Sekolapedia – 26 Maret 2026 | JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan komitmen pengawasan terhadap program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah sebuah insiden di Bogor memicu sanksi administratif. Pemilik satuan SPPG di Bogor, yang diketahui bernama Hendrik Irawan, diduga menggunakan area masjid setempat untuk mencuci bahan makanan yang akan disajikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tindakan tersebut dianggap melanggar prosedur kesehatan dan etika penggunaan fasilitas keagamaan.
Insiden dan Tindakan BGN
Menurut keterangan Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, tim inspeksi menemukan bahwa proses pencucian bahan makanan dilakukan di halaman masjid tanpa adanya peralatan pelindung diri (APD) yang memadai. Nanik menegaskan, “Penggunaan area masjid untuk kegiatan operasional dapur MBG bukan hanya melanggar standar sanitasi, tetapi juga mengabaikan nilai kesucian tempat ibadah.”
Setelah verifikasi, BGN mengeluarkan surat peringatan resmi dan menangguhkan sementara izin operasional SPPG milik Hendrik. Sanksi ini mencakup penghentian sementara distribusi makanan hingga pihak terkait memperbaiki prosedur sanitasi dan memastikan tidak ada lagi penggunaan fasilitas keagamaan untuk kegiatan dapur.
Latar Belakang SPPG dan Kontroversi Sebelumnya
Kasus ini tidak muncul begitu saja. Pada akhir Maret 2026, Hendrik Irawan sempat menjadi sorotan media nasional setelah sebuah video viral memperlihatkan dirinya menari di dapur SPPG sambil memamerkan insentif Rp 6 juta per hari dari program MBG. Video tersebut memicu protes publik dan pernyataan tegas BGN yang menegaskan bahwa SPPG bukanlah sebuah bisnis pribadi melainkan program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan gizi anak-anak.
Nanik menambahkan, “Kami tidak toleransi aksi-aksi aneh yang dapat menodai citra program pemerintah. Setiap mitra BGN harus mematuhi juknis (petunjuk teknis) yang mencakup layout dapur, penggunaan APD, dan prosedur pengelolaan limbah.”
Pengelolaan Limbah dan Standar Operasional
BGN juga telah mengeluarkan regulasi terbaru yang mewajibkan semua SPPG mengelola limbah makanan dan air limbah secara ekonomis sirkular. Hal ini bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan serta memastikan kebersihan bahan pangan yang disalurkan kepada penerima manfaat. Pada kasus Bogor, tim inspeksi menemukan bahwa selain pencucian di masjid, limbah air tidak ditangani sesuai standar, menambah berat pelanggaran.
Reaksi Pemilik SPPG
Menanggapi tudingan, Hendrik mengklaim bahwa seluruh pendanaan pembangunan dapur SPPG bersumber dari dana pribadi, dengan total investasi mencapai Rp 3,5 miliar. Ia menegaskan, “Saya membangun dapur ini dengan uang pribadi untuk mendukung program nasional, bukan memanfaatkan anggaran negara.” Namun, BGN menilai bahwa niat baik tidak dapat mengesampingkan kepatuhan terhadap regulasi.
Hendrik juga menyatakan akan segera memperbaiki layout dapur dan memindahkan proses pencucian ke fasilitas yang telah disetujui. Ia berjanji tidak akan lagi menggunakan area masjid atau tempat ibadah lain dalam aktivitas operasional SPPG.
Langkah Selanjutnya dan Implikasi Bagi Mitra Lain
- BGN akan melakukan audit mendadak pada semua SPPG di Jawa Barat untuk memastikan kepatuhan terhadap standar sanitasi.
- Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif, termasuk penangguhan izin operasional hingga perbaikan selesai.
- BGN menegaskan pentingnya edukasi bagi mitra mengenai penggunaan APD dan prosedur pencucian bahan makanan.
- Pengawasan terhadap penggunaan fasilitas keagamaan akan ditingkatkan untuk menghindari penyalahgunaan ruang ibadah.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh mitra BGN bahwa program MBG memiliki batasan yang jelas dan tidak dapat dijadikan ajang pamer konten atau keuntungan pribadi. Pengawasan ketat dan penegakan aturan diharapkan dapat menjaga integritas program serta melindungi kesehatan anak-anak penerima manfaat.
Dengan penegakan sanksi ini, BGN berharap dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap program SPPG dan memastikan bahwa setiap kegiatan operasional berjalan sesuai standar gizi, kebersihan, dan etika yang telah ditetapkan.



Post Comment