Memasuki periode Lebaran 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi topik hangat yang diperbincangkan jutaan pekerja di Indonesia. Namun, ada satu variabel yang sering memicu perdebatan: potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Seiring dengan penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang semakin matang di tahun 2026, pemotongan pajak pada bulan penerimaan THR kerap terlihat lebih besar. Pertanyaan besarnya bukan hanya tentang berapa nominal yang dibawa pulang ke kampung halaman, tetapi bagaimana potongan pajak ini memengaruhi denyut nadi ekonomi di daerah tujuan mudik.
Memahami Mekanisme Pajak THR 2026 dan Skema TER
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK 168/2023, perhitungan pajak penghasilan mengalami simplifikasi melalui metode TER. Di tahun 2026, sistem ini telah terintegrasi sepenuhnya dalam sistem penggajian perusahaan.
Secara teknis, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Ketika THR cair, ia digabungkan dengan gaji bulanan sehingga membentuk total penghasilan bruto yang lebih tinggi pada bulan tersebut. Akibatnya, wajib pajak sering kali masuk ke lapisan tarif efektif yang lebih tinggi. Sebagai contoh, seorang pekerja dengan gaji Rp10.000.000 yang biasanya dikenakan tarif rendah, saat menerima THR satu kali gaji, total penghasilannya menjadi Rp20.000.000. Lonjakan ini otomatis meningkatkan persentase potongan pajak pada bulan berjalan.
Bagi pekerja swasta, potongan ini nyata terasa di slip gaji. Sebaliknya, sesuai dengan kebijakan terbaru di tahun 2026, PPh atas THR bagi ASN tetap ditanggung oleh pemerintah, menciptakan disparitas daya beli antara sektor publik dan swasta di pasar-pasar daerah.
Dampak Langsung Terhadap Daya Beli Pemudik
Daya beli adalah motor utama pergerakan uang saat mudik. Potongan pajak yang lebih tinggi pada bulan Maret/April 2026 secara langsung mengurangi “disposable income” atau pendapatan yang siap dibelanjakan oleh pemudik. Berikut adalah rincian dampaknya:
1. Pengetatan Anggaran Belanja di Kampung Halaman Setiap rupiah yang dipotong untuk pajak adalah satu rupiah yang hilang dari potensi belanja di UMKM daerah. Jika seorang pemudik kehilangan Rp500.000 hingga Rp1.000.000 akibat lonjakan tarif TER saat THR, maka alokasi untuk membeli oleh-oleh, belanja pakaian di pasar lokal, atau sekadar makan bersama keluarga di restoran daerah akan mengalami penyusutan.
2. Pergeseran Prioritas Konsumsi Dengan dana yang sedikit terpangkas, masyarakat cenderung beralih dari barang-barang sekunder (seperti perabotan rumah baru atau gadget) ke kebutuhan primer lebaran seperti bahan pangan dan biaya transportasi. Ini berarti sektor ritel di daerah mudik mungkin tidak akan melihat lonjakan penjualan barang non-pangan sehebat tahun-tahun sebelumnya.
Perputaran Uang di Daerah: Efek Multiplier yang Terhambat?
Daerah mudik seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta sangat bergantung pada aliran modal dari pusat (Jakarta dan sekitarnya) selama libur Idul Fitri. CORE Indonesia memproyeksikan perputaran uang periode Ramadhan-Lebaran 2026 mencapai Rp190 triliun. Angka ini memang naik 15% dari tahun sebelumnya, namun para ekonom mencatat bahwa angka tersebut bisa lebih tinggi jika beban pajak pada komponen THR diberikan relaksasi.
Ketika uang “menguap” menjadi pajak sebelum sampai ke daerah, terjadi hambatan pada efek multiplier ekonomi lokal. Efek multiplier adalah fenomena di mana uang yang dibelanjakan pemudik di warung lokal kemudian digunakan pemilik warung untuk membeli bahan baku dari petani setempat, dan seterusnya. Pemotongan pajak yang signifikan di hulu (kantor pusat perusahaan) berarti ada potensi modal yang tidak sempat mengalir ke hilir (pedagang pasar di desa).
Dampak Sektoral di Daerah Tujuan Mudik
Analisis terhadap berbagai sektor ekonomi di daerah menunjukkan hasil yang bervariasi akibat kebijakan pajak ini:
- Sektor Transportasi dan Logistik: Sektor ini biasanya paling resilien. Meskipun pajak THR dipotong, masyarakat tetap memprioritaskan biaya mudik. Namun, penggunaan kelas transportasi mungkin bergeser dari eksekutif ke ekonomi.
- Sektor Pariwisata Lokal: Destinasi wisata di daerah sangat bergantung pada uang “sisa” setelah kebutuhan pokok lebaran terpenuhi. Potongan pajak yang besar dapat mengurangi durasi menginap atau frekuensi kunjungan ke objek wisata berbayar.
- Sektor UMKM dan Kuliner: Penurunan daya beli akibat pajak paling dirasakan oleh pedagang kecil. Pembelian kue lebaran, pakaian baru di pasar tradisional, dan jajan kuliner khas daerah sangat sensitif terhadap perubahan pendapatan bersih pemudik.
Sisi Lain: Manfaat Jangka Panjang Pajak bagi Daerah
Meskipun terlihat mengurangi uang tunai di saku pemudik secara instan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan bahwa pemotongan pajak THR melalui TER bertujuan untuk mencegah penumpukan beban pajak di akhir tahun (Desember). Dengan mencicil beban pajak saat pendapatan sedang tinggi (saat menerima THR), masyarakat diharapkan tidak terkejut dengan kurang bayar pajak yang besar di penghujung tahun.
Selain itu, penerimaan pajak yang dikumpulkan negara akan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana inilah yang digunakan untuk memperbaiki jalan rusak yang dilewati pemudik, membangun jembatan, serta menyubsidi transportasi umum. Jadi, ada siklus “pahit di awal, manis di infrastruktur” yang menjadi argumen pemerintah.
Strategi Menghadapi Dampak Pajak THR 2026
Bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah, ada beberapa strategi untuk memitigasi dampak pengurangan perputaran uang akibat pajak ini:
- Bagi Pemudik: Melakukan perencanaan keuangan lebih awal. Mengingat skema TER sudah dapat diprediksi, pekerja dapat menghitung estimasi “take home pay” menggunakan kalkulator pajak resmi untuk mengatur ekspektasi belanja di kampung.
- Bagi Pelaku UMKM di Daerah: Menghadirkan paket belanja yang lebih ekonomis. Jika daya beli sedikit tertekan, strategi “bundling” produk dengan harga terjangkau akan lebih menarik minat pemudik dibandingkan menjual produk satuan dengan harga tinggi.
- Bagi Pemerintah Daerah: Mendorong promosi wisata lokal yang terjangkau dan menggratiskan biaya masuk pada hari-hari tertentu untuk menstimulasi pergerakan orang tanpa harus membebani kantong pemudik yang sudah terpotong pajak.
Kesimpulan
Dampak potongan pajak THR 2026 terhadap perputaran uang di daerah mudik adalah sebuah paradoks ekonomi. Di satu sisi, ia sedikit mengerem laju konsumsi instan dan mengurangi likuiditas yang mengalir ke pasar-pasar tradisional di pedesaan. Di sisi lain, ia merupakan instrumen fiskal penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur yang menunjang aktivitas mudik itu sendiri.
penulis:rinaldy
Post Comment