Ticak Kacang merupakan salah satu bentuk perkawinan adat masyarakat Dayak Siang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Tradisi ini berfungsi sebagai sarana untuk melegalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam kerangka hukum adat serta menjaga kesucian kampung dari pelanggaran moral dan sosial. Istilah ticak berarti “melangkah” atau “menginjak”, sedangkan kacang merujuk pada tanaman berdaun lebar yang digunakan sebagai alas tikar dalam upacara pernikahan. Secara simbolik, nama ini menggambarkan momen sakral ketika kedua mempelai “melangkah” menuju kehidupan baru di atas dasar kesucian adat dan restu komunitas.[1]
Makna dan Pelaksanaan dalam Konteks Budaya
Upacara Ticak Kacang dilaksanakan secara sederhana dan dipimpin oleh kepala adat atau Basie di hadapan keluarga dan warga desa. Kedua mempelai duduk di atas gong yang dilapisi tikar dari daun kacang dan kain bahalai, sambil memegang daun Sawang sebagai lambang kesucian dan pengharapan akan kehidupan yang harmonis. Kepala adat memanjatkan doa dalam bahasa Siang kuno, yang berisi permohonan kepada roh leluhur agar melindungi rumah tangga baru dari mara bahaya. Persembahan berupa ayam atau babi turut dilakukan sebagai bentuk penyucian diri dan perwujudan rasa syukur atas restu perkawinan.[1]
Setelah doa dan pemberkatan adat, pasangan dianggap sah sebagai suami istri menurut hukum adat Dayak Siang dan memperoleh perlindungan sosial dari komunitas. Meskipun tidak tercatat secara resmi dalam hukum negara atau lembaga keagamaan, masyarakat menganggap Ticak Kacang memiliki kekuatan hukum adat yang sama sahnya dengan pernikahan formal. Jika terjadi pelanggaran dalam rumah tangga, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme adat dengan denda yang disebut cipon, yang besarannya disesuaikan dengan jenis kesalahan dan keputusan tetua adat.[2]
Secara sosial, Ticak Kacang menjadi wadah untuk memperkuat solidaritas masyarakat desa dan menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama. Tradisi ini juga menjadi jalan tengah bagi pasangan yang tidak mampu menanggung biaya pernikahan resmi atau menghadapi kendala administratif seperti batas usia dan pencatatan sipil. Dalam konteks modern, pelaksanaan Ticak Kacang sering menjadi bahan perdebatan karena belum diakui oleh hukum positif, tetapi masyarakat adat tetap mempertahankannya sebagai identitas budaya yang sarat nilai kemanusiaan.[3]
Makna spiritual dari Ticak Kacang tercermin dalam keyakinan bahwa upacara ini menjaga kesucian kampung dan keharmonisan antara dunia manusia dengan alam gaib. Melalui ritual tersebut, masyarakat percaya dapat menolak bala, menjaga kehormatan keluarga, dan menanamkan nilai kesetiaan serta keseimbangan hidup bagi generasi penerus. Dengan demikian, Ticak Kacang bukan hanya upacara perkawinan, tetapi juga simbol kelestarian tatanan sosial dan moral dalam kebudayaan Dayak Siang yang terus bertahan di tengah arus modernisasi.[4]
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.