×

Kontroversi Mobil Dinas Rp 8 Miliar: Prabowo Singgung Kepala Daerah, Susi Pudjiastuti Kaget, dan Pemerintah DKI Jakarta Tegas Atur Penggunaan

Kontroversi Mobil Dinas Rp 8 Miliar: Prabowo Singgung Kepala Daerah, Susi Pudjiastuti Kaget, dan Pemerintah DKI Jakarta Tegas Atur Penggunaan

Sekolapedia – 28 Maret 2026 | Jakarta, 28 Maret 2026 – Pernyataan tajam Prabowo Subianto yang menyinggung kepala daerah terkait rencana pembelian mobil dinas senilai Rp 8 miliar memicu gelombang reaksi di kalangan politikus, media, dan masyarakat. Tidak lama berselang, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapi dengan keras, menyebut kebijakan tersebut dapat memicu kemarahan publik. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menegaskan prosedur ketat dalam penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) selama libur Lebaran, menanggapi rumor beredar di media sosial.

Prabowo Singgung Kepala Daerah, Susi Pudjiastuti Mengkritik

Dalam sebuah rapat internal partai, Prabowo Subianto menuduh beberapa kepala daerah mengabaikan prinsip penghematan dengan mengusulkan pembelian mobil dinas mewah seharga Rp 8 miliar. Ia menyoroti bahwa dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk program kesejahteraan warga, terutama di tengah inflasi yang masih tinggi. “Jika kepala daerah menghabiskan uang negara untuk mobil pribadi, tentu rakyat akan menilai itu tidak adil,” ujar Prabowo.

Susi Pudjiastuti, yang dikenal vokal dalam isu transparansi, menanggapi pernyataan tersebut lewat media sosial. “Membuat masyarakat marah bukanlah solusi. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka alasan di balik pembelian tersebut, termasuk manfaatnya bagi publik,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa keputusan semacam itu harus melalui mekanisme lelang yang transparan serta melibatkan pengawasan lembaga audit.

Pemprov DKI Jakarta Beri Klarifikasi atas Isu Kendaraan Dinas

Seiring dengan beredarnya rumor mengenai kendaraan dinas berpelat B yang diduga milik instansi tertentu dan berada di arus mudik, BPAD DKI Jakarta melakukan penelusuran melalui aplikasi e-KDO pada 25 Maret 2026. Kepala BPAD, Faisal Syafruddin, menyatakan bahwa kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. “Kebijakan penggunaan kendaraan dinas adalah wewenang masing-masing instansi. Kami memastikan bahwa semua kendaraan milik Pemprov DKI Jakarta berada di lokasi yang ditetapkan selama libur Lebaran,” ujarnya.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa tim internal siap menindak tegas pelanggaran penggunaan kendaraan dinas. Ia menjelaskan bahwa proses pengawasan mencakup pemanggilan, klarifikasi, serta penelusuran nomor pelat kendaraan. “Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur No. 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas,” tegas Dhany.

Kerangka Hukum dan Sanksi

Beberapa regulasi menjadi landasan penegakan disiplin penggunaan kendaraan dinas, antara lain:

  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2024 – Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 27 Tahun 2022 – Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
  • Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 – Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 6 Tahun 2022 – Pelaksanaan PP No. 94/2021.

Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi teguran moral, pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga tindakan administratif lain yang diatur dalam peraturan tersebut.

Reaksi Publik dan Analisis Pengamat

Warga netizen menunjukkan kekecewaan terhadap dugaan pemborosan dana publik. Beberapa komentar menuntut transparansi penuh dan audit independen atas semua pembelian kendaraan dinas yang bernilai tinggi. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kontroversi ini menyoroti pentingnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel serta perlunya mekanisme pengawasan yang lebih kuat.

Di sisi lain, beberapa kalangan politik menilai pernyataan Prabowo dan Susi sebagai upaya menggalang dukungan menjelang pemilihan umum mendatang. Mereka mengingatkan bahwa kritik konstruktif harus tetap berlandaskan data dan prosedur resmi, bukan sekadar retorika.

Secara keseluruhan, episode ini memperlihatkan dinamika antara kebijakan pemerintah daerah, pengawasan internal, dan ekspektasi publik terhadap penggunaan anggaran. Pemerintah DKI Jakarta telah menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan, sementara tekanan publik terhadap pembelian mobil dinas bernilai tinggi tetap tinggi, menuntut akuntabilitas yang lebih transparan.

Post Comment