Ujaran kebencianKartu SIM di Polandia dengan slogan kampanye melawan ujaran kebencian "Kata-kata memiliki kekuatan, gunakan dengan bijak."
Ujaran kebencian (bahasa Inggris:hate speechcode: en is deprecated ) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnik, gender, cacat,[1]orientasi seksual,[2]warga negara, agama, dan lain-lain.[3]
Definisi
Dalam arti hukum, ujaran kebencian adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku, pernyataan tersebut, atau korban dari tindakan tersebut.[4] Situs web yang menggunakan atau menerapkan ujaran kebencian disebut situs kebencian (hate site). Kebanyakan dari situs ini memakai forum internet dan berita untuk mempertegas sudut pandang tertentu.[5]
Para kritikus berpendapat bahwa istilah ujaran kebencian merupakan contoh modern dari novel Newspeak, ketika ujaran kebencian dipakai untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan sosial yang diimplementasikan dengan buruk dan terburu-buru seakan-akan kebijakan tersebut terlihat benar secara politik.[6][7][8]
Sampai saat ini, belum ada pengertian atau definisi secara hukum mengenai apa yang disebut ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris, pencemaran nama baik diartikan sebagai sebagai defamation, libel, dan slander yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah fitnah (defamation), fitnah lisan (slander), fitnah tertulis (libel). Dalam bahasa Indonesia, belum ada istilah yang sah untuk membedakan ketiga kata tersebut.[9]
Hukum
Hampir semua negara di seluruh dunia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang hate speech. Contohnya, pada saat munculnya Public Order Act 1986, Britania Raya menyatakan bahwa suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindakan kriminal adalah ketika seseorang melakukan perbuatan "mengancam, menghina, dan melecehkan baik dalam perkataan maupun perbuatan" terhadap "warna kulit, ras, kewarganegaraan, atau etnis."[10] Di Brazil, negara mempunyai konstitusi yang melarang munculnya atau berkembangnya propaganda negatif terhadap agama, ras, kecurigaan antarkelas, dll.[11]
Di Turki, seseorang akan divonis penjara selama satu sampai tiga tahun apabila melakukan penghasutan terhadap seseorang yang membuat kebencian dan permusuhan dalam basis kelas, agama, ras, sekte, atau daerah.[12] Di Jerman, ada hukum tertentu yang memperbolehkan korban dari pembinasaan untuk melakukan tindak hukum terhadap siapapun yang menyangkal bahwa pembinasaan itu terjadi. Adapun di Kanada, "Piagam Kanada" untuk hak dan kebebasan (Canadian Charter of Rights and Freedoms) menjamin dalam kebebasan berekspresi tetapi dengan ketentuan-ketentuan tertentu agar tidak terjadi penghasutan.[13]
Indonesia
Sementara di Indonesia, R. Susilo menerangkan bahwa yang dimaksud dari "menghina" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang". Yang terkena dampak hate speech biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu[14][15]
Menista secara lisan (smaad)
Menista dengan surat/tertulis (smaadschrift)
Memfitnah (laster)
Penghinaan ringan (eenvoudige belediging)
Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht)
Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)
Semua penghinaan tersebut hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari individu yang terkena dampak penghinaan.[16]
Pasal-pasal yang mengatur tindakan ujaran kebencian terhadap seseorang semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP. Sementara, penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu:[14]
Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP)[17]
Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP)[18]
Penghinaan terhadap pegawai agama/pemeluk agama (Pasal 177 KUHP)[19]
Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan pasal 208 KUHP)[19]
Penghinaan terhadap orang yang mau duel (Pasal 183)[19]