Sekolapedia – 17 Maret 2026 | Jakarta, 17 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Sabtu (14/3/2026) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Kedua pejabat kini berada di rumah tahanan KPK untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari.
Latar Belakang Kasus
Menurut keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Syamsul Auliya menargetkan pengumpulan dana THR sebesar Rp 750 juta dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dana tersebut direncanakan akan diberikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai pihak eksternal. Dari total target, kebutuhan THR untuk Forkopimda diperkirakan mencapai Rp 515 juta, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi sang bupati.
Skema “Goodie Bag”
KPK mengungkap bahwa uang yang terkumpul tidak disalurkan secara langsung kepada Forkopimda, melainkan dimasukkan ke dalam tas suvenir atau “goodie bag”. Setiap goodie bag berisi uang tunai dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 20 juta, Rp 50 juta, hingga Rp 100 juta, tergantung pada masing‑masing Forkopimda. Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa pada periode 9–13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan total Rp 610 juta melalui Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma.
Pengumpulan Dana dan Penyelidikan
Pengumpulan dana dilakukan melalui perintah tertulis yang disampaikan kepada kepala SKPD. Setiap kepala satuan diminta menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan instruksi yang berbeda‑beda. KPK mencatat bahwa 47 SKPD diminta mengumpulkan THR tidak hanya untuk Forkopimda, melainkan juga untuk kepentingan pribadi Syamsul. Uang tunai yang berhasil terkumpul kemudian disita oleh penyidik dari kediaman Ferry Adhi Dharma, yang diduga menjadi perantara utama dalam proses penarikan dana.
Geledah Kantor Pemerintahan
Setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas dan kantor Bupati, kantor Sekda, serta kantor asisten I, II, dan III. Selama penggeledahan, penyidik menemukan ponsel seluler yang berisi percakapan terkait perintah pengumpulan dana, serta dokumen‑dokumen administrasi yang memperkuat dugaan pemerasan.
Aspek Hukum
Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penetapan sebagai tersangka membuka peluang penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penyitaan aset dan penyidikan terhadap pejabat lain yang terlibat.
Reaksi Masyarakat dan Pengawasan
Kasus ini memicu keprihatinan luas di kalangan masyarakat Cilacap, terutama pegawai negeri yang merasa tertekan oleh perintah pengumpulan dana di luar hak mereka. Sejumlah organisasi profesi dan LSM menuntut transparansi penuh serta penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat. Sementara itu, KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan anggaran daerah dan menambah beban keuangan masyarakat.
Dengan tersangkanya Bupati Cilacap dan Sekda, proses hukum masih jauh dari selesai. Namun, langkah awal berupa penahanan, penyitaan barang bukti, dan penggeledahan kantor pemerintah menandakan tekad KPK untuk mengusut tuntas skema pemerasan THR yang melibatkan dana publik sebesar ratusan juta rupiah.



Post Comment