUPR
CV Alpagker Abadi (Youki Yusdiantoro) Rp 250 juta 2,3 % Melalui ASN di Dinas PUPR

Seluruh ijon tersebut diduga disalurkan kepada Bupati melalui perantara yang disebut sebagai “MFT”. Uang ijon tersebut kemudian dicairkan secara tunai, sebagian besar disimpan di kediaman Kadis PUPR, yang menjadi titik temu penyitaan KPK.

Motif dan Dampak Politik

Penggeledahan ini terpicu setelah adanya laporan internal dari aparat daerah yang menyadari adanya pertemuan rahasia pada akhir Februari 2026 di rumah dinas Bupati. Dalam pertemuan tersebut, Bupati, Kepala Dinas PUPR, dan orang kepercayaan Bupati dibahas mengenai pembagian rekanan proyek dan besaran fee yang harus dibayarkan. Catatan tertulis yang ditemukan mengindikasikan Bupati menuliskan inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik, kemudian mengirimkan melalui aplikasi pesan instan kepada orang kepercayaan.

Motif finansial semakin kuat menjelang bulan Ramadan, ketika Bupati diduga membutuhkan dana tambahan untuk keperluan pribadi dan politik. Penyitaan uang tunai menunjukkan adanya upaya menyembunyikan dana yang diperoleh secara ilegal.

Reaksi dan Langkah Selanjutnya

Setelah penetapan tersangka, Bupati Fikri Thobari dan keempat terdakwa lainnya ditahan di gedung KPK Jakarta. Semua pihak belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini. Juru bicara KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilanjutkan dengan analisis forensik terhadap dokumen elektronik dan audit keuangan terkait proyek‑proyek yang diduga menjadi objek korupsi.

Jika terbukti, para tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda yang sebanding dengan nilai suap yang diterima. Selain itu, KPK berencana mengembalikan dana yang disita kepada kas daerah, meski proses restitusi masih bergantung pada keputusan pengadilan.

Kasus ini menambah catatan panjang KPK dalam memberantas praktik ijon proyek infrastruktur di tingkat daerah. Penggeledahan yang melibatkan beberapa lokasi sekaligus menunjukkan peningkatan koordinasi antar unit penyidik serta penggunaan teknologi digital untuk melacak alur uang gelap.

Pengawasan publik dan media terus memantau perkembangan proses hukum, mengingat dampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan di Bengkulu. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat daerah lain bahwa penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan proyek dapat berujung pada penegakan hukum yang tegas.

Post Comment