Wikipedia:Usulan penghapusan/Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Trenggalek
Wikipedia:Usulan penghapusan/Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Trenggalek
Diskusi berikut telah ditutup. Terima kasih atas partisipasinya. Mohon tidak menyunting halaman ini. Komentar selanjutnya silakan dibuat pada bagian baru.
Saya juga sepakat untuk opsi ini. Agus Damanik (bicara) 16 November 2025 14.06 (UTC)
Terima kasih atas masukannya. Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukum pembentukan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Trenggalek sebagai perpanjangan tangan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur di wilayah kerja tersebut.
CDK Trenggalek memiliki wilayah kerja, tugas, dan fungsi pelayanan publik yang jelas, sehingga saya rasa masih relevan untuk dipertahankan setidaknya sebagai subbagian di artikel Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Salam. Firdaus Nanda Christian (bicara) 11 November 2025 04.29 (UTC)
Referensi yang dicantumkan tidak mengindikasikan bahwa artikel tersebut bisa berdiri sendiri. Sebagai contoh, referensi ini dan ini membahas mengenai organisasi yang sama sekali berbeda.
Perlu diketahui bahwa meski lembaga tersebut ada seperti yang Anda katakan, bukan berarti lembaga tersebut perlu dibuatkan artikelnya. Lihat pula WP:E=N. NobbySteamboat【𓊝】 11 November 2025 05.26 (UTC)
Terima kasih atas tanggapan dan koreksinya.
Saya ingin meluruskan bahwa alamat di Google Maps untuk “CDK Wilker Tulungagung” dan “CDK Wilker Kediri” bukan menunjukkan lembaga terpisah, melainkan pos wilayah kerja (wilker) di bawah koordinasi Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Trenggalek.
Hal ini sesuai dengan Pergub Jawa Timur No. 48 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa setiap Cabang Dinas Kehutanan membawahi beberapa kabupaten/kota dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan.
Oleh karena itu, seluruh kantor di Tulungagung dan Kediri tetap berada dalam struktur kelembagaan yang sama, yaitu di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, bukan organisasi yang berbeda. Firdaus Nanda Christian (bicara) 11 November 2025 08.27 (UTC)
Ya, tapi bukankah berarti CDK Tulungagung dan CDK Kediri merupakan organisasi yang berbeda dari CDK Trenggalek? Bahkan meski mereka sama-sama berada di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur (seperti yang Anda bilang), tetap saja itu berati ketiga organisasi tersebut merupakan organisasi yang berbeda. NobbySteamboat【𓊝】 11 November 2025 09.02 (UTC)
Terima kasih atas klarifikasinya.
Izinkan saya menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi Cabang Dinas Kehutanan Wilayah, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Trenggalek merupakan satu entitas organisasi yang membawahi beberapa wilayah kerja, yaitu Trenggalek, Tulungagung, dan Kediri.
Wilayah Kerja Tulungagung dan Wilayah Kerja Kediri bukanlah “Cabang Dinas Kehutanan” yang berdiri sendiri secara hukum atau administratif, melainkan pos operasional yang berada di bawah koordinasi CDK Wilayah Trenggalek.
Pergub tersebut tidak membentuk “Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Tulungagung” ataupun “Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Kediri” sebagai entitas terpisah, melainkan hanya menetapkan pembagian wilayah kerja untuk efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan.
Dengan demikian, ketiga lokasi tersebut bukanlah tiga organisasi berbeda, melainkan satu unit kerja provinsi yang memiliki beberapa pos wilayah untuk melayani tiga kabupaten secara administratif. Firdaus Nanda Christian (bicara) 11 November 2025 09.07 (UTC)
DIgabung ke dinas kehutanan jatim, pada akhirnya kalo dibuat artikel sendiri sendiri, isinya akan sama saja. Fikri Nurfadillah Rahma (bicara) 16 November 2025 09.43 (UTC)
@Rahmatdenas mohon menutup diskusi, sepertinya sudah kearah hapus dan pindahkan. Sumber juga mayoritas tidak ada yang independen Agus Damanik (bicara) 25 Februari 2026 19.43 (UTC)