Sekolapedia – 19 Maret 2026 | JAKARTA — Selama libur Nyepi dan Idulfitri, kantor layanan pajak di seluruh Indonesia akan ditutup mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Penutupan ini merupakan bagian dari cuti bersama yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Meskipun layanan tatap muka tidak tersedia, wajib pajak (WP) tetap dapat menyampaikan Laporan SPT Tahunan PPh secara daring melalui portal resmi Coretax.
Penutupan Kantor dan Pilihan Layanan Daring
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kantor pajak akan kembali beroperasi pada 25-31 Maret 2026, tepat enam hari menjelang batas akhir pelaporan untuk WP orang pribadi. Selama periode penutupan, WP dapat mengakses layanan online di coretaxdjp.pajak.go.id untuk mengisi dan mengirimkan SPT tanpa harus menunggu kantor fisik dibuka kembali.
Untuk membantu proses pelaporan, DJP menyediakan tutorial langkah‑demi‑langkah melalui tautan t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT. Selain itu, fitur Coretax Form memungkinkan WP yang memiliki keterbatasan akses internet untuk mengunduh formulir offline, mengisinya secara manual, lalu mengunggah kembali setelah terhubung ke jaringan.
Ketentuan Penggunaan Coretax Form
- Hanya berlaku bagi WP dengan penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas berstatus nihil.
- Formulir dapat dipakai oleh WP dengan satu pemberi kerja saja.
- Formulir offline harus diunggah kembali melalui portal Coretax setelah terisi lengkap.
Statistik Pelaporan Hingga 17 Maret 2026
Menurut data yang dirilis pada 17 Maret 2026, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 8.587.456, atau setara dengan 57,2 % dari target 15 juta SPT. Rinciannya sebagai berikut:
| Kategori WP | Jumlah SPT |
|---|---|
| OP Karyawan | 7.594.410 |
| OP Non‑karyawan | 813.247 |
| WP Badan (Rupiah) | 178.141 |
| WP Badan (Dolar AS) | 137 |
Selain itu, terdapat 1.500 SPT yang dilaporkan dengan beda tahun buku (mulai 1 Agustus 2025) untuk WP badan berdenominasi rupiah, serta 21 SPT untuk WP badan berdenominasi dolar AS.
Aktivasi akun Coretax juga menunjukkan peningkatan signifikan, dengan total 16.592.948 WP yang telah memiliki akun. Dari total tersebut, 15.548.223 adalah WP orang pribadi, 954.093 WP badan, 90.406 WP instansi pemerintah, dan 226 WP penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Cara Praktis Mengisi SPT di Coretax
- Buka portal
coretaxdjp.pajak.go.iddan masuk dengan akun Coretax yang sudah terdaftar. - Pilih jenis SPT yang sesuai (OP atau badan) dan ikuti panduan otomatis yang disediakan.
- Jika koneksi internet tidak stabil, unduh Coretax Form, isi secara offline, kemudian unggah kembali pada tahap akhir.
- Periksa kembali semua data yang dimasukkan, khususnya penghasilan, potongan, dan kredit pajak.
- Setelah yakin, klik tombol Submit untuk mengirimkan SPT secara resmi.
Proses ini dirancang agar WP dapat melaporkan tepat waktu meski berada di daerah dengan jaringan terbatas atau sedang dalam perjalanan mudik.
Implikasi Bagi Wajib Pajak dan Pemerintah
Penutupan layanan fisik tidak mengurangi tekanan pada WP untuk memenuhi tenggat waktu 31 Maret 2026. Sebaliknya, pemanfaatan layanan digital diharapkan meningkatkan efisiensi dan mengurangi antrian di kantor pajak. Dengan lebih dari setengah target sudah tercapai, pemerintah menargetkan peningkatan partisipasi melalui kampanye edukasi dan penyederhanaan prosedur pelaporan.
WP yang belum mengaktifkan akun Coretax atau belum melaporkan SPT diimbau untuk segera melakukannya, mengingat konsekuensi denda administratif bagi yang terlambat. Informasi lengkap mengenai cara mengisi SPT, syarat penggunaan Coretax Form, dan jadwal layanan dapat diakses melalui portal resmi DJP atau melalui pusat layanan pajak terdekat setelah masa libur berakhir.
Dengan memanfaatkan teknologi digital, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih transparan, cepat, dan akurat, sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal nasional menjelang akhir tahun pajak.



Post Comment