Arti kata
sah
Makna 1
1. [v] dilakukan menurut hukum (undang-undang, peraturan) yang berlaku: 2. [v] tidak batal (tentang keagamaan): 3. [v] berlaku; diakui kebenarannya; diakui oleh pihak resmi: ; 4. [a] boleh dipercaya; tidak diragukan (disangsikan); benar; asli; autentik: 5. [a] nyata dan tentu; pasti:
Contoh penggunaan
berdasarkan akta notaris, pendirian yayasan itu sudah --salatnya tetap -- meskipun tidak memakai pecipara pelamar harus membawa surat-surat keterangan yang --karangan untuk media massa harus ditulis dengan ejaan yang --naskah proklamasi yang dibacakan pada setiap peringatan tanggal 17 Agustus adalah naskah yang --peti ini -- berisi uang