Daftar Isi
Peluncuran ETF Emas ini bisa jalan berkat aturan baru dari OJK (POJK No.2/2026). Jadi, sistemnya mirip kayak reksa dana tapi unitnya diperdagangkan di bursa efek. Gampangnya, kamu bisa jual-beli investasi emas ini kayak lagi main saham di aplikasi sekuritas kamu. Praktis banget, kan?
Targetnya pun nggak main-main, mulai dari investor kelas kakap (institusi), orang-orang super kaya (High Net Worth), sampai investor ritel kayak kita-kita ini yang mau cari cara aman buat “nyicipin” keuntungan emas.
Baca juga:Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap: Untuk Istri, Anak, hingga Asisten Rumah Tangga
Emasnya Ada di Mana? Tenang, Fisiknya Jelas!
Mungkin kamu bertanya-tanya, “Ini beneran ada emasnya nggak?” Jawabannya: Ada!
Bedanya ETF Emas ini dengan investasi lain adalah aset dasarnya beneran emas fisik. Emas ini nantinya bakal dikonversi jadi bentuk elektronik (Electronic Gold Receipt) buat masuk ke portofolio. Keamanannya juga terjamin karena emas fisiknya disimpan di ekosistem resmi PT Pegadaian dan dicatat sama KSEI.
Sesuai aturan OJK, minimal 95% dana di produk ini wajib ditaruh di aset emas, sedangkan sisanya (maksimal 5%) bisa di instrumen pasar uang atau kas.
Standar Emasnya Gimana?
Jangan khawatir soal kualitas. Emas yang jadi jaminan harus punya standar kemurnian tinggi:
- 99,9% buat emas bersertifikat SNI.
- 99,5% buat emas yang masuk daftar Good Delivery List LBMA (standar internasional).
Prospek yang Bikin Optimis
Bagus Setyawan, bos di BRI-MI, merasa optimis banget kalau produk ini bakal laku keras. Alasan utamanya karena investasi ini jauh lebih praktis. Investor nggak perlu lagi pusing mikirin biaya brankas atau takut kehilangan emas fisik, tapi tetap dapat keuntungan dari pergerakan harga emas dunia.
Penulis: marfel


Post Comment