Arti kata
mengesahkan
Makna 1
sah bentuk tidak baku: mensahkan 1. [v] menjadikan (menyatakan, mengakui, dan sebagainya) sah: 2. [v] menyetujui dan menguatkan (perjanjian dan sebagainya); membenarkan: 3. [v] menetapkan; memastikan: 4. [v] meresmikan; memberlakukan:
Contoh penggunaan
DPR telah ~ Rancangan Undang-Undang Perkawinanpengadilan agama telah ~ perceraian suami istri itutim dokter ~ kematian orang tuanyaPresiden ~ pemakaian Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan pada tahun 1972