×

Kecam Teror ke Andrie Yunus, Sosiolog Soroti 3 Hal: Jika Tak Ungkap Pelaku, Negara Terlibat

Sekolapedia – 17 Maret 2026 | Jakarta – Serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), memicu gelombang kecaman luas dari kalangan legislatif, penegak hukum, dan akademisi. Insiden yang terjadi pada malam Kamis, 12 Maret 2026 di Jalan Salemba‑Talang, menewaskan tidak ada korban jiwa tetapi menimbulkan luka bakar serius pada mata, kulit, dan jaringan lunak korban. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan, namun banyak pihak menuntut pengungkapan dalang di balik aksi teror tersebut.

Reaksi keras dari anggota DPR

Anggota Komisi III DPR RI, baik dari Fraksi Nasdem (Lola Nelria Oktavia) maupun anggota lain seperti Bimantoro Wiyono, menuntut penyelidikan yang tidak berhenti pada pelaku lapangan. Lola menekankan bahwa aparat kepolisian harus menelusuri “siapa yang memerintahkan atau berada di belakang tindakan tersebut” agar tidak memberi ruang bagi intimidasi terhadap aktivis HAM. Bimantoro menambahkan bahwa penangkapan harus mencakup semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaku utama hingga perencana aksi, serta menegaskan bahwa teror semacam ini mengancam ruang demokrasi dan perlindungan HAM di Indonesia.

Penilaian hukum dan dugaan motif politik

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai bahwa serangan ini memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana, mengacu pada Pasal 459 KUHP tentang niat menghilangkan nyawa dan Pasal 17 tentang percobaan tindak pidana. Menurut Fadhil Alfathan dari TAUD, penggunaan air keras – zat korosif yang dapat menyebabkan kematian – menunjukkan kesadaran pelaku akan bahaya yang ditimbulkan. Sementara Komisi III DPR, dipimpin oleh Habiburokhman, menyebut aksi tersebut bukan sekadar kriminalitas jalanan melainkan “pesan politik berbahaya” yang menentang komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan HAM sebagaimana tercantum dalam Asta Cita.

Identifikasi pelaku dan dinamika aksi

Polisi, melalui Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra, mengonfirmasi bahwa terdapat empat orang pelaku yang terlibat, bukan dua seperti yang awalnya dilaporkan. Rekaman CCTV memperlihatkan dua sepeda motor menunggu korban di depan KFC Cikini, kemudian mengejar Andrie di dekat Jembatan Talang I. Satu pelaku melakukan penyiraman, sementara yang lain mengawasi situasi. Setelah aksi, kedua motor melarikan diri ke arah Jatinegara dan Kalibata. Identitas pelaku masih dalam proses pengumpulan bukti, namun helm dan pakaian pelaku sudah ditemukan.

Baca juga:
Unprecedented Events Across Entertainment, Sports, and Finance Shaken Up This Week

Tiga sorotan sosiolog terhadap kasus

  • Jika pelaku tidak diungkap, negara terlibat. Sosiolog menilai bahwa ketidakmampuan atau keengganan aparat untuk mengidentifikasi dalang dapat menandakan adanya perlindungan atau keterlibatan unsur negara yang tidak ingin kasus ini terungkap.
  • Serangan sebagai bentuk intimidasi politik. Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM bukan sekadar serangan fisik, melainkan taktik menakut‑nuti organisasi sipil yang mengkritisi kebijakan pemerintah, terutama dalam konteks penegakan hak asasi manusia.
  • Potensi erosi kepercayaan publik. Bila proses penyidikan tidak transparan dan menyeluruh, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum dan legislatif, memperlemah legitimasi demokrasi.

Berbagai lembaga, termasuk Komisi III DPR, telah berjanji memantau perkembangan penyidikan dan menuntut agar korban segera mendapatkan perawatan medis terbaik. Sementara itu, pihak medis Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) melaporkan bahwa kondisi mata Andrie masih dalam perawatan intensif, dengan risiko komplikasi jangka panjang.

Kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan bagi pembela HAM di Indonesia. Jika dalang aksi teror tidak terungkap, selain menimbulkan rasa takut di kalangan aktivis, hal tersebut dapat menjadi indikasi adanya jaringan yang lebih luas yang menentang agenda reformasi HAM negara. Tekanan publik dan politisi diharapkan mendorong kepolisian untuk menyelesaikan penyidikan secara cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan demokrasi tetap terjaga.

Baca juga:
Transformasi Ekologis: Menilik Keberhasilan Spanyol Mengubah Bekas Tambang Menjadi Danau Indah
Baca juga:
Cara Tukar Uang Baru 2026 di Medan: Jadwal Kas Keliling Bank Indonesia

Post Comment