Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar yang mewajibkan ASN melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) buat cairin THR dan TPP tahun 2026 lagi kena semprot. Ombudsman Sumatera Utara menilai kebijakan ini kelewat batas dan masuk kategori maladministrasi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin, bilang kalau Surat Edaran (SE) yang terbit 20 Februari kemarin itu keliru banget.
Baca juga:Cara Gampang Cek Bansos Maret 2026
Pajak Kok Jadi Syarat Tunjangan?
Menurut Herdensi, urusan pajak itu urusan personal sebagai warga negara, beda sama urusan kinerja sebagai ASN.
- Beda Jalur: Pajak PBB nggak bisa dijadikan tolak ukur kinerja yang ujung-ujungnya jadi syarat cairnya THR.
- Hak yang Tertahan: Pemerintah daerah diingatkan buat nggak menahan hak orang secara sepihak, apalagi THR itu sudah ada undang-undangnya.
“Intinya, jangan dicampuradukkan antara kewajiban sebagai ASN dengan kewajiban sebagai warga negara. Harus bijaklah bikin aturan,” tegas Herdensi, Selasa (3/3).
Baca juga:op 10 Longest Rivers in the World: Geographic Exploration from the Nile to the Amazon
Bakal Ditindaklanjuti Kalau Ada Laporan
Untuk sekarang, Ombudsman baru sebatas memberi imbauan supaya Pemkot Pematangsiantar mengevaluasi lagi aturan tersebut. Tapi, mereka siap turun tangan lebih jauh kalau ada ASN yang merasa dirugikan dan bikin laporan resmi.
Penulis:okta
Post Comment