×

Gaji Pokok: Tergantung Golongan dan Masa Kerja

Aturan soal gaji ini sudah resmi ada di Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Jadi, gajinya dibedakan berdasarkan golongan dan berapa lama kamu sudah mengabdi (Masa Kerja Golongan).

Secara umum, gajinya mulai dari Rp1,9 jutaan (Golongan I) sampai yang paling tinggi bisa tembus Rp7,3 jutaan (Golongan XVII).

Baca juga : Jadwal Imsak & Buka Puasa Medan (15 Ramadhan 1447 H)

Khusus Lulusan S1/D4: Masuk Golongan IX

Buat kamu yang pegang ijazah S1 atau D4, kamu bakal langsung masuk ke Golongan IX. Estimasi gaji pokoknya ada di kisaran Rp3,2 juta sampai Rp5,2 juta.

Cek simulasi gaji pokoknya berdasarkan pengalaman kerja di bawah ini:

🔖 Baca juga:
Sakit Kanker Ginjal Sejak Lama, Ini Perjalanan Hidup dan Profil Lengkap Vidi Aldiano
Masa KerjaBesaran Gaji Pokok
0–1 TahunRp3.203.600
10–11 TahunRp3.740.800
20–21 TahunRp4.368.200
32 TahunRp5.261.500

Eits, Masih Ada Tunjangan Lainnya!

Tenang, angka di atas baru gaji pokok saja. Sebagai PPPK Kemenkumham, kantong kamu bakal makin tebal dengan berbagai tunjangan:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Ini yang biasanya bikin nominal makin mantap.
  • Tunjangan Keluarga & Pangan: Biar dapur tetap ngebul.
  • Tunjangan Jabatan: Kisarannya 5% sampai 20% dari gaji pokok.
  • THR & Uang Transport: Buat hari raya dan operasional lapangan.

Baca juga : CoE Metaverse Universitas Teknokrat Indonesia, Kampus Terbaik di Lampung, Gelar PKM “AI for Metaverse Creation” di SMK Budi Karya Natar

Perlindungan Sosial Juga Terjamin

Pemerintah juga nggak lupa soal keamanan kamu. Semua PPPK bakal di-cover sama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, urusan jaminan kecelakaan kerja, kesehatan, sampai jaminan hari tua sudah aman terkendali. Bahkan buat kamu yang statusnya PPPK paruh waktu, tetap dapat perlindungan ini dengan penyesuaian jam kerja.

Penulis : Ellisa

Post Comment