Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil wali kota, termasuk ketika posisi wali kota berada dalam masa transisi.
↑Sejak 15 Februari hingga 10 Maret 2018, Rahmat dan wakilnya, Ahmad Syaikhu mengajukan cuti selama proses pencalonan pada pemilihan kepala daerah berlangsung dan untuk sementara dijabat oleh penjabat sementara, yakni Ruddy Gandakusumah.